MANAJEMEN PEMBELANJAAN KOPERASI
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “ Manajemen Pembelanjaan Koperasi” dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manajemen pembelanjaan koperasi melalui penjelasan substansi – substansinya.
Sadar bahwa manusia tak pernah luput dari salah maka apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengharapkan kritik dan saran-saran dari pihak pembaca yang sifatnya membangun. .
Akhirnya, kami atas nama penyusun makalah ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb
Makassar, 11 Mei 2010
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................... 1
Daftar Isi ................................................................................... 2
Pendahuluan
Latar belakang ....................................................................... 3
Tujuan ....................................................................... 4
Pembahasan
Manajemen Pembelanjaan Koperasi ............................................... 5
Internal ....................................................................... 5
Eksternal ....................................................................... 6
Modal Sendiri ....................................................................... 6
Modal Asing ....................................................................... 9
Mengatasi Permodalan Koperasi ................................... 10
Penutup
Kesimpulan ...................................................................................
Daftar Pustaka ...................................................................................
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Istilah manajemen dalam perkembangannya digunakan untuk mengendalikan suatu organisasi. Jadi, berpikir secara manajemen dapat diartikan sebagai mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala faktor atau sumber daya yang dimiliki untuk tujuan tertentu (George Terry dalam Ign.Sukamdiyo;1996;1)
Sedangakan pengertian koperasi menurut Undang-Undang koperasi No.12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi, berwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.
Dari kedua pengertian manajemen dan koperasi di atas maka dapat disimpulkan, Manajemen koperasi dapat diartikan mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk tujuan memajukan atau mensejahterakan para anggota dan pengurus koperasi.
Dan menurut Arman D. Hutasuhut ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (managment style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya terdiri dari:
a. anggota yang mendukung kelompoknya
b. mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integrasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.
c. anggota yang bersedia bekerjasama dan bermotivasi swadaya
d. tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama. (Ign.Sukamdiyo;1996;10)
Dalam unsur-unsur organisasi harus pula memperhatikan tujuan umum dan tujuan khusus koperasi, dalam pencapaian tujuan tersebut tentu diperlukan fungsi dan fungsi tersebut memerlukan penjelasan agar bisa berjalan dengan baik
Ninik widyati mengemukakan bahwa dalam masyarakat modern dewasa ini semakin menjadi penting. Masyarakat modern adalah masyarakat yang kompleks, manusia modern yang telah meningkat kecerdasan dan pengetahuan teknologinya, telah menempatakan rasionalitas, efektivitas dan efisiensi sebagai nilai moral yang tinggi.
Dari uraian tersebut dapat kita petik bahwa manajemen itu sangat diperlukan dalam koperasi, mengingat masyarakat sekarang adalah masyarakat yang modern dan sudah meningkat kecerdasan serta pengetahuan tekonologinya.
Setelah kita tahu pengertian, unsur-unsur dan pentingnya manajemen koperasi tentu kita perlu tau manajemen-manajemen yang ada dalam koperasiSeperti Manajemen SDM/Personalia, Manajemen Pemasaran dan Manajemen Pembelanjaan. Sebenarnya masih ada beberapa manajemen lagi seperti Manajemen Tri Partite, Manajemen Komunikasi, dll.
Tetapi dalam makalah ini kami hanya akan membahas mengenai manajemen pembelanjaan koperasi.
TUJUAN
1. Memahami mengenai manajemen pembelanjaan koperasi
2. Mengetahui pembelanjaan internal dan eksternal koperasi
3. Memahami modal sendiri dan modal asing koperasi
4. Mengerti cara permodalan koperasi
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PEMBELANJAAN KOPERASI
Manajemen Pembelanjaan
Ign.Sukamdiyo mengemukakan, Dilihat dari strukur koperasi, masalah pembelanjaan merupakan bagian dari sistem yang dianut oleh koperasi itu sendiri yang bersumber pada dua hal yang berkaitan yaitu :
1. Pelanggan koperasi yang merupakan para anggota dan sekaligus sebagai pemilik koperasi (prisip identitas)
2. Sendi dasar dan asas koperasi Indonesia yang membedakn koperasi dengan badan usaha lainnya.
Dalam pembelanjaan bisa debedakan menjadi lima macam yaitu pembelanjaan internal koperasi, pembelanjaan eksternal koperasi, modal sendiri koperasi, modal asing pada koperasi dan cara mengatasi permodalan koperasi.
Pembelanjaan Internal Koperasi
Pembelanjaan internal koperasi meliputi pembelanjaan aktif menyangkut bagaimana usaha penggunaan yang dimiliki agar bisa efisien sedangkan pembelanjaan pasif menyangkut bagaimana caranya untuk mencari dana dengan seefisien mungkin. dalam pembelanjaan aktif tentunya jangan sampai ada dana yang menganggur terlalu besar karena akan mengakibatkan ketidak efisienan dari segi biaya bunga tetapi juga jangan sampai ada kekuarangan dana agar tidak mempersempit kesempatan memperoleh laba. Bila besarnya pembelanjaan aktif dan pembelanjaan pasif seimbang maka keadaan keuangan perusahaan menunjukan suatu pembelanjaan yang efisien.
Pembelanjaan Eksternal Koperasi
Pembelanjaan eksternal koperasi atau pembelanjaan dari luar adalah usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersal dari luar perusahaan.
Modal eksternal dapt diperoleh melalui: pinjaman dari perbankan, pinjaman dari induk koperasi, gabungan koperasi dan dari pusat koperasi. Pinjaman dari pembeli, penjual, dan sejawat koperasi. Pinjaman dari lembaga keuangan lainnya sperti perusahaan asuransi. Pinjaman dari perusahaan swasta. Pinjaman dalam bentuk uang atau saham dari BUMN dan BUMS. Penerbitan obligasi.
Dalam pemilihan modal eksternal, manajemen harus pandai memilih sumber dana yang murah dan mudah manajemen juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan.
MODAL SENDIRI
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menaggung resiko
atau ekuiliti (penjelasan UU No.25/92, 41:2). Sehingga apabila dalam suatu tahun
buku koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri.
Modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dana cadangan, hibah, simpanan wajib khusus, dan simpanan sukarela.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain
1. Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
2. Simpanan Qurba
3. Deposito Berjangka
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.
Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
MODAL ASING
Modal asing pada koperasi adalah sejumlah modal yang digunakan oleh perusahaan koperasi yang berasal dari luar koperasi.
Pemanfaatan Modal Asing
• Kredit penjual
dilakukan dengan cara koperasi membeli secara kredit
• Kredit pembeli
dilakukan ketika ada pembeli dengan cara membayar sejumlah uang muka kepada koperasi
• Simpanan sukarela dari anggota
• Model bapak angkat
dilakukan dengan cara koperasi mencari bapak angkat dari suatu usaha
• Kredit
• Cara pembelanjaan modern misalnya belanja dengan cara leasing
CARA MENGATASI PERMODALAN KOPERASI
Cara mengatasi permodalan koperasi bisa dilakukan dengan pemanfaatan modal koperasi sperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, sisa hasil usaha, cadangan-cadangan dan dengan cara pemanfaatan modal asing seperti kredit penjual, kredit pembeli, simpanan sukarela dari anggota, model bapak angakat atau bapak asuh, kredit atau dana dan cara pembelanjaan modern.
Pengelolaan dan perencanaan modal yang mandiri( mendirikan unit – unit usaha yang berkualitas ) dan melakuakan kerjasama yang baik dengan instansi lain seperi kopersai lain dan bank.
PENUTUP
KESIMPULAN
Salah satu kunci sukses koperasi adalah mampu menjalankan manajemen pembelanjaan koperasi dengan baik dan terorganisir sehingga koperasi mampu bertahan dalam kondisi apapaun, termasuk krisis.
Karena yang menjadi pokok pembahasan dalam manajemen pembelanjaan koperasi ini adalah mengenai pembelanjaan dan modal koperasi yang menjadi sendi penting pembangunan koperasi.
Oleh karenanya, pemberian pemahaman mengenai manajemen pembelanjaan koperasi dibutuhkan agar generasi muda penerus bangsa mampu meneruskan pengembangan koperasi.
DAFTAR ISI
http://fe.unnes.ac.id/fenew/files/kurikulum/manajemen_koperasi/Manajemen%20pembelanjaan%20koperasi.ppt
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH01aa/6e9be75a.dir/doc.pdf
http://fe.unnes.ac.id/fenew/files/kurikulum/manajemen_koperasi/ringkasan%20materi.doc
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/ekonomi-koperasi-permodalan-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar