tag:blogger.com,1999:blog-10029285689451766442024-03-08T06:57:01.546-08:00OZZY ZONEINI ADALAH KUMPULAN TUGAS TUGAS SELAMA KULIAH DI MANAJEMEN EKONOMI UNHAS DAN BEBERAPA HAL KONYOL LAINNYAozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.comBlogger23125tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-50107471468056790742011-04-07T01:09:00.000-07:002011-04-07T01:09:50.883-07:00Perilaku Konsumen dan ProdusenPerilaku Konsumen dan Produsen<br />
1. KONSUMSI<br />
<br />
Apa yang dimaksud dengan Konsumsi?<br />
Dilihat dari arti Ekonomi, konsumsi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghabiskan guna ekonomi suatu benda. Contoh: memakan makanan, memakai baju, mengendarai sepeda motor, menempati rumah.<br />
Mengapa Manusia Mengkonsumsi sesuatu? <br />
Tujuan dari konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memperoleh kepuasan dari pemenuhan tersebut. Sedangkan orang, badan usaha, atau organisasi yang memakai, menggunakan, mengurangi atau menghabiskan guna ekonomi suatu benda disebut sebagai konsumen. <br />
<br />
Teori Konsumsi<br />
Setiap orang atau keluarga mempunyai skala kebutuhan yang dipengaruhi oleh pendapatan. Kondisi pendapatan seseorang akan mempengaruhi tingkat konsumsinya. Makin tinggi pendapatan, makin banyak jumlah barang yang dikonsumsi. Sebaliknya, makin sedikit pendapatan, makin berkurang jumlah barang yang dikonsumsi. Bila konsumsi ingin ditingkatkan sedangkan pendapatan tetap, terpaksa tabungan digunakan akibatnya tabungan berkurang. <br />
Dapat dicontohkan, misalnya seorang siswa diberikan uang saku oleh orang tuanya sebulan Rp. 100.000. Dia harus bisa mengatur keuangan tersebut agar cukup untuk satu bulan, mulai untuk uang transport, untuk jajan, membeli alat-alat tulis dan menyisihkan untuk menabung, diluar dari uang sekolah tentunya. Bila ternyata suatu ketika uang yang Rp. 100.000 tersebut tidak cukup, maka ia dapat menggunakan tabungannya untuk memenuhi keperluannya yang masih kurang. <br />
Demikian pula kemampuan untuk investasi, bila tingkat bunga tinggi masyarakat terdorong untuk lebih banyak menabung dan mengurangi konsumsi. Sebaliknya, bila tingkat bunga rendah orang lebih cenderung menaikkan konsumsi.<br />
Contoh sederhananya, pada saat terjadi krisis moneter tahun 1999 orang berlomba-lomba untuk menarik uangnya dari bank dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan nilai suku bunga bank dengan harapan orang akan tergoda untuk menabungkan kembali uangnya ke bank karena tingkat suku bunga yang besar.<br />
Apa yang dimaksud dengan Perilaku Konsumen?<br />
Perilaku permintaan konsumen terhadap barang dan jasa akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pendapatan, selera konsumen, dan harga barang, disaat kondisi yang lain tidak berubah (ceteris paribus). Perilaku konsumen ini didasarkan pada Teori Perilaku Konsumen yang menjelaskan bagaimana seseorang dengan pendapatan yang diperolehnya, dapat membeli berbagai barang dan jasa sehingga tercapai kepuasan tertentu sesuai dengan apa yang diharapkannya.<br />
<br />
<br />
2. MANFAAT DAN NILAI DARI SUATU BARANG <br />
Apa yang dimaksud dengan Manfaat dan Nilai dari Suatu barang?<br />
Manfaat dari suatu barang adalah kemampuan dari barang itu untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia. Manfaat suatu barang dapat bersifat subjektif, artinya bergantung pada orang yang membutuhkannya dan hanya dapat diukur dengan menggunakan tingkat intensitas kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh barang itu.<br />
Contohnya: Buku dan alat-alat tulis memiliki tingkat intensitas yang tinggi bila dilihat dari sudut pandang seorang pelajar, bila dibandingkan dengan petani maka petani akan menilai buku dan alat-alat tulis tersebut kurang bermanfaat dan lebih bermanfaat cangkul, pupuk dan alat-alat pertanian lainnya.<br />
Suatu Barang akan terasa manfaatnya apabila:<br />
1. Sudah diubah bentuknya. misalnya: rotan di hutan akan lebih bermanfaat bila sudah dirubah bentuk menjadi kursi, meja, lemari.<br />
2. Sudah dipindahkan tempatnya. misalnya: batu di gunung, pasir dipantai akan lebih bermanfaat bila sudah dipindahkan ke tempat-tempat pembangunan.<br />
3. Sesuai waktu penggunaannya. misalnya: jas hujan dan payung akan lebih bermanfaat bila digunakan pada musim hujan.<br />
4. Sudah berpindah kepemilikan. misalnya: rumah akan bertambah nilai kegunaannya bila sudah dibeli dan dimiliki.<br />
<br />
Apabila dibuatkan suatu skema secara sederhana, maka nilai suatu barang dapat terbagi sebagai berikut: <br />
Berikut ini adalah pengertian dari nilai suatu barang:<br />
Nilai Pakai adalah kemampuan suatu barang atau jasa yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan.<br />
Nilai Pakai Objektif adalah kemampuan suatu barang atau jasa untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan manusia. <br />
(misal: pakaian, perhiasan)<br />
Nilai Pakai Subjektif adalah suatu arti yang diberikan oleh seseorang atas suatu barang / jasa tertentu sesuai kemampuan barang itu dalam memenuhi kebutuhannya.<br />
(misal: buku pelajaran memiliki arti yang berguna bagi pelajar)<br />
Nilai Tukar adalah kemampuan suatu barang untuk dapat dipertukarkan dengan barang lain.<br />
Nilai Tukar Objektif adalah kemampuan suatu barang untuk dapat ditukarkan dengan barang lain, nilai tukar objektif ditentukan oleh adanya hubungan tukar-menukar. <br />
Misalnya dalam membuat suatu barang yang diperlukan konsumen (sebut saja untuk membuat tas atau sepatu dari kulit) seorang produsen membuatnya berdasarkan apa yang diperlukan/diminta oleh konsumen, bukan untuk keperluan pribadi, jadi produsen menilai barang berdasarkan nilai tukar.<br />
Nilai Tukar Subjektif adalah arti yang diberikan oleh seseorang terhadap suatu barang berdasarkan kesanggupan barang tersebut untuk dipertukarkan.<br />
Misalnya si Ani sebagai konsumen mengatakan harga kemeja Rp.198.000, maka yang dimaksud adalah nilai tukar objektifnya. Tetapi bila si Ani adalah seorang produsen, maka dia melihatnya sebagai nilai tukar subjektif, karena ada faktor yang mempengaruhi, diantaranya:<br />
- biaya pembuatan dan biaya lain dari barang tersebut<br />
- persaingan dengan produsen kemeja lain<br />
Di lain pihak, bila si Ani adalah seorang pedagang, maka ia akan menilai barang tersebut berdasarkan biaya yang akan dikeluarkan.<br />
3. POLA HIDUP HEMAT <br />
Apa yang dimaksud dengan "pola hidup hemat"?<br />
Gerakan pola hidup hemat dan bersahaja selalu diperbincangkan. Yang dimaksud dengan pola hidup hemat berarti gaya hidup yang tidak boros dan tidak berlebihan.<br />
Dapat dicontohkan seorang ibu yang pergi berbelanja dengan membawa daftar belanja, maka ia akan berbelanja sesuai dengan kebutuhan. Lain halnya bila seorang ibu yang pergi belanja tanpa daftar belanja, maka ia akan berbelanja diluar yang dibutuhkan, dan ini biasanya akan menimbulkan pemborosan.<br />
<br />
Berbicara mengenai Pola Hidup Hemat, berikut ini terdapat beberapa pengertian dan contoh dari kegiatan yang tidak melakukan pemborosan<br />
1. HEMAT berarti hati-hati dalam membelanjakan uang, tidak boros, disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan.<br />
2. BERSAHAJA artinya setelah berusaha sekuat tenaga, menerima apa yang dianugrahkan Tuhan.<br />
3. SEDERHANA artinya apa adanya dan tidak berlebih-lebihan, hidup sederhana bukan berarti hidup miskin.<br />
4. Pulang sekolah sedapat mungkin membantu orang tua, baik bekerja di sawah, di ladang, di toko, di perternakan, dsb.<br />
5. Biasakan untuk menabung dari pendapatan (uang saku) yang diterima<br />
6. Berusahalah untuk memperoleh pendapatan tanpa mengganggu pelajaran. Misalnya bekerja paruh waktu atau memulai suatu wirausaha kecil dari hasil karya sendiri (kerajinan tangan, membuat kue, menggambar)<br />
4. PRODUKSI <br />
Apa yang dimaksud dengan Pengertian Produksi?<br />
<br />
Pengertian produksi dapat diartikan sebagai usaha untuk menciptakan atau menambah fedah ekonomi suatu benda dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan orang, badan usaha, atau organisasi yang menghasilkan barang dan jasa disebut produsen.<br />
Contoh sederhana dari kegiatan produksi adalah produksi ikan asin. Di mana kegiatan produksi ikan asin dimulai dari menangkap ikan, menjemur ikan, pengasinan ikan, sampai dengan mengangkut dan memperdagangkan ikan. Contoh lain dari kegiatan produksi seperti pekerjaan akuntan, pekerjaan guru, dokter, penasehat hukum.<br />
Apa Tujuan Yang hendak dicapai dari Produksi?<br />
Tujuan dari produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran. Kemakmuran akan tercapai bila konsumen memiliki daya beli yang cukup tinggi dan barang/jasa yang diperlukan tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan. <br />
Bagaimana Proses Produksi berlangsung?<br />
Di dalam suatu proses produksi ada hal-hal yang harus diperhatikan, diantaranya:<br />
• komposisi input yang bagaimana yang harus digunakan? bagaimana proses produksi berlangsung agar tingkat produksi maksimal?<br />
• komposisi input yang bagaimana yang harus digunakan? bagaimana proses produksi dilaksanakan agar biaya produksi serendah mungkin?<br />
<br />
Input Proses Produksi meliputi apa saja?<br />
<br />
Input dari proses produksi mencakup Faktor-faktor Produksi, di mana pembagian dari faktor-faktor produksi dapat ditampilkan dalam bagan di bawah ini:<br />
Faktor produksi asli adalah faktor produksi yang tidak dapat diperbaharui dan sudah tersedia.<br />
Faktor produksi turunan adalah hasil penggabungan dari faktor produksi asli yang merupakan perkembangan kebudayaan dan pengetahuan manusia. <br />
<br />
Jenis Produksi<br />
<br />
Dari beberapa jenis kegiatan produksi terbagi atas beberapa bidang usaha, tingkatan produksi dan sudut pentahapannya, ini dapat dilihat dalam skema berikut ini: <br />
Apa yang dimaksud dengan Teori Produksi?<br />
Yang dimaksud dengan teori produksi adalah teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat produksi dengan jumlah faktor-faktor produksi dan hasil penjualan outputnya.<br />
Di dalam menganalisis teori produksi, kita mengenal 2 hal:<br />
1. produksi jangka pendek, yaitu bila sebagian faktor produksi jumlahnya tetap dan yang lainnya berubah (misalnya jumlah modal tetap, sedangkan tenaga kerja berubah). <br />
2. produksi jangka panjang, yaitu semua faktor produksi dapat berubah dan ditambah sesuai kebutuhan. <br />
<br />
Apa yang dimaksud dengan Teori nilai guna yang makin menurun?<br />
<br />
Di dalam teori produksi jangka pendek dikenal hukum hasil lebih yang semakin berkurang (the law of diminishing marginal return), yaitu bila jumlah tenaga kerja ditambah terus sedangkan lahan pertanian tidak bertambah, pada tahap awal nilai tambah produksinya mengalami kenaikan tetapi pada tahap akhir nilai tambahan produksinya mencapai negatif. <br />
Contoh: Seorang petani memiliki 1 ha lahan pertanian, pada awalnya ia mengerjakannya sendiri. Karena ia mempunyai 2 orang anak, maka lahan yang dia miliki dia bagi dengan anak-anaknya. Jumlah pekerja yang mengerjakan lahan itu memang bertambah, tetapi hasil yang diperolehpun harus dibagi dengan ke-2 anaknya itu. Demikian seterusnya, bila si anak memiliki anak lagi (yang berarti cucunya), maka harus berbagi lagi dengan cucunya, begitu seterusnya.<br />
Contoh Tabel produksi jangka pendek bidang pertanian<br />
Tenaga Kerja (L) Produk Total (TP) Produk Rata2 (AP) Produk Marginal (MP) Tahap Produksi<br />
1 4 4 - <br />
2 10 5 6 <br />
3 21 7 11 Tahap Awal<br />
4 28 7 7 <br />
5 34 6 4/5 6 <br />
6 39 6 ½ 5 Tahap Kedua<br />
7 39 5 4/7 0 <br />
8 36 4 ½ -3 <br />
9 31 3 4/9 -5 Tahap Ketiga<br />
<br />
L = labour, jumlah tenaga kerja <br />
TP = total product, jumlah hasil produksi<br />
AP = average product, hasil produksi rata-rata<br />
MP = marginal product, hasil produksi marginal<br />
Dari data tabel di atas dapat dibuatkan grafiknya sebagai berikut:<br />
<br />
PERAN DAN TUJUAN PENGUSAHA <br />
Apa Peran dan Tujuan dari Pengusaha?<br />
Pada dasarnya pengusaha memiliki peran penting dalam kegiatan produksi dan distribusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang mencukupi semua kebutuhan, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, maupun hiburan. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai oleh pengusaha pada umumnya adalah bagaimana mencapai keuntungan yang maksimal.Misalnya, seorang pengusaha berusaha memenuhi kebutuhan konsumsi gula pasir yang dibutuhkan konsumen. Maka ia berusaha memasok kebutuhan gula bagi konsumen dengan memproduksi sesuai kebutuhan konsumen dan berusaha untuk mendapatkan bahan baku gula (tebu) dari petani-petani tebu dengan harga yang relatif lebih murah, dengan tujuan untuk menekan biaya produksi dan mendapatkan keuntungan.<br />
Apa saja perilaku pengusaha yang menguntungkan masyarakat?<br />
Berikut ini beberapa perilaku pengusaha yang mengutungkan masyarakat:<br />
1. Memiliki keahlian pengusaha, berperilaku profesional sehingga mampu menciptakan hasil produksi yang sesuai dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat.<br />
2. Mampu meningkatkan produksi dengan menentukan komposisi faktor-faktor produksi yang dapat meminimumkan biaya.<br />
3. Berusaha dan mampu memperoleh keuntungan maksimal yang digunakan antara lain untuk meningkatkan dan masyarakat di sekitar perusahaan.<br />
4. Menggunakan keuntungan perusahaan untuk memperluas usaha.<br />
5. Patuh membayar pajak<br />
6. Mampu mengolah limbah perusahaan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran. <br />
Apa saja perilaku Pengusaha yang merugikan masyarakat?<br />
Berikut ini beberapa perilaku pengusaha yang merugikan masyarakat:<br />
1. Tidak memiliki keahlian pengusaha<br />
2. Fungsi-fungsi pengusaha, seperti penerapan fungsi manajemen planning, organizing, actuating and controlling tidak efektif dan terjadi pemborosan.<br />
3. Biaya produksi lebih besar dari hasil penjualan, sehingga perusahaan menderita kerugian<br />
4. Pajak tidak dibayar<br />
5. Perolehan kredit dari bank tidak digunakan untuk menyehatkan perusahaan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.<br />
6. Limbah industri perusahaan mencemari sungai dan udara sekitarnya.<br />
Pasar Uang<br />
Pengantar <br />
Tentu Anda pernah mendengar Bursa/Pasar Uang. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan pasar uang? Produk apa saja yang diperjualbelikan di pasar uang dan siapa pelaku yang terlibat di dalamnya? Di pasar uang diperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. Kredit yang dimaksud bisa berupa kredit harian (On Call), kredit bulanan (Prolongasi) maupun kredit tiga bulanan (Belening). Oleh karena kredit yang diperjualbelikan kurang dari satu tahun, maka disebut kredit jangka pendek. Adapun jenis instrumen pada pasar uang antara lain SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement dan lain-lain. Sedangkan para pelaku pasar uang diantaranya: Perusahaan bank, perusahaan asuransi dan perusahaan keuangan non bank lainnya.<br />
Definisi Pasar Uang<br />
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya<br />
Ciri-ciri Pasar Uang <br />
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.<br />
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.<br />
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.<br />
Pelaku Pasar Uang <br />
1. Bank<br />
2. Yayasan<br />
3. Dana Pensiun<br />
4. Perusahaan Asuransi<br />
5. Perusahaan-perusahaan besar<br />
6. Lembaga Pemerintah<br />
7. Lembaga Keuangan lain<br />
8. Individu Masyarakat <br />
Sumber Dana dan Jenis Instrumen Pasar Uang <br />
Sumber Dana dan Jenis Dana Pasar <br />
<br />
Nasabah menyimpan uang di bank <br />
2.1 Sumber Dana Pasar Uang <br />
Dana masyarakat umum <br />
Kelebihan kas BUMN<br />
Kelebihan kas bank-bank pemerintah dan swasta<br />
Kelebihan kas perusahaan dagang, industri dan jasa<br />
Kelebihan kas lembaga keuangan bukan bank (LKBB)<br />
2.2 Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang <br />
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) <br />
SBI adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang yang berjangka waktu pendek dan diperjual belikan dengan diskonto.<br />
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)<br />
SBPU adalah surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksanannya. <br />
3. Sertifikat Deposito <br />
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka dimana bukti simpananya dapat diperjual belikan. <br />
4. Call Money <br />
Call Money adalah pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.<br />
5. Commercial Paper <br />
Commercial Paper adalah surat utang tanpa jaminan dengan jangka waktu 2 hari s/d 270 hari.<br />
6. Repurchase Agreement <br />
Repurchase Agreement adalah penjualan suatu surat berharga disertai komitmen dari penjual bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga tertentu.<br />
7. Treasury Bills <br />
Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun<br />
8. Promissory Notes <br />
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.<br />
Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang <br />
3.1 Kelebihan Pasar Uang <br />
Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.<br />
Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha<br />
3.2 Kelemahan/Risiko Pasar Uang <br />
Risiko pasar<br />
Terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehinnga investor mengalami kerugian. <br />
Risiko gagal bayar<br />
Terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur. <br />
Risiko inflasi<br />
Terjadi karena naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan. <br />
Risiko nilai tukar <br />
Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing. <br />
Pasar Oligopoli<br />
Konsep Pasar Oligopoli <br />
<br />
Pasar semen di Indonesia dapat digolongkan ke dalam pasar oligopoli, hal ini dikarenakan produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja, diantaranya adalah Semen Cibinong, Indocement, Holcim, Semen Padang dan Semen Gresik<br />
Apabila kita membedakan pasar berdasarkan strukturnya, maka pasar dapat dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu :<br />
• Pasar persaingan sempurna <br />
• Pasar Persaingan tidak sempurna<br />
Pasar persaingan tidak sempurna kemudian dikelompokkan lagi menjadi beberapa macam, salah satu diantaranya adalah pasar oligopoli. Pasar oligopoli merupakan suatu bentuk pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa penjual atau perusahaan.<br />
Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut : <br />
1. Terdapat banyak pembeli di pasar<br />
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar<br />
3. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan<br />
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru<br />
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)<br />
6. Penggunaan iklan sangat intensif<br />
Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. <br />
Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli<br />
Jenis-jenis pasar Oligopoli <br />
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu : <br />
1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)<br />
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.<br />
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly)<br />
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki <br />
<br />
Produk-produk air mineral dalam kemasan merupakan salah satu contoh bentuk praktek pasar oligopoli murni, sebab produk yang ditawarkan merupakan barang yang bersifat identik. <br />
Kebijakan mangatur oligopoli <br />
Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut : <br />
1. Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi <br />
2. Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang. <br />
<br />
Selain menawarkan keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu <br />
1. Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.<br />
2. Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.<br />
3. Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya<br />
4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar<br />
5. Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat<br />
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. <br />
Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut : <br />
1. Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell<br />
2. Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999<br />
Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.<br />
Masuknya Petronas dan Shell membuat praktek monopoli penjualan BBM di Indonesia berakhir. Pertamina kini memiliki pesaing, untuk mempertahankan pasarnya Pertamina harus dapat meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi, efiensi dan efektivitas dalam kegiatan usahanya. <br />
<br />
Pasar Monopolistik<br />
Konsep Pasar Monopolistik <br />
Berdasarkan strukturnya, pasar monopolistik termasuk ke dalam pasar persaingan tidak sempurna. <br />
Pasar monopolistik merupakan suatu struktur pasar dimana terdapat banyak produsen yang menawarkan produk serupa, namun memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.<br />
Pasar monopolistik biasanya dapat kita jumpai dalam pasar obat-obatan, pasar barang ritel, seperti sabun, shampoo, pasta gigi, kosmetik dan sebagainya. <br />
<br />
Pasar kosmetik merupakan contoh pasar monopolistik. Di Indonesia, pasar ini dikuasai oleh beberapa produsen seperti sari ayu dan mustika ratu. <br />
Karakter Pasar Monopolistik <br />
Pasar Monopolistik memiliki ciri-ciri yang melekat , yaitu :<br />
1. Terdapat banyak produsen atau penjual. Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya.<br />
2. Adanya Diferensiasi Produk. Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbedaan-perbedaan khusus dengan produk lainnya, misalnya dari cara pengemasan, pelayanan yang diberikan dan cara pembayaran. <br />
3. Produsen Dapat mempengaruhi harga. Berbeda dengan Pasar Persaingan Sempurna, dimana harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, maka pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli dan monopoli.<br />
4. Produsen dapat keluar masuk pasar. Hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, saat produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya cukup tinggi. Ketika produsen semakin banyak dan laba ekonomis semakin kecil, maka pasar menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.<br />
Promosi penjualan harus aktif. Pada pasar ini harga bukan merupakan pendongkrak jumlah konsumen, melainkan kemampuan perusahaan menciptakan citra baik dimata konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Karenanya, iklan dan promosi memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan konsumen.<br />
Pasar monopolistik merupakan suatu struktur pasar yang berada di antara pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli. Disebut demikian, karena pasar monopolistik menawarkan produk yang sejenis, namun memiliki beberapa perbedaan yang khusus. <br />
Pasar ini juga memiliki produsen yang banyak, namun tidak sebanyak pasar persaingan sempurna. Pada pasar monopolistik tidak ada satu produsen pun yang menguasai pasar secara dominan, karena jumlah produsen di pasar banyak. Produsen dalam pasar monopolistik juga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga, walaupun tidak sebesar pada pasar monopoli atau oligopoli. Pasar monopolistik memiliki konsumen yang loyal, untuk mempertahankannya produsen dapat mempengaruhi konsumen dengan promosi.<br />
Gambar ini merupakan contoh beberapa podusen yang bermain di pasar monopolistik :<br />
<br />
Pasar Monopoli<br />
Konsep Pasar Monopoli <br />
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.<br />
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. <br />
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. <br />
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual. <br />
Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi. <br />
<br />
<br />
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya: <br />
1. Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu <br />
2. Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas. <br />
3. Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain <br />
4. Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter). <br />
Timbulnya Monopoli <br />
Hal-hal dapat menimbulkan monopoli diantaranya:<br />
1. Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: PLN, PAM, Telkom<br />
2. Di kalangan usaha swasta:<br />
a. karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina<br />
b. karena kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat.<br />
c. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta, franchise.<br />
d. Karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya: pemandangan yang indah, seniman. <br />
Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.<br />
<br />
Pemerintah dalam batasan yuridis (UU) seringkali membatasi persaingan pada beberapa industri tertentu, seperti: <br />
1. Pemberian hak paten. Hak ini diberikan kepada seorang penemu berupa hak eksklusif (monopoli) penggunaan produk atau proses yang dipatenkan. Contoh: perusahaan kamera Polaroid memegang monopoli absolut terhadap pasar kamera langsung jadi selama belasan tahun. <br />
2. Pemberian monopoli franchise (hak menjual) kepada beberapa perusahaan, berupa ikatan kontrak (khususnya air bersih, listrik, gas alam, telpon). Aturan ini akan menguntungkan industri yang merupakan monopoli alamiah untuk barang dan jasa. <br />
3. Pembatasan impor, memiliki dasar pemikiran yang lemah, misalnya: suatu industri dapat mendukung persaingan sempurna, tetapi semua pemerintah di dunia menerapkan kuota tinggi kepada produsen luar negeri, akibatnya pasar di tiap negara menjadi kecil dan para produsen hanya dapat menjual barang di pasar domestik saja. <br />
<br />
Akibat yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita dapat melihat dari segi: <br />
1. Segi Positif: <br />
• memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan. <br />
• meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan. <br />
• kesejahteraan karyawan relatif lebih baik. <br />
• aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan. <br />
2. Segi Negatif <br />
• ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal. <br />
• jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya. <br />
• memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen). <br />
• mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif. <br />
terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.<br />
Kebijakan Monopoli <br />
Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya: <br />
• Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.<br />
• Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.<br />
• Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.<br />
• Pengenaan pajak<br />
Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk: <br />
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna <br />
2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur. <br />
3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. <br />
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. <br />
<br />
Pasar Barang Berjangka<br />
Pengantar <br />
<br />
Pasar barang berjangka merupakan salah satu contoh pasar abstrak. Pasar ini memperdagangkan komoditi-komoditi yang laku di pasar internasional dengan mutu standar. Seperti halnya, pasar modal, pasar barang berjangka juga membutuhkan perantara dalam transaksinya. Pasar ini merupakan salah satu sarana investasi yang menguntungkan bagi investor.<br />
Konsep Pasar Barang Berjangka <br />
<br />
<br />
Selain Bursa Efek, Indonesia juga memiliki bursa komoditi berjangka yang dikenal dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)yang baru mendapat ijin resmi sejak 21 November 2000 dan memulai kegiatan transaksi secara resmi pada tanggal 15 Desember 2000.<br />
Pasar barang berjangka atau Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.<br />
Perdagangan berjangka adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi atau aset yang dijadikan sebagai subyek kontrak dengan spesifikasi yang jelas berkaitan dengan : jumlah, jenis, mutu tertentu untuk penyerahan atau penyelesaian pada waktu tertentu di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati di suatu bursa berjangka.<br />
Jenis Perdagangan yang dapat dilakukan di pasar barang berjangka <br />
Barang atau komoditi yang dapat dijual di bursa berjangka atau komoditi adalah barang yang laku di pasar internasional dan memenuhi syarat tertentu, yakni :<br />
Bermutu standar, artinya barang tersebut mempunyai kualifikasi tertentu<br />
Komoditi tersebut telah ditetapkan untuk diperdagangkan di bursa komoditi<br />
Menurut Kepres No. 119 Tahun 2001, komoditi yang dapat dijadikan kontrak berjangka dalam Bursa Berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen dan pupuk.<br />
<br />
Pertanian <br />
Kehutanan <br />
Pertambangan<br />
<br />
<br />
Industri Hulu Subjek Komoditi Kontrak Berjangka <br />
Jasa<br />
Perdagangan di dalam bursa komoditi dapat dilakukan dengan cara-cara berikut : <br />
a. Perdagangan Fisik (Lelang) yang bersifat efektif <br />
• Transaksi perdagangan yang segera diikuti dengan penyerahan barang secara tunai dari penjual kepada pembelinya <br />
b. Perdagangan berjangka yang bersifat spekulatif <br />
Perdagangan atau transaksi yang telah dilakukan namun tidak segera diikuti dengan penyerahan barangnya. Penyerahan barang biasa dilakukan beberapa bulan kemudian,<br />
• sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam kontrak.<br />
<br />
Mengidentifikasi Keuntungan dari Pasar Berjangka <br />
Pada dasarnya perdagangan berjangka dapat memberikan beberapa manfaat bagi perekonomian, di antaranya adalah :<br />
1. Sebagai sarana pengalihan risiko (transfer of risk) melalui kegiatan lindung nilai (hedging), dalam hal ini maka pasar berjangka bermanfaat bagi produsen, eksportir atau pedagang sebagai alat untuk melindungi dirinya dari risiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditinya dapat diprediksi dan dikunci dengan baik. Sebagai contoh, seorang produsen komoditi cengkeh menjual hasil komoditi yang belum dipanennya dengan membuat kontrak berjangka di pasar komoditi dengan harga Rp 50.000.000,- per ton. Sehingga ketika tiba waktu panen, harga cengkeh tidak akan mengalami perubahan yang diakibatkan oleh jumlah stok yang melimpah.<br />
<br />
2. Sebagai tempat pembentukan harga yang transparan (price discovery) sehingga dapat dijadikan sebagai harga referensi yang terpercaya, karena penentuan harga dilakukan berdasarkan mekanisme pasar, yaitu berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Dalam hal ini maka pasar berjangka bermanfaat bagi petani produsen dan pihak-pihak yang memerlukan harga sebagai referensi untuk kepentingan usahanya;<br />
3. Sebagai alternatif investasi (investment enhancement). Dalam hal ini, kehadiran pasar berjangka dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berani mengambil risiko yang mengharapkan keuntungan dari perubahan harga<br />
<br />
Anuitas<br />
Berbagai macam pemberian kredit kini sangat banyak caranya, tentu dengan berbagai tingkat suku bunga yang diberlakukan dan aneka kemudahan atau fasilitas. Namun demikian dari berbagai pemberian kredit kepada konsumen tentu cara perhitungan atau pembayaran yang diterapkan memiliki banyak cara salah satunya adalah dengan Anuitas.<br />
Apakah itu anuitas? Bagaimana perhitungannya?<br />
Ayo kita pelajari!<br />
Anuitas adalah suatu pembayaran yang jumlahnya sama, yang diterima atau dibayarkan pada tiap akhir periode dengan waktu yang sama untuk jumlah waktu tertentu. Sedangkan angsuran adalah suatu pembayaran dengan jumlah tertentu, yang mungkin jumlahnya dapat berbeda dan waktu dapat tidak teratur. Tetapi pada anuitas jumlah pembayaran sama dan jangka waktu juga sama.<br />
Pengertian Anuitas dan Angsuran<br />
<br />
Kalau kita perhatikan gambar disamping, kita dapat melihat saat ini umumnya para pedagang apakah itu kendaraan bermotor atau barang elektronik, selain dijual secara tunai pedagang juga melayani penjualan secara kredit. Tetapi harus diingat bahwa kredit diberikan kepada konsumen yang pembayarannya memiliki berbagai cara, salah satunya dengan Anuitas. <br />
<br />
Karakteristik Anuitas<br />
<br />
<br />
<br />
Anuitas memiliki karakteristik sebagai berikut :<br />
1. Jumlah yang dibayarkan tiap periodenya sama.<br />
2. Jangka waktunya sama.<br />
3. Suku bunga yang diberlakukan tertentu.<br />
Contohnya pada kredit yang diberikan pihak bank, kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor atau kredit barang elektronik.<br />
Rumus : <br />
<br />
Maka :<br />
<br />
Jadi, besarnya Anuitas adalah sebesar Rp. 329.328,53 <br />
Anuitas dan Pembulatan<br />
Bila diperhatikan perhitungan anutas sebelumnya nilai rupiah kurang realistis, karena hasilnya lebih dari dua angka dibelakang koma, sedangkan kenyataannya pembayaran dalam pecahan rupiah pun sulit dilakukan. Oleh karena itu agar hasilnya lebih realistis dilakukan pembulatan.<br />
Pembulatan dapat dilakukan dalam puluhan rupiah, ratusan rupiah atau ribuan rupiah baik keatas maupun kebawah.<br />
<br />
Misal nilai anuitas sebesar Rp. 16,461,721.82 dibulatkan sebagai berikut :<br />
Dalam puluhan rupiah menjadi Rp. 16.461.720,00<br />
Dalam ratusan rupiah menjadi Rp. 16.461.700,00<br />
Dalam ribuan rupiah menjadi Rp. 16.462.000,00 <br />
Akibat pembulatan tersebut akan terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. Kelebihan atau kekurangan ini diperhitungkan pada pembayaran anuitas terakhir.<br />
Jadi besarnya Anuitas adalah sebesar Rp. 392.328,53<br />
Agar lebih jelasnya, ikutilah contoh ini:<br />
Andra meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,00 pinjaman itu akan dilunasi dengan cara anuitas selama 2 tahun yang pembayarannya setiap 6 bulan. Bunga yang ditetapkan 24% per tahun. Hitunglah besarnya Anuitas yang dibulatkan dalam ratusan rupiah dan buatlah tabel rencana angsuran !<br />
Penyelesaian :<br />
Diketahui : M = Rp. 50.000.000,00<br />
i = 24% per tahun = 12% per 6 bulan (semester)<br />
n = 2 tahun = 4 semester<br />
Rumus : <br />
<br />
Maka: <br />
<br />
Dibulatkan menjadi Rp. 16.461.700,00<br />
<br />
Membuat Rencana Angsuran<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Menghitung Anuitas<br />
Besar Anuitas <br />
Besar anuitas adalah besarnya angsuran ditambah dengan bunga yang diperhitungkan.<br />
<br />
Misal : <br />
Pak Thomas tiap bulan membayar kredit rumahnya yang terdiri dari angsuran sebesar <br />
Rp. 300.000,00 dan bunga sebesar Rp. 125.000,00, <br />
maka:<br />
anuitas yang dibayarkan adalah Rp. 425.000,00 (Rp.300.000,00 + Rp. 125.000,00). <br />
Artinya:<br />
anuitas kredit rumah yang harus dibayar Pak Thomas tiap bulan sebesar Rp. 425.000,00.<br />
<br />
Menghitung Besarnya Anuitas<br />
Untuk menentukan besarnya anuitas digunakan pula rumus sebagai berikut :<br />
atau <br />
<br />
<br />
Agar lebih jelas menggunakan rumus tersebut perhatikan contoh berikut !<br />
Josima meminjam uang dari Bank BRI sebesar Rp. 10.000.000,00 pembayaran dilakukan dengan cara anuitas dengan memperhitungkan bunga 2% per bulan. Pinjaman lunas selama 3 tahun dengan pembayaran bulanan. Berapa jumlah pembayaran (anuitas) yang harus dibayar Josima tiap bulan? <br />
Penyelesaian :<br />
Diketahui : M = Rp. 10.000.000,00<br />
i = 2% per bulan<br />
n = 3 tahun = 36 bulan<br />
Diketahui : M = Rp. 50.000.000,00 <br />
i = 24% per tahun = 12% per 6 bulan (semester)<br />
n = 2 tahun = 4 semester<br />
Rumus : <br />
Maka : <br />
A = 16.461.761,82<br />
<br />
Menentukan Angsuran Periode Tertentu<br />
Adakalanya kita ingin mengetahui, berapa angsuran pada periode tertentu. Besarnya angsuran pada periode tertentu dapat dihitung dengan rumus :<br />
<br />
Atau menggunakan table rencana angsuran.<br />
Keterangan : <br />
an = Angsuran periode tertentu atau ke n<br />
A = Anuitas<br />
M = Jumlah uang yang dipinjam<br />
i = Suku bunga<br />
n = Periode tertentu atau ke n<br />
Untuk jelasnya perhatikan contoh berikut!<br />
Dini memperoleh kredit sebesar Rp. 8.500.000,00 yang dibayar secara anuitas selama 6 tahun dengan anuitas sebesar Rp. 2.246.000,00 maka besarnya angsuran ke 3 adalah….<br />
Penyelesaian :<br />
Diketahui : A = Rp. 2.246.000,00<br />
M = Rp. 8.500.000,00<br />
i = 15% per tahun<br />
n = 3<br />
Rumus : <br />
<br />
Maka : a3 = {2.256.000 – (8.500.000 x 0,15)}(1 + 0,15)3-1<br />
= (2.256.000 – 1.275.000) x (1 + 0,15)3-1<br />
= 971.000 x 1,152<br />
= 971.000 x 1.3225<br />
= 1.284.147,50 <br />
Dengan table:<br />
<br />
<br />
<br />
Menentukan Sisa Utang Periode Tertentu<br />
Adakalanya kita ingin mengetahui, berapa Sisa Utang pada periode tertentu. Besarnya sisa utang pada periode tertentu dapat dihitung dengan rumus : <br />
<br />
Keterangan : <br />
a1 = Angsuran periode ke 1 = A - Mi<br />
A = Anuitas<br />
M = Jumlah uang yang dipinjam<br />
i = Suku bunga<br />
n = Periode tertentu atau ke n<br />
Untuk jelasnya perhatikan contoh berikut!<br />
Dini memperoleh kredit sebesar Rp. 8.500.000,00 yang dibayar secara anuitas selama 6 tahun dengan anuitas sebesar Rp. 2.246.000,00 maka besarnya sisa utang ke 3 adalah...<br />
Penyelesaian :<br />
Diketahui : A = Rp. 2.246.000,00<br />
M = Rp. 8.500.000,00<br />
i = 15% per tahun<br />
n = 3<br />
Rumus : <br />
Maka : a1 = A – Mi <br />
SU3 = 2.246.000 – (8.500.000x0,15) =971.000<br />
= 8.500.000 – 971.000{1 + ∑(1 + 0,15)3-1 }<br />
= 8.500.000 – 971.000 {1 +∑(1,015)2 }<br />
= 8.500.000 – 971.000 { 1 + 2.4725}<br />
= 8.500.000 – 971.000 (3,4725)<br />
= 8.500.000 – 3.371.797,50<br />
= 5.128.202,50 <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Dengan tabel :<br />
<br />
<br />
<br />
Menentukan Bunga pada Periode tertentu<br />
Adakalanya kita ingin mengetahui, berapa Bunga pada periode tertentu. Besarnya bunga pada periode tertentu dapat dihitung dengan rumus :<br />
<br />
Keterangan : a1 = Angsuran periode ke 1 = A - Mi<br />
A = Anuitas<br />
M = Jumlah uang yang dipinjam<br />
i = Suku bunga<br />
n = Periode tertentu atau ke n<br />
Untuk jelasnya perhatikan contoh berikut! <br />
Dini memperoleh kredit sebesar Rp. 8.500.000,00 yang dibayar secara anuitas selama 6 tahun dengan anuitas sebesar Rp. 2.246.000,00 maka besarnya bunga pada periode ke 3 adalah….<br />
Penyelesaian :<br />
Diketahui : A = Rp. 2.246.000,00<br />
M = Rp. 8.500.000,00<br />
i = 15% per tahun<br />
n = 3<br />
Rumus : <br />
Maka : a1 = A – Mi <br />
Bunga 3 <br />
= 2.246.000 – (8.500.000x0,15) = 971.000<br />
= 2.246.000 - 971.000 ( 1 + 0,15) 3-1<br />
= 2.246.000– 971.000x 1,152<br />
= 2.246.000– 971.000x1.3225<br />
= 2.246.000– 1.284.147,50<br />
= 961.852,50 <br />
Dengan tabel:<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
ANGKATAN KERJA, TENAGA KERJA, KESEMPATAN KERJA DAN PENGANGGURAN<br />
Permasalahan ketenagakerjaan dan pengangguran setiap tahunnya semakin meningkat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari peningkatan lapangan pekerjaan sampai pada perlindungan tenaga kerja. <br />
Angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerja<br />
Setiap tahun, ribuan bahkan jutaan masyarakat bersaing untuk dapat ambil bagian dalam bursa tenaga kerja. <br />
Klasifikasi Tenaga Kerja: <br />
<br />
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.<br />
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).<br />
Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari kerja.<br />
<br />
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS KERJA <br />
Upaya peningkatan kualitas kerja dapat dilakukan melalui : <br />
1. Pengembangan Kemampuan Tenaga Kerja, misalnya melalui latihan kerja <br />
2. Pengelolaan Prestasi Tenaga Kerja, misalnya dengan meningkatkan profesionalisme<br />
3. Pengelolaan Fungsi Sumber Daya Manusia, misalnya peningkatan gizi, kesehatan dan kulitas mental dan spiritual. <br />
Suasana pelatihan bagi guru-guru SMA<br />
SISTEM UPAH YANG BERLAKU DI INDONESIA <br />
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :<br />
1. Upah menurut waktu, sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atauper bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.<br />
2. Upah menurut satuan hasil. Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.<br />
Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.<br />
3. Upah borongan. Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. <br />
Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll<br />
4. Sistem bonus. Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggung jawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.<br />
5. Sistem mitra usaha. Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.<br />
Kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)<br />
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.<br />
<br />
Wirausaha<br />
<br />
DESKRIPSI WIRAUSAHA <br />
<br />
Seseorang yang baru saja diwisuda, sedang berpikir akan bekerja dimana dan menggeluti profesi apa ?<br />
Pernahkan Anda berpikir, setelah lulus dalam suatu jenjang pendidikan formal dan siap terjun ke dalam masyarakat, apa yang akan anda lakukan? Mau bekerja dimana nantinya Anda?<br />
Apakah hanya akan diam di rumah saja dan tidak mengaplikasikan ilmu yang dimiliki?Atau, ingin bekerja di institusi pemerintah? Atau, menjadi karyawan di perusahaan swasta? Atau, Anda akan membuka usaha sendiri dan menciptakan banyak lowongan pekerjaan bagi banyak orang. Dimana Anda akan bekerja bagi diri sendiri dan bukan bekerja untuk orang lain. Sehingga yang Anda lakukan akan memberi kontribusi besar bagi pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran di Indonesia.<br />
A. Pengertian Wirausaha <br />
Wirausaha merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menangkap peluang bisnis, mengumpulkan sumberdaya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan mengambil tindakan yang tepat dalam memastikan keberhasilan.<br />
Gambar di samping merupakan salah satu contoh kegiatan seseorang dalam menjalankan suatu bentuk wirausaha.<br />
B. Ciri – Ciri dan Watak Wirausaha<br />
Seseorang dapat dikatakan sebagai wirausaha apabila ia memiliki ciri – ciri sebagai berikut :<br />
1. Percaya diri<br />
2. Berorientasi pada tugas dan hasil<br />
3. Pengambilan resiko<br />
4. Kepemimpinan <br />
5. Orisinalitas<br />
6. Berorientasi pada masa depan <br />
Watak yang melekat pada seorang wirausaha adalah :<br />
1. Keyakinan, kemandirian, individualitas dan optimisme<br />
2. Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi laba, ketekunan dan ketabahan, tekad kerja keras mempunyai dorongan kuat, energik dan inisiatif<br />
3. Kemampuan untuk mengambil resiko yang wajar dan menyukai tantangan<br />
4. Perilaku sebagai pemimpin, bergaul dengan orang lain, menanggapi saran dan kritik<br />
5. Inovatif dan kreatif serta fleksibel<br />
6. Pandangan ke depan perspektif <br />
Sebagai contoh renungkanlah ilustrasi berikut ini :<br />
Fahmi tinggal di sebuah rumah dengan halaman yang cukup luas yang letaknya dekat dengan stasiun kereta api. Situasi ini dimanfaatkan oleh Fahmi dengan membuka usaha penitipan sepeda motor di halaman rumahnya, ini dilakukan olehnya setelah ia mengamati banyak penumpang kereta yang membawa motor sampai di stasiun sebelum melanjutkan perjalanannya. Usaha in ternyata memberikan hasil yang lumayan, dan dapat dipergunakannya untuk menghidupi keluarganya. Cerita ini menggambarkan betapa Fahmi memiliki ciri dan watak sebagai wirausahawan, dimana ia melakukan usaha dengan percaya diri, berorientasi pada hasil, kreatif, berani mengambil resiko dan memiliki visi pandangan ke depan.<br />
C. Sifat – Sifat Yang Harus Dimiliki Wirausaha<br />
Untuk menjadi seorang wirausahawan yang sukses, diperlukan sifat – sifat sebagai berikut :<br />
1. Terbuka pada pengalaman<br />
2. Melihat sesuatu dengan cara pandang yang berbeda<br />
3. Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi<br />
4. Memiliki rasa tepo seliro (toleransi yang tinggi)<br />
5. Mampu menerima perbedaan<br />
6. Independen dalam pertimbangan, pemikiran dan tindakan<br />
7. Membutuhkan dan menerima otonomi<br />
8. Percaya pada diri sendiri<br />
9. Berani mengambil resiko <br />
10. Tekun dan ulet<br />
Gambar di samping menunjukan seorang wanita yang sedang berjualan barang-barang kelontong, dengan tekun dan ulet ia menjajakan dagangannya dengan berjalan kaki keliling kampung. Hal tersebut merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki dalam melakukan kegiatan kewirausahaan.<br />
D. Syarat – Syarat Wirausaha<br />
Setiap wirausahawan pasti ingin sukses dalam menjalankan usahanya. Untuk itu seorang wirausahawan harus membekali dirinya dengan hal – hal sebagai berkut :<br />
1. Memiliki sikap mental yang positif<br />
2. Mampu berpikir kreatif<br />
3. Rajin mencoba hal – hal yang baru ( inovatif )<br />
4. Memiliki motivasi dan semangat juang yang tinggi<br />
5. Mampu berkomunikasi<br />
SEKTOR-SEKTOR WIRAUSAHA <br />
Kegiatan Wirausaha dapat kelompokan ke dalam 2 sektor yaitu :<br />
1. Sektor Usaha Formal<br />
Yaitu sektor usaha yang membutuhkan syarat – syarat tertentu agar dapat melakukan kegiatan usaha misalnya izin usaha, dan biasanya bermodal besar serta memiliki kepastian hukum. Contohnya : kontraktor, biro perjalanan, karoseri, dll.<br />
2. Sektor Usaha Informal<br />
Yaitu usaha perekonomian masyarakat yang omzetnya tidak terlalu besar, kebanyakan tidak memiliki izin dan belum membayar pajak. Usaha ini biasanya menggunakan modal yang relatif lebih kecil. Contohnya : Pedagang kaki lima, tukang tambal ban, dan lain-lain.<br />
<br />
SIKAP DAN JIWA WIRAUSAHA <br />
Pernahkah Anda membayangkan akan menjadi seorang wirausahawan yang sukses seperti mereka ? <br />
Bob Sadino merupakan contoh seorang pengusaha Indonesia yang sukses menekuni bisnis makanan. Berkat keuletan dan semangat pantang menyerah Ia memulai karirnya dari bawah, bahkan ia pernah menjadi seorang supir taksi dan kuli bangunan. Bisnis makanan yang ditekuninya berawal dari usahanya memelihara beberapa ekor ayam hasil pemberian seorang teman. Ia memelihara ayam-ayam tersebut untuk diambil telornya dan dijual, usaha ini kemudian berkembang menjadi besar. Ekspansi bisnisnyapun mulai dilakoni dengan membuka supermarket Kem Chicks di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Usaha ini kemudian meluas dengan usahanya di bidang agribisnis dan holtikultura. Kini ia terkenal sebagai pemilik tunggal swalayan Kem Chicks dan Kem Food (Pabrik pengolahan daging) serta pengusaha sayuran hidroponik. Keuletan, semangat pantang menyerah yang dibarengi dengan rasa percaya diri dan keberanian mengolah resiko, merupakan sikap dan jiwa yang harus dimiliki seorang wirausahawan dalam mengembangkan usahanya.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-67020477073788998052011-04-07T01:06:00.000-07:002011-04-07T01:06:13.890-07:00MANAJEMEN PERSEDIAAN (INVENTORY)MANAJEMEN PERSEDIAAN (INVENTORY)<br />
KONSEP DASAR<br />
Definisi: Persediaan merupakan simpanan material yang berupa bahan mentah, barang dalam proses dan barang jadi.<br />
<br />
Pengendalian persediaan: aktivitas mempertahankan jumlah persediaan pada tingkat yang dikehendaki. Pada produk barang, pengendalian persediaan ditekankan pada pengendalian material. Pada produk jasa, pengendalian diutamakan sedikit pada material dan banyak pada jasa pasokan karena konsumsi sering kali bersamaan dengan pengadaan jasa sehingga tidak memerlukan persediaan.<br />
<br />
MENGAPA PERSEDIAAN DIKELOLA?<br />
1. Persediaan merupakan investasi yang membutuhkan modal besar.<br />
2. Mempengaruhi pelayanan ke pelanggan.<br />
3. Mempunyai pengaruh pada fungsi operasi, pemasaran, dan fungsi keuangan.<br />
<br />
JENIS PERSEDIAAN<br />
1. Persediaan barang jadi biasanya tergantung pada permintaan pasar (independent demand inventory)<br />
2. Persediaan barang setengah jadi dan bahan mentah ditentukan oleh tuntutan proses produksi dan bukan pada keinginan pasar (dependent demand inventory).<br />
<br />
ALIRAN MATERIAL<br />
<br />
Bahan dalam<br />
proses<br />
Vendor Bahan Barang dalam Barang Customer<br />
Pemasok mentah proses jadi (Pelanggan)<br />
Barang dalam<br />
Proses<br />
<br />
<br />
KAPASITAS VS PERSEDIAAN<br />
Kapasitas: merupakan kemampuan untuk menghasilkan produk<br />
Persediaan: semua persediaan material yang ditempatkan di sepanjang jaringan proses produksi dan jalur distribusi.<br />
TUJUAN PERSEDIAAN<br />
1. Menghilangkan pengaruh ketidakpastian (mis: safety stock)<br />
2. Memberi waktu luang untuk pengelolaan produksi dan pembelian<br />
3. Untuk mengantisipasi perubahan pada permintaan dan penawaran.<br />
<br />
HAL-HAL YANG DIPERTIMBANGKAN<br />
1. Struktur biaya persediaan.<br />
a. Biaya per unit (item cost)<br />
b. Biaya penyiapan pemesanan (ordering cost)<br />
- Biaya pembuatan perintah pembelian (purchasing order)<br />
- Biaya pengiriman pemesanan<br />
- Biaya transportasi<br />
- Biaya penerimaan (Receiving cost)<br />
- Jika diproduksi sendiri maka akan ada biaya penyiapan (set up cost): surat menyurat dan biaya untuk menyiapkan perlengkapan dan peralatan.<br />
c. Biaya pengelolaan persediaan (Carrying cost)<br />
- Biaya yang dinyatakan dan dihitung sebesar peluang yang hilang apabila nilai persediaan digunakan untuk investasi (Cost of capital).<br />
- Biaya yang meliputi biaya gudang, asuransi, dan pajak (Cost of storage). Biaya ini berubah sesuai dengan nilai persediaan.<br />
d. Biaya resiko kerusakan dan kehilangan (Cost of obsolescence, deterioration and loss).<br />
e. Biaya akibat kehabisan persediaan (Stockout cost)<br />
2. Penentuan berapa besar dan kapan pemesanan harus dilakukan.<br />
<br />
METODA MANAJEMEN PERSEDIAAN<br />
A. METODA EOQ (ECONOMIC ORDER QUANTITY)<br />
B. METODA SISTEM PEMERIKSAAN TERUS MENERUS (CONTINUOUS REVIEW SYSTEM)<br />
C. METODA SISTEM PEMERIKSAAN PERIODIK (PERIODIC REVIEW SYSTEM)<br />
D. METODA HYBRID<br />
E. METODA ABC<br />
METODA EOQ<br />
ASUMSI:<br />
1. Kecepatan permintaan tetap dan terus menerus.<br />
2. Waktu antara pemesanan sampai dengan pesanan dating (lead time) harus tetap.<br />
3. Tidak pernah ada kejadian persediaan habis atau stock out.<br />
4. Material dipesan dalam paket atau lot dan pesanan dating pada waktu yang bersamaan dan tetap dalam bentuk paket.<br />
5. Harga per unit tetap dan tidak ada pengurangan harga walaupun pembelian dalam jumlah volume yang besar.<br />
6. Besar carrying cost tergantung secara garis lurus dengan rata-rata jumlah persediaan.<br />
7. Besar ordering cost atau set up cost tetap untuk setiap lot yang dipesan dan tidak tergantung pada jumlah item pada setiap lot.<br />
8. Item adalah produk satu macam dan tidak ada hubungan dengan produk lain.<br />
<br />
<br />
Ukuran<br />
Lot = Q<br />
Rata-rata<br />
Persedia-<br />
Perse- an = Q/2<br />
diaan<br />
Waktu<br />
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung EOQ:<br />
D: Besar laju permintaan (demand rate) dalam unit per tahun.<br />
S: Biaya setiap kali pemesanan (ordering cost) dalam rupiah per pesanan<br />
C: Biaya per unit dalam rupiah per unit<br />
i: Biaya pengelolaan (carrying cost) adalah persentase terhadap nilai persediaan per tahun.<br />
Q: Ukuran paket pesanan (lot size) dalam unit<br />
TC: Biaya total persediaan dalam rupiah per tahun.<br />
Biaya pemesanan per tahun (Ordering cost):<br />
OC = S (D/Q)<br />
<br />
Biaya pengelolaan persediaan per tahun (Carrying cost)<br />
CC = ic (Q/2)<br />
<br />
Maka, total biaya persediaan:<br />
TC = S (D/Q) + ic (Q/2)<br />
<br />
<br />
Biaya TC=biaya total<br />
Tahunan Biaya<br />
Pengelolaan<br />
Biaya iCQ/2<br />
Minimum<br />
Biaya pemesanan<br />
SxD/Q<br />
<br />
<br />
EOQ<br />
<br />
Terjadi keseimbangan antara carrying cost dan ordering cost, maka Q dihitung dari:<br />
Q = (2SD)/ic<br />
CONTOH KASUS 1:<br />
Sebuah pabrik minuman memerlukan bahan baku “essen” penyedap sebesar 120 ton per tahun. Biaya pemesanan Rp. 1.500,- dan biaya penyimpanan Rp. 1.000,- per ton.<br />
Pertanyaan:<br />
1. Berapa biaya pemesanan yang paling ekonomis?<br />
2. Berapa biaya total persediaan?<br />
CONTOH KASUS 2:<br />
Suatu perusahaan manufaktur yang memproduksi susu kaleng kental manis memerlukan kebutuhan bahan baku sebanyak 100 thon. Biaya penyimpanan per ton per tahun US $ 1.50. Biaya pemesanan per order US $ 375.<br />
Pertanyaan:<br />
1. Berapa nilai EOQ?<br />
2. Berapa biaya total persediaan?ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-15979203125145653732011-04-07T01:04:00.000-07:002011-04-07T01:04:55.169-07:00MANAJEMEN OPERASIONAL II “Ruang Lingkup Manajemen Produksi dan Operasi”A. Pengertian dan Ruang Lingkup Manajemen Produksi dan Operasi dalam Perusahaan Agribisnis<br />
1. Pengertian Manajemen Produksi dan Operasi<br />
Manajemen Operasi dan Produksi terdiri dari kata manajemen dan operasi / produksi. Para ahli manajemen, mempunyai banyak definisi tentang manajemen. Yang pasti manajemen adalah tindakan atau kegiatan merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengontrol untuk mencapai tujuan organisasi. Operasi adalah kegiatan untuk mengubah input menjadi output sehingga lebih berdaya guna daripada bentuk aslinya. Operasi merupakan salah satu dari fungsi-fungsi yang ada dalam suatu lembaga. Fungsi lain selain operasi adalah keuangan, personalia, pemasaran, dan lain-lain. Operasi inilah yang menentukan kemampuan suatu lembaga melayani pihak luar. Jadi manajemen operasi merupakan penerapan ilmu manajemen untuk mengatur kegiatan produksi atau operasi agar dapat dilakukan secara efisien. Mekasisme atau system manajemen operasi masing-masing perusahaan berbeda, namun yang pasti ada proses mengubah bentuk fisik, atau memindahkan (transportasi), menyimpan, memeriksa dan meminjamkan.<br />
Didalam suatu unit usaha dikenal adanya berbagai macam fungsi yang saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya, diantaranya terdapat tiga fungsi pokok yang selalu dijumpai yaitu :<br />
1. Pemasaran (marketing) yang merupakan ujung tombak dari unit usaha, sebab bagian ini langsung berkaitan dengan konsumen. Keterkaitan ini dimulai dari identifikasi kebutuhan konsumen (jenis dan jumlahnya) maupun pelayanan dan pengantaran produk ketangan konsumen.<br />
2. Keuangan (finance) yang bertanggung jawab atas perolehan dana guna pembiayaan aktivitas unit usaha serta pengelolaan dana secara ekonomis sehingga kelangsungan dan perkembangan unit usaha dapat dipertahankan.<br />
3. Produksi (operasi) yang merupakan penghasil dari produk atau jasa yang akan dipasarkan kepada konsumen. Mata kuliah ini mencoba membahas tentang manajemen produksi. Pada sesi pembuka ini akan dibahas tentang pengertian sistem produksi, karakteristiknya begitu juga tentang manajemen produksi dan pengukuran kinerja. Selain itu akan dibahas pula tentang ruang lingkup keputusan yang perlu diambil serta strategi operasi yang merupakan penjabaran dari strategi bisnis / korporasi.<br />
Pada masa lalu pengertian produksi hanya dikaitkan dengan unit usaha fabrikasi yaitu yang menghasilkan barang – barang nyata seperti mobil, perabot, semen dsb, namun pengertian produksi pada saat ini menjadi semakin meluas. Produksi sering diartikan sebagai aktivitas yang ditujukan untuk meningkatkan nilai masukan (input) menjadi keluaran (output). Dengan demikian maka kegiatan usaha jasa seperti dijumpai pada perusahaan angkutan, asuransi, bank, pos, telekomunikasi, dsb menjalankan juga kegiatan produksi. Secara skematis sistem produksi dapat digambarkan sbb:<br />
<br />
Bagan 1.: Skema Sistem Produksi<br />
<br />
terdapat 4 perbedaan pokok antara usaha jasa dan usaha pabrikasi, yaitu :<br />
a. Dalam unit usaha pabrikasi keluarannya merupakan barang real sehingga produktovitasnya akan lebih mudah diukur bila dibandingkan dengan unit usaha jasa yang keluarannya berupa pelayanan<br />
b. Kualitas produk yang dihasilkan dari usaha pabrikasi lebih mudah ditentukan standarnya<br />
c. Kontak langsung dengan konsumen tidak selalu terjadi pada usaha pabrikasi sedangkan pada usaha jasa kontak langsung dengan konsumen merupakan suatu yang tidak dapat dielakkan<br />
d. Tidak akan dijumpai adanya persediaan akhir di dalam usaha jasa sedang dalam usaha pabrikasi adanya persediaan sesuatu yang sulit dihindarkan. <br />
Secara garis besar transformasi produksi dapat diklasifikasikan :<br />
-Transformasi pabrikasi yaitu suatu transformasi yang bersifat diskrit dan menghasilkan produk nyata. Suatu transformasi dikatakan bersifat diskrit bila antara suatu operasi dan operasi yang lain dapat dibedakandengan jelas seperti dijumpai pada pabrik mobil, misalnya.<br />
-Transformasi proses yaitu suatu transformasi yang bersifat continue dimana diantara operasi yang satu dengan operasi yang lain kurang dapat dibedakan secara nyata, seperti dijumpai pada pabrik pupuk dan semen, misalnya.<br />
-Transformasi jasa yaitu suatu transformasi yang tidak mengubah secara fisik masukan menjadi keluaran; dalam hal ini secara fisik keluaran akan sama dengan masukan, namun transformasi jenis ini akan meningkatkan nilai masukannya, misalnya pada perusahaan angkutan. Sistem transformasi jasa sering disebut sebagai system operasi.<br />
<br />
2. Ruang Lingkup Manajemen Produksi dan Operasi<br />
Menurut Zulian Yamit (2003) Karakteristik dari sistem manajemen operasi adalah :<br />
a) Mempunyai tujuan, yaitu menghasilkan barang dan jasa<br />
b) Mempunyai kegiatan, yaitu proses transformasi<br />
c) Adanya mekanisme yang mengendalikan pengoperasian<br />
Ada tiga aspek yang saling berkaitan dalam ruang lingkup manajemen operasi, yaitu :<br />
a) Aspek struktural yaitu aspek yang memperlihatkan konfigurasi komponen yang membangun sistem manajemen operasi dan interaksinya satu sama lain. <br />
b) Aspek fungsional yaitu aspek yang berkaitan dengan manajemen dan organisasi komponen struktural maupun interaksinya mulai dari perencanaan, penerapan, pengendalian maupun perbaikan agar diperoleh kinerja optimum.<br />
c) Aspek lingkungan memberikan dimensi lain pada sistem manajemen operasi yang berupa pentingnya memperhatikan perkembangan dan kecenderungan yang terjadi di luar sistem.<br />
Ruang lingkup manajemen operasi berkaitan dengan pengoperasian sistem operasi, pemilihan serta penyiapan sistem operasi yang meliputi keputusan tentang :<br />
a) Perencanaan output<br />
b) Desain proses transformasi<br />
c) Perencanaan kapasitas<br />
d) Perencanaan bangunan pabrik<br />
e) Perencanaan tata letak fasilitas<br />
f) Desain aliran kerja<br />
g) Manajemen persediaan<br />
h) Manajemen proyek<br />
i) Skeduling<br />
j) Pengendalian kualitas<br />
k) Keandalan kualitas dan pemeliharaan<br />
Sedangkan menurut Krajewsky dan Ritsman (1987) dalam Zulian Yamit, memberikan tiga aspek dalam manajemen operasi, yaitu :<br />
a) Manajemen operasi dilihat dari segi fungsi<br />
b) Manajemen operasi dilihat dari segi profesi<br />
c) Manajemen operasi dilihat dari segi pengambilan keputusan<br />
<br />
3. Peranan Manajer Operasi<br />
Manajemen Produksi dan Operasi menawarkan kesempatan profesi sebagai contoh : direktur operasi, direktur pabrik, manajer operasi, manajer pengawasan produk, manajer lapang, asisten manajer, dan lain sebagainya. Beberapa tugas yang harus dilakukan oleh Manajer Operasi adalah :<br />
a. Menentukan dan mengatur letak lahan pertanian dengan letak pabrik penanganan pasca panen<br />
b. Menentukan dan mengatur letak gudang persediaan dan mesin yang efisien agar tidak menyita waktu dalam gerakan<br />
c. Melakukan pemeliharaan peralatan di lahan pertanian dan pabrik agar menjamin keandalan dan kontinuitas operasi<br />
d. Mengurangi bagian produk yang rusak atau memperbaiki proses produksi untuk menghasilkan produk yang berkualitas dengan biaya yang rendah<br />
e. Menentukan input yang akan dibuat atau dibeli <br />
f. Menentukan atau memperbaiki jadwal kegiatan usahatani atau kegiatan proses produksi pasca panen<br />
g. Mengevaluasi biaya tenaga kerja jika ada penambahan tenaga kerja baik di lapang maupun di kantor<br />
h. Mengurangi jika memungkinkan menghapuskan pemborosan<br />
i. Memperpendek waktu persiapan untuk mengurangi waktu proses<br />
j. Dan lain-lain<br />
Kegiatan yang demikian banyaknya, maka peran dari manajer operasional sangatlah strategis dalam menciptakan sistem produksi yang ampuh untuk membuat produk secara efisien. <br />
4. PROSES PRODUKSI<br />
Proses produksi adalah merupakan suatu cara, metode, maupun teknik bagaimana penambahan manfaat atau penciptaan faedah baru, dilaksanakan dalam perusahaan. Untuk dapat memisahkan jenis proses produksi dalam perusahaan dengan baik, maka kita perlu untuk mengetahui terlebih dahulu dari mana atau dari sudut pandangan apa kita akan mengadakan pemisahan jenis dari proses produksi tersebut. Masing-masing dari sudut pandangan ini, akan mempunyai arti dan kebunaan sendiri-sendiri yang berbeda antara satu dengan yang lain, sehingga sebenarnya pemisahan proses produksi dalam perusahaan tersebut akan dapat disesuaikan dengan tujuan pemisahan proses produksi dalam perusahaan itu sendiri.<br />
5. STRATEGI OPERASI<br />
Menurut Zulian Yamit, 2003, Strategi merupakan konsep multidimensional yang merangkum semua kegiatan kritis organisasi, memberikan arah dan tujuan serta memfasilitasi berbagai perubahan yang diperlukan sebagai adaptasi terhadap perkembangan lingkungan. Strategi operasi merupakan salah satu cara yang dapat dikembangkan oleh perusahaan dengan memanfaatkan operasi pabrik dan jasa untuk berkompetisi di pasar global. Operasi seharusnya tidak hanya dianggap sebagai wadah kekuatan bersaing dalam bisnis dan sebagai wadah untuk mencapai keunggulan yang dapat berkesinambungan.Strategi operasi harus menjadi kekuatan penggerak proses transformasi agar selalu fit dengan kondisi lingkungan baru, seperti era globalisasi. Dalam era globalisasi terdapat beberapa kecenderungan yang mungkin terjadi, yaitu :<br />
1. Terjadi proses pengembangan produk yang lebih baik, lebih canggih, lebih berkualitas, lebih murah dibandingkan dengan produk sebelumnya sebagai akibat perubahan yang begitu cepat dalam bidang tehnologi.<br />
2. Operasi pabrik dalam era globalisasi dituntut untuk menjadi unggulan baik dalam arti komparatif maupun daya saing. Unggul dalam bidangnya (professional), kualitas produk, pengembangan produk dan desain, inovatif dan kreatif.<br />
Sedangkan menurut Schroder, Anderson dan Clevevand, 1986, Strategi operasi adalah sebagai sesuatu yang terdiri dari empat komponen, yaitu misi, tujuan, kemampuan khusus, serta kebijakan.<br />
Menurut Hayes dan Wheelwright , 1984, strategi operasi sebagai suatu pola yang konsisten dalam keputusan-keputusan operasi. Makin konsisten keputusan-keputusan tersebut, makin besar daya dukungnya terhadap strategi bisnis, dan hasilnya akan semakin baik,<br />
Sehingga dapat disintesa bahwa strategi operasi dikatakan sebagai suatu strategi fungsional yang harus berpedoman ada strategi bisnis, agar dapat menghasilkan suatu pola yang konsisten dalam keputusan-keputusan operasi.<br />
<br />
MODEL STRATEGI OPERASI :<br />
Empat elemen strategi operasi yaitu misi, kemampuan khusus, tujuan dan kebijakan. Keempat elemen operasi tersebut mendapatkan masukan dari strategi bisnis, analisis internal dan analisis eksternal. Hubungan strategi bisnis dan operasi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :<br />
Bagan 2. Model Strategi Operasi (E. Tandelin,1991)<br />
Karakter umum dari strategi bisnis :<br />
• Berjangka panjang (kurang lebih 5 s/d 10 tahun)<br />
• Merupakan “perasaan” umum, bahkan “budaya” diseluruh organisasi<br />
• Terfokus pada beberapa bidang yang spesifik (mungkin hanya satu)<br />
Bagan 3. Proses perumusan Strategi<br />
<br />
Perumusan Strategi :<br />
o Menentukan tugas utama <br />
o Menilai kemampuan inti <br />
o Menentukan order & kualifikasi order <br />
o Memposisikan perusahaan <br />
<br />
1 Bersaing pada harga :<br />
o Menghapuskan semua barang sisa<br />
o Menanam modal dalam :<br />
Memperbaharui fasilitas & peralatan<br />
Merampingkan Operasi <br />
Pelatihan & Pengembangan <br />
<br />
2 Bersaing pada Mutu :<br />
o Memahami sikap pelanggan dan mutu yang diharapkan<br />
<br />
3 Bersaing pada Fleksibilitas :<br />
o Hasilkan variasi produk yang luas <br />
o Memperkenalkan produk baru<br />
o Modifikasi produk dengan cepat<br />
o Tanggap terhadap kebutuhan pelanggan <br />
<br />
4 Bersaing pada Kecepatan :<br />
o Bergerak secara cepat<br />
o Adaptasi secara cepat<br />
o Pertalian ketat <br />
PENGAMBILAN KEPUTUSAN OPERASI DAN PRODUKSI<br />
Di dalam pelaksanaan produksi, pada umumnya Manajer Operasi Produksi, Kepala Produksi, atau pimpinan perusahaan selalu dihadapkan kepada adanya beberapa permasalahan yang selalu muncul dalam perusahaan tersebut. Agar supaya keputusan terutama operasi di dalam perusahaan bermanfaat dengan baik, efisen dan efektif, maka perlu menggunakan pola pengambilan keputusan yang baik pula.Salaa satu macam Pola pengambilan keputusan sebagai berikut :<br />
<br />
Bagan 4. Pola Pengambilan keputusan (Agus Ahyari,1986)ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-63827803335253599552011-04-07T01:00:00.000-07:002011-04-07T01:00:02.780-07:00BAB 11 ANGGARAN FLEKSIBEL DAN ANALISIS BIAYA OVERHEADBAB 11<br />
ANGGARAN FLEKSIBEL DAN ANALISIS BIAYA OVERHEAD<br />
<br />
A. ANGGARAN FLEKSIBEL<br />
1. Karakteristik Anggaran Fleksibel<br />
Anggaran fleksibel memperhitungkan perubahan- perubahan biaya yang terjadi sebagai konsekuensi dari perubahan aktivitas. Anggaran fleksibel (flexible budget) memberikan estimasi mengenai berapakah biaya yang seharusnya terjadi untuk setiap tingkat aktivitas dalam rentang waktu tertentu. Pada saat anggaran fleksibel digunakan dalam evaluasi kinerja, biaya aktual di bandingkan dengan biaya yang seharusnya terjadi pada tingkat efektivitas aktual selama periode tertentu dan bukan dengan biaya yang dianggarkan dari anggaran awal (original budget).<br />
2. Bagaimana Anggaran Fleksibel Bekerja<br />
Pendekatan anggaran fleksibel mengakui bahwa suatu anggaran tidak harus statis. Berdasarkan tingkat efektivitas aktual, anggaran dapat disesuaikan untuk menunjukkan berapa besar biaya yang seharusnya terjadi untuk aktivitas tertentu. Untuk mengilustrasikan bagaimana anggaran fleksibel berjalan, Victoria menulis laporan bagi Rick, laporan tersebut mudah disusun. Laporan tersebut menunjukkan bagaimana biaya overhead dapat diharapkan untuk berubah, tergantung pada tingkat aktivitas bulanan. Dalam rentang aktivitas 4.900 sampai 5.200 kunjungan klien, biaya overhead tetap diharapkan untuk tetap sama. Untuk biaya overhead variabel, ia mengalikan biaya-biaya per klien ($1,20 untuk perlengkapan penataan rambut, $4 untuk sambutan klien dan $0,20 untuk listrik) dengan jumlah kunjungan klien yang tepat untuk masing-masing kolom. Sebagai contoh $1,20 biaya perlengkapan penataan rambut dikalikan dengan 4.900 kunjungan klien untuk memperoleh total biaya sebesar $5.880 untuk perlengkapan penataan rambut pada tingkat aktivitas tersebut.<br />
3. Menggunakan Konsep Penganggaran Fleksibel Dalam Evaluasi Kinerja<br />
Victoria menerapkan konsep penganggaran fleksibel untuk menyusun sebuah anggaran berdasarkan jumlah kunjungan klien aktual selama bulan maret. Anggaran tersebut disusun dengan mengalikan tingkat aktivitas aktual dengan rumus biaya untuk tiap-tiap kategori biaya variabel. Sebagai contoh, dengan menggunakan $1,20 per kunjungan klien, maka total biaya untuk perlengkapan penataan rambut dengan 5.200 kunjungan klien seharusnya adalah sebesar $6.240. karena biaya aktual untuk perlengkapan penataan rambut adalah $6.400 , maka akan timbul varians tidak menguntungkan (unfavorable) sebesar $160.<br />
Dengan menggunakan pendekatan anggaran fleksibel, perusahaan akan mempunyai cara yang lebih baik dalam menilai apakah biaya overhead terkendali. Meskipun demikian, analisisnya tidak sederhana untuk perusahaan yang menyediakan berbagai produk dan jasa. Jumlah unit yang dihasilkan atau jasa yang diberikan mungkin bukan ukuran yang tepat bagi keseluruhan aktivitas. <br />
B. VARIANS BIAYA OVERHEAD VARIABEL<br />
1. Jam Kerja Standar VS Aktual<br />
Sifat masalah ini paling baik di lihat melalui contoh khusus. MicroDrive Corporation adalah perusahaan pembuat motor untuk disk drive komputer presisi yang digunakan untuk aplikasi militer. Perusahaan ini menggunakan jam mesin sebagai dasar dalam anggaran fleksibelnya. Berdasarkan produksi yang dianggarkan sebesar 25.000 motor dengan standar 2 jam mesin per motor, maka tingkat aktivitas yang dianggarkan adalah sebesar 50.000 jam mesin. Akan tetapi, produksi aktual untuk tahun tersebut hanya sebesar 20.000 motor, dan 42.000 jam mesin yang baru digunakan (40.000 jam = 2 jam per motor x 20.000 motor).<br />
Dalam menyusun laporan kinerja biaya overhead untuk tahun tersebut, MicroDrive dapat menggunakan 42.000 jam mesin aktual yang digunakan selama tahun tersebut atau 40.000 jam mesin yang digunakan sesuai dengan standar. Jika jam aktual digunakan, biaya varians pengeluaran yang akan dihitung.<br />
2. Varians Pengeluaran<br />
Rumus untuk varians pengeluaran telah diperkenalkan di bab sebelumnya,rumus tersebut adalah sebagai berikut :<br />
Varians pengeluaran biaya overhead variabel = (AH x AR) – (AH x SR) <br />
Atau dalam bentuk yang difaktorkan :<br />
Varians pengeluaran biaya overhead = AH (AR – SR)<br />
Keterangan :<br />
AH = jam kerja aktual<br />
AR = tarif aktual<br />
SR = tarif standar<br />
3. Varians Efisiensi Dan Varians Pengeluaran<br />
Menginterpretasikan varians efisiensi seperti halnya varians pengeluaran biaya overhead variabe, varians efisiensi biaya overhead variabel hanya berguna jika penggerak biaya overhead variabel menggunakan jam aktual yang digunakan. Kemudian setiap kenaikan jam aktual yang digunakan seharusnya mengakibatkan penambahan biaya overhead variabel. Varians efisiensi biaya overhead variabel adalah perkiraan dampak inefisiensi biaya overhead variabel dengan menggunakan dasar yang ada, rumus yang digunakan :<br />
Varians efisiensi biaya overhead variabel = (AH x AR) – (AH x SR) <br />
Atau dalam bentuk yang difaktorkan :<br />
Varians efisiensi biaya overhead = AH (AR – SR)<br />
Keterangan :<br />
AH = jam kerja aktual<br />
AR = tarif aktual<br />
SR = tarif standar<br />
4. Penentuan Biaya Berdasarkan Aktivitas Dan Anggaran Fleksibel<br />
Dalam penentuan biaya berdasarkan aktivitas, tiap-tiap kelompok biaya overhead mempunyai ukuran aktivitas tersendiri. Pengeluaran aktual tiap-tiap kelompok tersebut dapat dievaluasi tersendiri dengan menggunakan tekhnik-tekhnik yang dibahas di bab ini. Satu-satunya perbedaan adalah rumus biaya overhead ini dinyatakan dalam bermacam-macam aktivitas yang berbeda dan tidak dinyatakan dalam unit atau ukuran umum aktivitas seperti jam kerja langsung atau jam mesin. Jika dikerjakan secara tepat, penentuan biaya berdasarkan aktivtas dapat meningkatkan kegunaan laporan kinerja biaya overhead tergantung pada seberapa cermat merancang dan membuat laporan tersebut. Secara khusus, manajer harus teliti dalam memisahkan biaya variabel dari biaya tetap dalam anggaran fleksibel.<br />
C. ANALISIS TARIF BIAYA OVERHEAD DAN BIAYA OVERHEAD TETAP<br />
1. Anggaran Fleksibel Dan Tarif Overhead<br />
Ketika kita membicarakan tarif biaya overhead, kita akan menjelaskan bagaimana estimasi total biaya manufaktur ditentukan. Angka ini dapat diperoleh dari anggaran fleksibel. Begitu tingkat aktivitas denominator telah dipilih, anggaran fleksibel tersebut dapat digunakan untuk menentukan jumlah total biaya overhead pada tingkat aktivtas tersebut. Kemudian biaya overhead yang ditentukan dimuka, dapat dihitung dengan menggunakan rumus dasar sebagai berikut :<br />
Tarif BOP yang ditentukan di muka = BOP anggaran fleksibel pada tingkat aktivitas denominator tingkat aktivitas denominator<br />
<br />
Jadi, anggaran fleksibel menyediakan estiamasi biaya overhead untuk menghitung tarif biaya overhead yang ditentukan dimuka. Jadi, anggaran fleksibel berperan dalam menentukan jumlah biaya overhead tetap dan variabel yang akan dibebankan ke unit produk.<br />
2. Pembebanan Overhead Dalam Sistem Biaya Standar <br />
Untuk memahami varians biaya overhead tetap, pertama kali diperlukan pemahaman bagaimana biaya overhead dibebankan ke barang dalam proses dalam sistem biaya standar. Ingatlah kembali bahwa kita membebankan biaya overhead variabel kedalam barang dalam proses berdasarkan jam kerja aktual. Prosedur ini sudah benar jika sesuai dengan sistem biaya normal. Tetapi kita sekarang menyesuaikan dengan sistem biaya standar. Dalam sistem ini, biaya overhead dibebankan ke barang dalam proses berdasarkan jam standar yang diperkenankan untuk output dalam periode tersebut, bukan berdasarkan jumlah jam kerja aktual. Dalam sistem biaya standar, setiap unit produk dibebankan dengan jumlah biaya overhead yang sama, tanpa memerhatikan berapa banyak waktu yang sebenarnya diperlukan unit tersebut untuk pemrosesan. <br />
3. Varians Biaya Overhead Tetap<br />
Untuk mengilustrasikan perhitungan varians biaya overhead tetap, kita akan melihat kembali data MicroDrive Corporation.<br />
Aktivitas denominator dalam jam mesin...............................50.000<br />
BOP tetap yang dianggarkan............................................. $300.000 <br />
Bagian tetap dari tarif BOP yang ditentukan dimuka <br />
(yang sudah dihitung)...................................................................$6 per jam mesin<br />
<br />
Kita asumsikan bahwa hasil operasi aktual berikut ini dicatat untuk tahun tersebut:<br />
Jam mesin aktual.......................................................... 42.000<br />
Jam mesin standar yang diperkenankan...................... 40.000<br />
BOP tetap aktual:<br />
Depresiasi................................................................. $100.000<br />
Gaji penyelia............................................................. 172.000<br />
Asuransi..................................................................... 36.000<br />
Total BOP tetap aktual.................................................. $308. 000<br />
<br />
Dari data ini, dua varians dapat dihitung untuk BOP tetap – varians anggaran dan varians volume. Perhaatikan dari tampilan tersebut bahwa BOP di bebankan ke barang dalam proses berdasarkan 40.000 jam standar yang diperkenankan dalam tahun tersebut bukannya berdasarkan 42.000 jam langsung aktual. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini menjaga biaya per unit agar tidak terpengaruh oleh berbagai perbedaan akibat efisiensi.<br />
4. Varians Anggaran<br />
Varians anggaran (budget variance) adalah selisih diantara BOP tetap aktual selama periode tersebut dengan BOP tetap yang dianggarkan dalam anggaran fleksibel. Varians tersebut dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini :<br />
Varians anggaran = BOP tetap aktual – anggaran BOP tetap<br />
5. Varians Volume<br />
Varians volume (volume variance) adalah ukuran penggunaan fasilitas pabrik. Varians tersebut timbul bilamana jam standar yang diperkenankan untuk output dalam periode tersebut berbeda dengan tingkat aktivitas denominator yang sudah direncanakan pada saat periode dimulai. Varians ini dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut :<br />
Varians volume = bagian tetap dari tarif BOP yang ditentukan dimuka x jam denominator – jam standar yang diperkenankanozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-31317197878866396902011-04-05T02:20:00.000-07:002011-04-05T18:15:16.211-07:00contoh proposal bisnis (stiker gaul)BAB I<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
A. Latar Belakang Masalah<br />
Peluang usaha untuk mahasiswa adalah sesuatu yang dapat membuka mata tentang bagaimana mendapatkan penghasilan selagi masih muda dan berstatus mahasiwa, paling tidak agar kita sebagai mahasiswa bisa belajar untuk hidup mandiri dan mengurangi beban orang tua terhadap kita..<br />
Mahasiswa sebenarnya mempunyai peran penting dan strategis dalam memajukan pembangunan dalam berbagai sektor. Sebagai mahasiswa tentu mempunyai kebanggaan tersendiri karena tidak setiap orang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Dibutuhkan modal selain kreativitas, kecerdasan juga keuangan yang lebih.<br />
Sebagai mahasiswa kita dituntut menjadi mahasiswa yang kreatif dan dapat menangkap peluang yang ada di sekeliling kita. Sudah banyak bukti orang yang sukses saat ini karena mereka merintis usahanya sejak masih muda dan masih berstatus mahasiswa.<br />
Peluang usaha untuk mahasiswa adalah kegiatan bila dikerjakan dengan sungguh-sungguh akan dapat memberi keuntungan. Tentu saja melakukan peluang usaha untuk mahasiswa dibutuhkan ketekunan dan keuletan. Namun dalam menangkap peluang usaha untuk mahasiswa ada hal yang harus di perhatikan agar dapat mencapai keberhasilan.<br />
Peluang usaha untuk mahasiswa haruslah mempunyai target yang hendak dicapai. Paling tidak kita bisa membuat sebuah perencanaan kedepannya tentang target apa yang akan kita capai. Selanjutnya kita juga dapat melakukan sebuah evaluasi terhadap yang apa kita usahakan selama ini.<br />
Sebenarnya jika kita memang berkeinginan sukses di usia muda, apalagi sebagai mahasiswa. Kita dapat menelaah dan memilih sebuah bisnis yang mungkin cocok buat kita dan tidak sekali-kali tidak mengganggu proses perkuliahan . Paling tidak berusaha mengeluti pada bidang yang memang kita kuasai atau bidang yang memang menjadi hobi kita. Atau bisnis pada bidang yang memang dibutuhkan oleh masyarakat minimal di lingkungan kampus. Karena tempat pemasaran produk kita yang paling mudah dan terjangkau adalah lingkungan kampus dan sekitarnya. Intinya kita bisa me-manage waktu kita. Sebenarnya banyak sekali peluang usaha untuk mahasiswa yang dapat dimanfaatkan di lingkungan kampus. Termasuk peluang usaha untuk mahasiswa mungkin saja kita dapatkan dari sebuah kegiatan mahasiswa.<br />
Hal yang terpenting adalah menggali ide, gagasan dan menemukan peluang yang ada dan memanfaatkan sebaik mungkin. Apa yang ada dalam lingkungan kita, dapat menjadi lahan usaha apapun kondisi dan usahanya pasti dapat berkembang. Semua itu dapat terwujud hanya dengan ketekunan dan keuletan agar tercapai keberhasilan.<br />
<br />
Hal yang harus kita miliki mau untuk bekerja keras dan mempunyai keinginan untuk maju dan merubah nasib menuju lebih baik.<br />
B. Batasan Masalah<br />
Baiklah dalam penulisan tugas makalah yang berjudul “Peluang Usaha yang Cocok Untuk Saya sebagai Mahasiswa”. Saya akan meberi batasan masalagh terhadap usaha/bisnis apa yang hendak saya paparkan.<br />
Dalam makalah ini pula saya berusaha untuk menjelaskan usaha yang akan saya geluti dengan meminimalkan 7 Sumber daya yang dibutuhkan oleh seorang calon pengusaha, seperti Tenaga, Keterampilan, Pengetahuan, Waktu, Uang, Peralatan dan ide/gagasan.<br />
<br />
BAB II<br />
PEMBAHASAN<br />
<br />
A. Pengertian Singkat dari Kewirausahaan <br />
Istilah wirausaha diperkenalkan oleh Prof. Dr. Suparman Sumahamijaya pada tahun 1975 dengan menjabarkan dalam istilah aslinya yaitu entrepreneur, dalam arti mereka yang memulai usaha baru., menanggung segala resiko, dan mendapatkan keuntungan. <br />
Kata “Wirausaha” merupakan terjemahan dari istilah bahasa inggris entrepreneur, yang artinya adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk melihat dan menilai kesempatan peluang bisnis. J. B. Say menggambarkan pengusaha sebagai orang yang mampu memindahkan sumber-sumber ekonomi dari tingkat produktivitas rendah ke tingkat produktivitas tinggi karena mampu menghasilkan produk yang lebih banyak.<br />
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Menurut dari segi etimologi (asal usul kata ). Wira, artinya pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, gagah berani, berjiwa besar, dan berwatak agung. Usaha, artinya perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi, wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Wirausaha dapat mengumpulkan sumber daya yang di butuhkan guna mengambil keuntungan dari padanya, dan mengambil tindakan yang tepat guna untuk memastikan keberhasilan usahanya. Wirausaha ini bukan faktor keturunan atau bakat, tetapi sesuatu yang dapat dipelajari dan dikembangkan.<br />
B. Sumber Daya yang di Butuhkan Oleh Seorang Pengusaha <br />
Sebelum saya memaparkan tentang usaha yang cocok saya geluti . Alangkah baiknya jika saya menjelaskan terlebih dahulu sumber daya apa saya yang di butuhkan seorang pengusaha dengan hal yang terkait bisnis yang saya geluti. Berikut adalah 7 sumber daya yang di butuhkan oleh seorang pengusaha. Beberapa diantaranya mungkin telah saya miliki dalam kepribadian saya, sementara yang lainnya harus terus menerus dikembangkan. Keenam sumber daya yang dibutuhkan oleh seorang pengusaha terkait dengan usaha/bisnis makelar percetakan yang ingin saya geluti adalah, sebagai berikut : <br />
1. Tenaga. Menurut saya dalam melakukan pekerjaan ini kita tidak perlu menggunakan tenaga yang besar karna kita hanya menjajakan stiker di tempat tempat yang ramai di lewati orang seperti jalan raya, namun bisnis ini akan menguras tenga besar jika berurusan dengan polisi. <br />
2. Keterampilan. Menurut saya keterampilan yang saya miliki adalah dalam hal memasarkan suatu produk, saya merasa cukup telaten untuk hal ini.<br />
3. Pengetahuan. pengetahuan saya tentang penjualan stiker memang tidak terlalu banyak namun hal itu bisa di pelajari dengan sendirinya, bisnis yang akan saya jalani ini tidak memerlukan banyak pengetahuan karna hanya menjual stiker saja, mungkin pengetahuan yang harus dimiliki adalah pengetajuan badaimana cara memasang stiker dengan baik.<br />
4. Waktu. Walaupun waktu saya harus dibagi dengan kuliah, tetapi saya merasa bisnis makelar percetakan ini bisa dilakukan di luar jam kuliah. misalnya malam hari atau sore hari atau hari hari tidak kuliah.<br />
5. Uang. Dalam hal ini, uang sebagai modal awal secukupnya atau seadanya makin banyak modal uang dikeluarkan maka makin banyak variasi stiker yang didapatkan, modal yang paling utama adalah berani dan pantang mnyerah<br />
6. Peralatan. peralatan yang di butuhkan adalah peralatan memotong seperti gunting dll, tempat penyimpanan stiker dan plastk stiker dan lain sebagainya, intinya tidak banyak peralatan yang di butuhkan untuk menjalani bisnis ini.<br />
7. Ide dan gagasan. Dalam melakukan bisnis ini ide dan gagasan sangatlah penting untuk menunjang kretifitas dan inovasi kita dalam mendesaing sebuah stiker yang mungkin banyak diminati oleh orang banyak. ide yang paling utama adalh memilih tempat yang strategis dan tidak di marahi oleh petugas kepolisian demi kelancaran penjualan stiker dan kenyamanan konsumen<br />
C. Usaha yang Cocok Untuk Saya Lakukan<br />
* menjual sticker lucu dan unik serta menarik<br />
Berdasarkan sumber daya yang saya miliki di atas. Saya akan memaparkan tentang profesi yang saya anggap cocok untuk saya geluti, yakni profesi sebagai penjual sticker? Modal yang dibutuhkan juga tidak cukup besar bahkan kita bisa menjalankan bisnis ini dengan modal awal minimal 100,000 sesuai dengan kemampuan kita, makin besar modal maka makin banyak fariasi stiker yang didapatkan, yang terpenting adalah kita pandai bergaul, memiliki jaringan yang luas dan lumayan pintar dalam proses desaing grafis (misalnya: corelDRAW, Photoshop dsb). Kita juga tidak perlu memiliki mesin cetak stiker untuk dapat menjalankan bisnis ini. kita cukup membuat desain stiker dan membuatnya di pembuat stiker, atau bisa juga dengan memesan stiker dalam jumlah besar sehingga harganya murah.<br />
Selain itu, dengan makin banyaknya speda motor yang beredar di indonesia maka makin besar akan kebutuhan akan permintaan stiker untuk mempercantik motor pribadi, begitu juga dengan mobil yang semakin banyak beredar di indonesia memungkinkan akan permintaan stiker yang lebih besar, namun stiker tidah hanya di gunakan untuk menghias kendaraan, bisa juga untuk menghias hp, kamar, pintu dan lain sebagainya.<br />
* penjualan kekonsumen<br />
penjualan dapat dilakukan di tempat tempat yang sering di lewati orang seperti di pinggir jalan raya yang teduh, kita cukup menggantung stiker dan menunggu pembeli datan, sementara menunggu pembeli kita dapat membaca buku ata mendengarkan musik untuk menghilangkan rasa bosan menunggu, kita juga bisa sambil mengerjakan tugas tugas kuliah dengan laptop sambil menunggu pembeli. <br />
* Laba yang Didapatkan<br />
Sebenaranya keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini lumayan meyakinkan. kita menaikan harga jual stiker beberapa persen dari harga beli. Contohnya: kita membeli stiker dengan harga 1000 maka kita bisa menjualnya dengan harga 1500 sampai 2000. ini untuk satu stiker.<br />
Demikianlah apa yang bisa saya paparkan tentang rancangan usaha yang akan saya geluti tanpa mengganggu aktivitas saya sebagai mahasiswa. Semoga apa yang telah saya jelaskan bisa menjadi pencerahan atau motivasi buat saya dan yang membacanya. Terimah Kasih.<br />
<br />
BAB III<br />
KESIMPULAN DAN SARAN<br />
<br />
A. Kesimpulan<br />
Dari hasil penulisan makalah di atas, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :<br />
1. Sebagai mahasiswa dengan jiwa dan kreatifitas yang tinggi bukan mustahil akan dapat menciptakan peluang usaha bagi orang lain. Jangan hanya berpikir untuk menjadi karyawan atau seorang PNS yang digaji tiap bulannya, tetapi berpikirlah sebagai seorang pengusaha yang akan mempunyai karyawan dan menggajinya.<br />
2. Berbisnis sebagai penjual stiker merupakan sebuah ladang bisnis yang menguntungkan dan halal. sebab modal yang di butuhkan juga tidk terlalu besar sangat sesuai dengan kantong mahasiswa, asalkan kita bisa mempertahankan kualitas stiker yang di jual dan membuat konsumen yakin bahwa stiker yang kita jual adalah stiker dengan kualitas no 1.<br />
3. bisnis ini akan beresiko tinggi jika tidak pandai melihat situasi dan kondisi, seperti lokasi penjualan, karna penjualan di sembarang tempat dapat berurusan dengan polisi<br />
<br />
B. Saran<br />
1. Sekarang ini bukan hal yang aneh jika seorang yang sederhana tanpa mempunyai modal besar berbicara bisnis. Sebab peluang usaha sebenarnya ada di mana-mana. Asal mau berusaha dan berpikir kreatif serta inovatif.<br />
2. Berusahalah berfikir untuk mandiri.! Usaha/bisnis lingkup mahasiswa sangatlah banyak. Biar tanpa modal besar nisnis bisa jalan. contohnya menjual stiker.<br />
3. pandai pandailah memilih lokasi penjualan.<br />
4. perbanyaklah link yang berhubungan dengan stiker.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-10036177832606164392011-03-27T13:46:00.000-07:002011-03-27T13:46:05.952-07:00MAKALAH MASYARAKAT MADANIMAKALAH MASYARAKAT MADANI<br />
BAB I<br />
PENDAHULUAN<br />
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. <br />
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185). <br />
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya. <br />
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja. <br />
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. <br />
BAB II<br />
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT<br />
2.1 Konsep Masyarakat Madani<br />
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.<br />
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).<br />
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya. <br />
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84). <br />
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997). <br />
2.1.1 Pengertian Masyarakat Madani<br />
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. <br />
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:<br />
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.<br />
2.1.2 Masyarakat Madani Dalam Sejarah<br />
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:<br />
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.<br />
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.<br />
2.1.3 Karakteristik Masyarakat Madani<br />
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya: <br />
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial. <br />
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif. <br />
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat. <br />
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah. <br />
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter. <br />
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. <br />
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.<br />
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.<br />
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.<br />
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.<br />
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.<br />
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.<br />
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.<br />
14. Berakhlak mulia.<br />
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). <br />
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb: <br />
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat. <br />
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. <br />
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial. <br />
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan. <br />
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan. <br />
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial. <br />
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya. <br />
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992). <br />
Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa: <br />
1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial. <br />
2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.” <br />
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya. <br />
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat. <br />
Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa. <br />
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996). <br />
Seperti Durkheim, pusat perhatian Ferguson adalah pembagian kerja dalam masyarakat, dia melihat bahwa konsekuensi sosio-politis dari pembagian kerja jauh lebih penting dibanding konsekuensi ekonominya. Ferguson melupakan kemakmuran sebagai landasan berpartisipasi. Dia juga tidak mempertimbangkan peranan agama ketika menguraikan saling mempengaruhi antara dua partisipan tersebut (masyarakat komersial dan masyarakat perang), padahal dia memasukan kebajikan di dalam konsep masyarakatnya. Masyarakat sipil dalam pengertian yang lebih sempit ialah bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik dalam konteks tatanan sosial di mana pemisahan seperti ini telah terjadi dan mungkin. <br />
Selanjutnya sebagai pembanding, Ferguson mengambil masyarakat feodal, dimana perbandingan di antara keduanya adalah, pada masyarakat feodal strata politik dan ekonomi jelas terlihat bahkan dijamin secara hukum dan ritual, tidak ada pemisahan hanya ada satu tatanan sosial, politik dan ekonomi yang saling memperkuat satu sama lain. Posisi seperti ini tidak mungkin lagi terjadi pada masyarakat komersial. Kekhawatiran Ferguson selanjutnya adalah apabila masyarakat perang digantikan dengan masyarakat komersial, maka negara menjadi lemah dari serangan musuh. Secara tidak disadari Ferguson menggemakan ahli teori peradaban, yaitu Ibnu Khaldun yang mengemukakan spesialisme mengatomisasi mereka dan menghalangi kesatupaduan yang merupakan syarat bagi efektifnya politik dan militer. Di dalam masyarakat Ibnu Khaldun militer masih memiliki peran dan berfungsi sebagai penjaga keamanan negara, maka tidak pernah ada dan tidak mungkin ada bagi dunianya, masyarakat sipil. <br />
Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Alatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Medinah bermakna di sanalah din berlaku (lih. Alatas, 2001:7). Secara historispun masyarakat Sipil dan masyarakat Madani tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah. Beliau memperjuangkan kedaulatan, agar ummatnya leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum.<br />
Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan dipandang sebagai dokumen usang. Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup dan dapat berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan motivasi utama dalam masyarakat madani adalah Alquran.<br />
Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik. Secara faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani perjuangan rasulullah mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di Madinah. <br />
Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad Saw. beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut terlihat dari tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah dan sebuah sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang madaniyyah (beradab).<br />
Selang dua tahun pascahijrah atau tepatnya 624 M, setelah Rasulullah mempelajari karakteristik dan struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural, beliau kemudian melakukan beberapa perubahan sosial. Salah satu di antaranya adalah mengikat perjanjian solidaritas untuk membangun dan mempertahankan sistem sosial yang baru. Sebuah ikatan perjanjian antara berbagai suku, ras, dan etnis seperti Bani Qainuqa, Bani Auf, Bani al-Najjar dan lainnya yang beragam saat itu, juga termasuk Yahudi dan Nasrani.<br />
Dalam pandangan saya, setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani. Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13.<br />
Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia (pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999).<br />
Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan identitas sejati atas parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.<br />
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.<br />
Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw. di Madinah. Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An’am ayat 108.<br />
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Al-Mujadilah:11).<br />
Ketiga prinsip dasar setidaknya menjadi refleksi bagi kita yang menginginkan terwujudnya sebuah tatanan sosial masyarakat madani dalam konteks hari ini. Paling tidak hal tersebut menjadi modal dasar untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan.<br />
2.2 Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani<br />
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.<br />
2.2.1 Kualitas SDM Umat Islam <br />
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 110<br />
Artinya:<br />
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.<br />
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnyadibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil. <br />
2.2.2 Posisi Umat Islam <br />
SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 85%, tetapi karena kualitas SDM nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.<br />
2.3 Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat<br />
Menurut ajaran Islam, semua kegiatan manusia termasuk kegiatan sosial dan ekonomi haruslah berlandaskan tauhid (keesaan Allah). Setiap ikatan atau hubungan antara seseorang dengan orang lain dan penghasilannya yang tidak sesuai dengan ajaran tauhid adalah ikatan atau hubungan yang tidak Islami. Dengan demikian realitas dari adanya hak milik mutlak tidak dapat diterima dalam Islam, sebab hal ini berarti mengingkari tauhid. Manurut ajaran Islam hak milik mutlak hanya ada pada Allah saja. Hal ini berarti hak milik yang ada pada manusia hanyalah hak milik nisbi atau relatif. Islam mengakui setiap individu sebagai pemilik apa yang diperolehnya melalui bekerja dalam pengertian yang seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan secara khusus dalam hukum Islam. Pernyataan-pernyataan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri, yaitu dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya. <br />
Di dalam ajaran Islam terdapat dua prinsip utama, yakni pertama, tidak seorangpun atau sekelompok orangpun yang berhak mengeksploitasi orang lain; dan kedua, tidak ada sekelompok orangpun boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi di kalangan mereka saja. Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga, maka setiap manusia adalah sama derajatnya di mata Allah dan di depan hukum yang diwahyukannya. Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum tidaklah ada artinya kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi yang memungkinkan setiap orang memperoleh hak atas sumbangan terhadap masyarakat.<br />
Allah melarang hak orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-Syu’ara ayat 183:<br />
Artinya:<br />
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;<br />
Dalam komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan, keadilan ekonomi dan sosial, maka ketidakadilan dalam pendapatan dan kekayaan bertentangan dengan Islam. Akan tetapi, konsep Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta konsepsinya tentang keadilan sosial tidaklah menuntut bahwa semua orang harus mendapat upah yang sama tanpa memandang kontribusinya kepada masyarakat. Islam mentoleransi ketidaksamaan pendapatan sampai tingkat tertentu, akrena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan pelayanannya dalam masyarakat.<br />
Dalam Q.S. An-Nahl ayat 71 disebutkan:<br />
Artinya:<br />
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.<br />
Dalam ukuran tauhid, seseorang boleh menikmati penghasilannya sesuai dengan kebutuhannya. Kelebihan penghasilan atau kekayaannya. Kelebihan penghasilan atau kekayaannya harus dibelanjakan sebagai sedekah karena Alah.<br />
Banyak ayat-ayat Allah yang mendorong manusia untuk mengamalkan sedekah, antara lain Q.S. An-nisa ayat 114:<br />
Artinya: <br />
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian Karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak kami memberi kepadanya pahala yang besar.<br />
Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus berjalan dengan serentak. Dengan melaksanakan kedua hungan itu hidup manusia akan sejahtrera baik di dunia maupun di akhirat kelak.<br />
2.4 Manajemen Zakat<br />
2.4.1 Pengertian dan Dasar Hukum Zakat<br />
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.<br />
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” .Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati. <br />
Di dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:<br />
Al-Baqarah: 110<br />
Artinya:<br />
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. <br />
At-Taubah: 60 <br />
Artinya:<br />
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.<br />
At-Taubah: 103<br />
Artinya:<br />
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.<br />
Adapun hadist yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya zakat antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:<br />
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dan Allah tidak hijab (pembatas)”.<br />
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu adalah sebagai berikut:<br />
1. Harta yang berharga, seperti emas dan perak.<br />
2. Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.<br />
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.<br />
4. Harta perdagangan.<br />
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.<br />
Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:<br />
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.<br />
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.<br />
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.<br />
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.<br />
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.<br />
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.<br />
7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.<br />
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).<br />
2.4.2 Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia <br />
Sejak Islam memsuki Indonesia, zakat, infak, dan sedekah merupakan sumber sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan mereka jika masalah zakat tidak diatur. Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilakukan oleh penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi penyelewengan keuangan. Untuk melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu, pemerintah Belanda melarang semua pegawai dan priyai pribumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat. Larangan itu memberikan dampak yang sangat negatif bagi pelakasanaan zakat di kalangan umat Islam, karena dengan sendirinya penerimaan zakat menurun sehingga dana rakyat untuk melawan tidak memadai. Hal inilah yang tampaknya diinginkan Pemerintah Kolonial Belanda.<br />
Setelah Indonesia merdeka, di Aceh satu-satunya badan resmi yang mengurus masalah zakat. Pada masa orde baru barulah perhatian pemerintah terfokus pada masalah zakat, yang berawal dari anjuran Presiden Soeharto untuk melaksanakan zakat secara efektif dan efisien serta mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih luas dengan pengarahan yang lebih tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong dibentuknya badan amil di berbagai propinsi.<br />
2.4.3 Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif<br />
Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional. <br />
Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:<br />
1. Pengelolaan harus berlandasakn Alquran dan Assunnah. <br />
2. Keterbukaan. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola harus menerapkan manajemen yang terbuka.<br />
3. Menggunakan manajemen dan administrasi modern.<br />
4. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.<br />
Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, antara lain:<br />
1. Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.<br />
2. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik<br />
3. Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.<br />
4. Meningkatkan syiar Islam<br />
5. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.<br />
6. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.<br />
2.4.4 Hikmah Ibadah Zakat<br />
Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.<br />
Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.<br />
Bagi mustahik, zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan.<br />
Bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam. Sedangkan dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi monopoli, melainkan sistim ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama dan tolong-menolong. <br />
2.5 Manajemen Wakaf<br />
Wakaf adalah salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Wakf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat. <br />
2.5.1 Pengertian Wakaf<br />
Istilah wakaf beradal dari “waqb” artinya menahan. Menurut H. Moh. Anwar disebutkan bahwa wakaf ialah menahan sesuatu barang daripada dijual-belikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang empunya, guna dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu yang diperbolehkan oleh Syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakafan), perorangan atau umum.<br />
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist yang menerangkan tentang wakaf ini ialah:<br />
Al-Baqarah ayat 267:<br />
Artinya:<br />
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.<br />
Al-Hajj ayat 77<br />
Artinya:<br />
Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.<br />
Abu Hurairah r.a. menceritakan, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah masa ia melanjutkan amal, kecuali mengenai tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (waqafnya) selama masih dipergunakan, ilmunya yang dimanfaatkan masyarakat, dan anak salehnya yang mendo’akannya.” (Riwayat Muslim).<br />
Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasullullah SAW mengutus Umar untuk memungut zakat…… di dalam hadist itu terdapat pula Khalid mewakafkan baju besi dan perabot perangnya di jalan Allah.<br />
2.5.2 Rukun Wakaf<br />
Adapun beberapa rukun wakaf ialah:<br />
1) Yang berwakaf, syaratnya:<br />
- Berhak berbuat kebaikan walau bukan Isalam sekalipun<br />
- Kehendak sendiri, ridak sah karena dipaksa<br />
2) Sesuatu yang diwakafkan, syaratnya:<br />
- Kekal zakatnya, berarti bila diambil manfaatnya, barangnya tidak rusak.<br />
- Kepunyaan yang mewakafkan walaupun musya (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain).<br />
3) Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu).<br />
4) Lafadz wakaf, seperti: “saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin dan sebagainya.<br />
2.5.3 Syarat Wakaf<br />
Syarat wakaf ada tiga, yaitu: <br />
1) Ta’bid, yaitu untuk selama-lamanya/tidak terbatas waktunya.<br />
2) Tanjiz, yaitu diberikan waktu ijab kabul.<br />
3) Imkan-Tamlik, yaitu dapat diserahkan waktu itu juga<br />
2.5.4 Hukum Wakaf<br />
1) Pemberian tanah wakaf tidak dapat ditarik kembali sesudah diamalkannya karena Allah.<br />
2) Pemberian harta wakaf yang ikhlas karena Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan oleh umum dan walaupun bentuk bendanya ditukar dengan yang lain dan masih bermanfaat.<br />
3) seseorang tidak boleh dipaksa untuk berwakaf karena bisa menimbulkan perasaan tidak ikhlas bagi pemberiannya.<br />
BAB III<br />
KESIMPULAN<br />
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.<br />
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.<br />
Adapun di dalam Islam mengenal yang namanya zakat, zakat memiliki dua fungsi baik untuk yang menunaikan zakat maupun yang menerimanya. Dengan zakat ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat higga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain zakat, ada pula yang namanya wakaf. Wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga dapat berfungsi sebagai pengikat jalinan antara seorang muslim dengan muslim lainnya. Jadi wakaf mempunyai dua fungsi yakni fungsi ibadah dan fungsi sosial.<br />
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, serta menerapkan budaya zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan. Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang. <br />
Wassalamu’alaiku wr.wrb. <br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta. <br />
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.<br />
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.<br />
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.<br />
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung. <br />
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung<br />
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.<br />
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-50091797084351829252011-03-27T13:43:00.001-07:002011-03-27T13:43:47.117-07:00UNDANG UNDANG KOPERASIUNDANG-UNDANG<br />
NOMOR 25 TAHUN1992<br />
TENTANG<br />
PERKOPERASIAN<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
Menimbang :<br />
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;<br />
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;<br />
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;<br />
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;<br />
Mengingat :<br />
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;<br />
Dengan persetujuan<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.<br />
1<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<br />
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.<br />
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.<br />
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.<br />
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.<br />
BAB II<br />
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN<br />
Bagian Pertama<br />
Landasan dan Asas<br />
Pasal 2<br />
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.<br />
Bagian Kedua<br />
Tujuan<br />
Pasal 3<br />
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<br />
2<br />
BAB III<br />
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI<br />
Bagian Pertama<br />
Fungsi dan Peran<br />
Pasal 4<br />
Fungsi dan peran Koperasi adalah:<br />
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;<br />
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;<br />
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;<br />
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.<br />
Bagian Kedua<br />
Prinsip Koperasi<br />
Pasal 5<br />
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:<br />
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;<br />
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;<br />
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;<br />
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;<br />
e. kemandirian.<br />
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:<br />
a. pendidikan perkoperasian;<br />
b. kerja sama antarkoperasi.<br />
3<br />
BAB IV<br />
PEMBENTUKAN<br />
Bagian Pertama<br />
Syarat Pembentukan<br />
Pasal 6<br />
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.<br />
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.<br />
Pasal 7<br />
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.<br />
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.<br />
Pasal 8<br />
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:<br />
a. daftar nama pendiri;<br />
b. nama dan tempat kedudukan;<br />
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;<br />
d. ketentuan mengenai keanggotaan;<br />
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;<br />
f. ketentuan mengenai pengelolaan;<br />
g. ketentuan mengenai permodalan;<br />
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;<br />
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;<br />
j. ketentuan mengenai sanksi.<br />
Bagian Kedua<br />
Status Badan Hukum<br />
Pasal 9<br />
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.<br />
4<br />
Pasal 10<br />
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.<br />
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.<br />
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
Pasal 11<br />
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.<br />
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.<br />
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.<br />
Pasal 12<br />
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.<br />
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.<br />
Pasal 13<br />
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
5<br />
Pasal 14<br />
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:<br />
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau<br />
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.<br />
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.<br />
Bagian Ketiga<br />
Bentuk dan Jenis<br />
Pasal 15<br />
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.<br />
Pasal 16<br />
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.<br />
BAB V<br />
KEANGGOTAAN<br />
Pasal 17<br />
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.<br />
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.<br />
Pasal 18<br />
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.<br />
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.<br />
Pasal 19<br />
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.<br />
6<br />
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.<br />
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.<br />
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.<br />
Pasal 20<br />
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.<br />
(2) Setiap anggota mempunyai hak:<br />
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;<br />
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;<br />
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;<br />
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;<br />
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;<br />
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.<br />
BAB VI<br />
PERANGKAT ORGANISASI<br />
Bagian Pertama<br />
Umum<br />
Pasal 21<br />
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:<br />
a. Rapat Anggota;<br />
b. Pengurus;<br />
c. Pengawas.<br />
7<br />
Bagian Kedua<br />
Rapat Anggota<br />
Pasal 22<br />
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.<br />
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.<br />
Pasal 23<br />
Rapat Anggota menetapkan:<br />
a. Anggaran Dasar;<br />
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;<br />
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;<br />
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;<br />
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;<br />
f. pembagian sisa hasil usaha;<br />
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.<br />
Pasal 24<br />
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.<br />
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.<br />
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.<br />
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.<br />
Pasal 25<br />
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.<br />
8<br />
Pasal 26<br />
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.<br />
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.<br />
Pasal 27<br />
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.<br />
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.<br />
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23<br />
Pasal 28<br />
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.<br />
Bagian Ketiga<br />
Pengurus<br />
Pasal 29<br />
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.<br />
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.<br />
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.<br />
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.<br />
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.<br />
9<br />
Pasal 30<br />
(1) Pengurus bertugas:<br />
a. mengelola Koperasi dan usahanya;<br />
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;<br />
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;<br />
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;<br />
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;<br />
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.<br />
(2) Pengurus berwenang:<br />
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;<br />
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;<br />
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.<br />
Pasal 31<br />
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.<br />
Pasal 32<br />
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.<br />
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.<br />
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.<br />
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.<br />
Pasal 33<br />
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.<br />
10<br />
Pasal 34<br />
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.<br />
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.<br />
Pasal 35<br />
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:<br />
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;<br />
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.<br />
Pasal 36<br />
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.<br />
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.<br />
Pasal 37<br />
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.<br />
Bagian Keempat<br />
Pengawas<br />
Pasal 38<br />
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.<br />
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.<br />
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.<br />
11<br />
Pasal 39<br />
(1) Pengawas bertugas:<br />
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;<br />
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.<br />
(2) Pengawas berwenang:<br />
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;<br />
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.<br />
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.<br />
Pasal 40<br />
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.<br />
BAB VII<br />
MODAL<br />
Pasal 41<br />
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.<br />
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:<br />
a. simpanan pokok;<br />
b. simpanan wajib;<br />
c. dana cadangan;<br />
d. hibah.<br />
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:<br />
a. anggota;<br />
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;<br />
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;<br />
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;<br />
e. sumber lain yang sah.<br />
Pasal 42<br />
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.<br />
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
12<br />
BAB VIII<br />
LAPANGAN USAHA<br />
Pasal 43<br />
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.<br />
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.<br />
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.<br />
Pasal 44<br />
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:<br />
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;<br />
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.<br />
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.<br />
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
BAB IX<br />
SISA HASIL USAHA<br />
Pasal 45<br />
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.<br />
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.<br />
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.<br />
13<br />
BAB X<br />
PEMBUBARAN KOPERASI<br />
Bagian Pertama<br />
Cara Pembubaran Koperasi<br />
Pasal 46<br />
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:<br />
a. keputusan Rapat Anggota, atau<br />
b. keputusan Pemerintah.<br />
Pasal 47<br />
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:<br />
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;<br />
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;<br />
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.<br />
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.<br />
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.<br />
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.<br />
Pasal 48<br />
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
14<br />
Pasal 49<br />
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:<br />
a. semua kreditor;<br />
b. Pemerintah.<br />
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.<br />
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.<br />
Pasal 50<br />
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:<br />
a. nama dan alamat Penyelesai, dan<br />
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.<br />
Bagian Kedua<br />
Penyelesaian<br />
Pasal 51<br />
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.<br />
Pasal 52<br />
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.<br />
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.<br />
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.<br />
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".<br />
15<br />
Pasal 53<br />
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.<br />
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.<br />
Pasal 54<br />
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:<br />
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";<br />
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;<br />
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;<br />
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;<br />
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;<br />
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;<br />
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;<br />
h. membuat berita acara penyelesaian.<br />
Pasal 55<br />
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.<br />
Bagian Ketiga<br />
Hapusnya Status Badan Hukum<br />
Pasal 56<br />
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
16<br />
BAB XI<br />
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI<br />
Pasal 57<br />
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.<br />
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.<br />
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.<br />
Pasal 58<br />
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:<br />
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;<br />
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;<br />
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;<br />
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.<br />
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.<br />
Pasal 59<br />
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.<br />
BAB XII<br />
PEMBINAAN<br />
Pasal 60<br />
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.<br />
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.<br />
17<br />
Pasal 61<br />
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang<br />
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:<br />
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;<br />
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;<br />
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;<br />
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.<br />
Pasal 62<br />
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:<br />
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;<br />
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;<br />
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;<br />
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;<br />
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.<br />
Pasal 63<br />
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:<br />
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;<br />
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.<br />
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
18<br />
Pasal 64<br />
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.<br />
BAB XIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 65<br />
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.<br />
BAB XIV<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 66<br />
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.<br />
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.<br />
19<br />
Pasal 67<br />
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 Oktober 1992<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
ttd<br />
SOEHARTO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 Oktober 1992<br />
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA<br />
ttd<br />
MOERDIONO<br />
20<br />
PENJELASAN ATAS<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 25 TAHUN 1992<br />
TENTANG<br />
PERKOPERASIAN<br />
I. UMUM<br />
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.<br />
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang<br />
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.<br />
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam<br />
21<br />
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.<br />
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.<br />
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh<br />
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.<br />
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.<br />
II. PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1<br />
Angka 1<br />
Cukup jelas<br />
Angka 2<br />
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti<br />
misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.<br />
22<br />
Angka 3<br />
Cukup jelas<br />
Angka 4<br />
Cukup jelas<br />
Angka 5<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 2<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 3<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 4<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 5<br />
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.<br />
Ayat (1)<br />
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.<br />
Huruf a<br />
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.<br />
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.<br />
23<br />
Huruf b<br />
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.<br />
Huruf c<br />
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.<br />
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.<br />
Huruf d<br />
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.<br />
Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.<br />
Huruf e<br />
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.<br />
Ayat (2)<br />
Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.<br />
24<br />
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.<br />
Pasal 6<br />
Ayat (1)<br />
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 7<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.<br />
Pasal 8<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
25<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Huruf g<br />
Cukup jelas<br />
Huruf h<br />
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.<br />
Huruf i<br />
Cukup jelas<br />
Huruf j<br />
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.<br />
Pasal 9<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 10<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 11<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2) Cukup jelas<br />
Ayat (3) Cukup jelas<br />
26<br />
Pasal 12<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan<br />
Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.<br />
Pasal 13<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 14<br />
Ayat (1)<br />
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 15<br />
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.<br />
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi<br />
Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi<br />
27<br />
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.<br />
Pasal 16<br />
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.<br />
Pasal 17<br />
Ayat (1)<br />
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 18<br />
Ayat (1)<br />
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.<br />
28<br />
Ayat (2)<br />
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
Pasal 19<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 20<br />
Ayat (1)<br />
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan<br />
29<br />
Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 21<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 22<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 23<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 24<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.<br />
Ayat (4)<br />
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.<br />
Pasal 25<br />
Cukup jelas<br />
30<br />
Pasal 26<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.<br />
Pasal 27<br />
Ayat (1)<br />
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.<br />
Ayat (2)<br />
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 29<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
31<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 30<br />
Ayat (1)<br />
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 31<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 32<br />
Ayat (1)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan<br />
32<br />
ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 33<br />
Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.<br />
Pasal 34<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 35<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 36<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 37<br />
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.<br />
33<br />
Pasal 38<br />
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.<br />
Pasal 39<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3) Cukup jelas<br />
Pasal 40<br />
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap. laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.<br />
Pasal 41<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.<br />
34<br />
Huruf a<br />
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.<br />
Huruf b<br />
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.<br />
Huruf c<br />
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.<br />
Huruf a<br />
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.<br />
Huruf b<br />
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.<br />
Huruf c<br />
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
35<br />
Huruf d<br />
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
Huruf e<br />
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.<br />
Pasal 42<br />
Ayat (1)<br />
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 43<br />
Ayat (1)<br />
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam 36<br />
maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan<br />
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk<br />
berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.<br />
Ayat (3)<br />
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.<br />
Pasal 44<br />
Ayat (1)<br />
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang bersangkutan.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 45<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
37<br />
Ayat (2)<br />
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 46<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 47<br />
Ayat (1)<br />
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 48<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 49<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.<br />
38<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.<br />
Pasal 50<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 51<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 52<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (4)<br />
Ketentuan ini menegaskan bahwa "Koperasi dalam penyelesaian", hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.<br />
Pasal 53<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
39<br />
Pasal 54<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Huruf f<br />
Cukup jelas<br />
Huruf g<br />
Cukup jelas<br />
Huruf h<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 55<br />
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.<br />
Pasal 56<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
40<br />
Pasal 57<br />
Ayat (1)<br />
Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (3)<br />
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :<br />
a. nama organisasi;<br />
b. tujuan organisasi;<br />
c. susunan organisasi;<br />
d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;<br />
e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;<br />
f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;<br />
g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;<br />
h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;<br />
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;<br />
j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.<br />
Pasal 58<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, 41<br />
penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Huruf d<br />
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 59.<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 60<br />
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi. Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.<br />
42<br />
Pasal 61<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.<br />
Huruf d<br />
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.<br />
Pasal 62<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.<br />
43<br />
Huruf d<br />
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.<br />
Huruf e<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 63<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.<br />
Huruf b<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 64<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 65<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 66<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas 44<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 67<br />
Cukup jelas<br />
45ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-25174419692199169742011-03-27T13:41:00.001-07:002011-03-27T13:41:40.068-07:00JUST IN TIMEJUST IN TIME<br />
<br />
Just In Time merupakan suatu filosofi yang berfokus pada upaya untuk menghasilkan produk dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, pada tempat dan waktu yang tepat. Just in Time berarti bahwa, dalam suatu rangkaian proses produksi, suku cadang yang diperlukan untuk perakitan tiba pada ujung lini rakit pada waktu yang diperlukan dan hanya dalam jumlah yang diperlukan. Perusahaan yang menerapkan sistem ini pada seluruh lini produksi dapat mendekati persediaan nol.<br />
Pengembangan kemampuan produksi merupakan hal yang berkesinambungan, akumulasi dari pengembangan yang bertahap selama beberapa waktu dan menciptakan efek pada performance keseluruhan. Sistem produksi tepat waktu (Just in Time Production System) pada awalnya dikembangkan dan dipromosikan oleh Toyota Motor Corporation di Jepang, sehingga sering disebut juga sebagai sistem produksi Toyota. Tujuan dari sistem produksi Just in Time ini adalah mengurangi ongkos produksi dan meningkatkan produktivitas total industri secara keseluruhan dengan cara menghilangkan pemborosan (waste) secara terus menerus. Tujuan utama yang ingin dicapai dari sistem ini adalah:<br />
<br />
1. Zero Defect (tidak ada barang yang rusak)<br />
2. Zero Set-up Time (tidak ada waktu set-up)<br />
3. Zero Lot Excesses (tidak ada kelebihan lot)<br />
4. Zero Handling (tidak ada penanganan)<br />
5. Zero Queues (tidak ada antrian)<br />
6. Zero Breakdowns (tidak ada kerusakan mesin)<br />
7. Zero Lead Time (tidak ada lead time)<br />
Menurut Monden tujuan Just In Time adalah sebagai berikut:<br />
1. Laba Lewat Pengurangan Biaya<br />
Sistem produksi Toyota adalah suatu metode ampuh untuk membuat produk karena sistem ini merupakan alat efektif untuk menghasilkan tujuan akhir laba. Untuk mencapai tujuan sistem produksi Toyota ini, maka dilakukan pengurangan biaya atau perbaikan produktivitas.<br />
2. Menghilangkan Produksi Berlebihan<br />
Pertimbangan utama bagi sistem produksi Toyota adalah pengurangan biaya dengan cara menghapuskan pemborosan.<br />
Ada empat jenis pemborosan dalam operasi produksi:<br />
o Sumberdaya produksi terlalu banyak<br />
o Produksi berlebihan<br />
o Persediaan terlalu banyak<br />
o Investasi modal yang tak perlu<br />
3. Pengendalian Jumlah, Jaminan Mutu, Menghormati Kemanusiaan<br />
Pengurangan biaya merupakan tujuan yang terpenting dari sistem ini, pertama-tama harus dipenuhi tiga sub tujuan lain yaitu :<br />
• Pengendalian jumlah, yang memungkinkan sistem ini menyesuaikan diri dengan fluktuasi harian dan bulanan dalam permintaan baik jumlah maupun variansinya.<br />
• Jaminan mutu yang memastikan bahwa tiap proses hanya akan memasok unit yang baik kepada proses berikutnya.<br />
• Menghormati kemanusiaan yang harus dibudayakan karena sistem menggunakan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran biaya.<br />
<br />
Syarat utama untuk produksi Just In Time adalah membuat semua proses, mengetahui penetapan waktu yang tepat dan jumlah yang dibutuhkan dengan cara penentuan jadual pada semua proses.<br />
<br />
Untuk dapat menerapkan strategi Just In Time, sistem informasi dalam industri harus bersifat transparan dan komprehensif, dimana beberapa model informasi yang diperlukan adalah 2:<br />
1. Daftar pemasok material dalam program Just In Time<br />
2. Laporan kualitas yang komprehensif dalam perusahaan<br />
3. Laporan secara rutin kepada pemasok material dan departemen pembelian material dari perusahaan.<br />
4. Pertemuan secara periodik dengan setiap pemasok material.<br />
<br />
Agar strategi Just In Time yang diterapkan menjadi efektif, tentu saja perlu dibuat tindakan korektif dalam program ini apabila berjalan tidak sesuai dengan harapan. Beberapa tindakan korektif dalam program Just In Time adalah:<br />
1. Membuat daftar masalah kepada pemasok material<br />
2. Meminta komitmen pemasok untuk menyelesaikan masalah<br />
3. Memberikan dukungan teknik dan manajemen kepada pemasok apabila diperlukan<br />
4. Diskualifikasi pemasok material itu apabila tidak ada respon terhadap masalah dalam waktu tertentu.<br />
5. Melakukan inspeksi secara berkala<br />
6. Diskualifikasi terhadap pemasok yang tidak melakukan peningkatan atau perbaikan kualitas terus-menerus.<br />
<br />
Prinsip Dasar Just In Time<br />
Untuk mengaplikasikan metode JIT maka ada delapan prinsip yang harus dijadikan dasar pertimbangan di dalam menentukan strategi sistem produksi, yaitu3:<br />
1. Berproduksi sesuai dengan pesanan Jadual Produksi Induk<br />
Sistem manufaktur baru akan dioperasikan untuk menghasilkan produk menunggu setelah diperoleh kepastian adanya order dalam jumlah tertentu masuk. Tujuan utamanya untuk memproduksi finished goods tepat waktu dan sebatas pada jumlah yang ingin dikonsumsikan saja (Just in Time), untuk itu proses produksi akan menghasilkan sebanyak yang diperlukan dan secepatnya dikirim ke pelanggan yang memerlukan untuk menghindari terjadinya stock serta untuk menekan biaya penyimpanan (holding cost).<br />
2. Produksi dalam jumlah kecil (Unitary Production)<br />
Produksi dilakukan dalam jumlah lot (Lot Size) yang kecil untuk menghindari perencanaan dan lead time yang kompleks seperti halnya dalam produksi jumlah besar. Fleksibilitas aktivitas produksi akan bisa dilakukan, karena hal tersebut memudahkan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam rencana produksi terutama menghadapi perubahan permintaan pasar.<br />
3. Mengurangi pemborosan (Eliminate Waste)<br />
Pemborosan (waste) harus dieliminasi dalam setiap area operasi yang ada. Semua pemakaian sumber-sumber input (material, energi, jam kerja mesin atau orang, dan lain-lain) tidak boleh melebihi batas minimal yang diperlukan untuk mencapai target produksi.<br />
4. Perbaikan aliran produk secara terus menerus.(Continous Product Flow Improvement)<br />
Tujuan pokoknya adalah menghilangkan proses-proses yang menimbulkan bottleneck dan semua kondisi yang tidak produktif (idle, delay, material handling, dan lain-lain) yang bisa menghambat kelancaran aliran produksi.<br />
5. Penyempurnaan kualitas produk (Product Quality Perfection)<br />
Kualitas produk merupakan tujuan dari aplikasi Just in Time dalam sistem produksi. Disini selalu diupayakan untuk mencapai kondisi “Zero Defect” dengan cara melakukan pengendalian secara total dalam setiap langkah proses yang ada. Segala bentuk penyimpangan haruslah bisa diidentifikasikan dan dikoreksi sedini mungkin.<br />
6. Respek terhadap semua orang/karyawan (Respect to People)<br />
Dengan metode Just in Time dalam sistem produksi setiap pekerja akan diberi kesempatan dan otoritas penuh untuk mengatur dan mengambil keputusan apakah suatu aliran operasi bisa diteruskan atau harus dihentikan karena dijumpai adanya masalah serius dalam satu stasiun kerja tertentu.<br />
7. Mengurangi segala bentuk ketidak pastian (Seek to Eliminate Contigencies)<br />
Inventori yang ide dasarnya diharapkan bisa mengantisipasi demand yang berfluktuasi dan segala kondisi yang tidak terduga, justru akan berubah menjadi waste bilamana tidak segera digunakan. Begitu pula rekruitmen tenaga kerja dalam jumlah besar secara tidak terkendali seperti halnya yang umum dijumpai dalam aktivitas proyek akan menyebabkan terjadinya pemborosan bilamana tidak dimanfaatkan pada waktunya. Oleh karena itu dalam perencanaan dan penjadualan produksi harus bisa dibuat dan dikendalikan secara teliti. Segala bentuk yang memberi kesan ketidakpastian harus bisa dieliminir dan harus sudah dimasukkan dalam pertimbangan dan formulasi model peramalannya.<br />
8. Perhatian dalam jangka panjang.<br />
Ketujuh prinsip pelaksanaan Just in Time dalam sistem produksi di atas bukanlah suatu komitmen perusahaan yang diaplikasikan dalam jangka waktu pendek, melainkan harus dibangun secara berkelanjutan dan merupakan komitmen semua pihak dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, ada kemungkinan aplikasi Just in Time dalam sistem produksi justru akan menambah biaya produksi mengikuti konsekuensi proses terbentuknya kurva belajar.<br />
<br />
Selain prinsip dasar just in time, berikut adalah urutan penerapan teknik just in time :<br />
- Menerapkan 5S – dasar untuk perbaikan;<br />
Dasar perbaikan ditempat kerja adalah konsep 5S yang terdiri dari Seiri (Pemilihan), Seiton (Penataan), Seiso (Pembersihan), Seiketsu (Pemantapan), dan Shitsuke (Kebiasaan).<br />
- Penerapan produksi satu potog untuk mencapai pengimbangan lini.<br />
- Pelaksanaan produksi ukuran lot kecil dan perbaikan metode penyiapan.<br />
- Penerapan operasi baku<br />
- Produksi lancer dengan merakit produk sesuai dengan kecepatan penjualan<br />
- Autonomasi (“jidoka”)<br />
- Penggunaan kartu kanban<br />
Persyaratan-persyaratan JIT<br />
<br />
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemerapan JIT:<br />
<br />
1. Organisasi Pabrik : Pabrik dengan sisitem JIT berusaha untuk mengatur layout berdasarkan produk. Semua proses yang diperlukan untuk membuat produk tertentu diletakkan dalam satu lokasi.<br />
2. Pelatihan/Tim/keterampilan : JIT memerlukan tambahan pelatihan yang lebih banyak bila dibandingkan dengan system tradisional. Karyawan diberi pelatihan mengenai bagaimana menghadapi perubahanyang dilakukan dari system tradisional dan bagaimana cara kerja JIT yaitu 1. Membentuk Aliran/Penyederhanaan : Idealnya suatu lini produksi yang baru dapat di setup sebagai batu ujian untuk membentuk aliran produksi, menyeimbangkan aliran tersebut, dan memecahkan masalah awal. 2. Kanbal Pull System : Kanbal merupakan system manajemen suatu pengendalian perusahaan, karena itu kanbal memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan. 3. Jangan mengirim produk rusak ke prosess berikutnya. 4. Proses berikutnya hanya mengambil apa yang dibutuhkan pada saat dibutuhkan. 5. Memproduksi hanya sejumlah proses berikutnya. 6. Meratakan beban produksi. 7. Menaati instruktur kanban pada saat fine tuning. 8. Melakukan stabilisasi dan rasionalisasi proses.<br />
3. Visibiltas/ pengendalian visual : Salah satu kekuatan JIT adalah sistemnya yang merupakan system visual. Melacaknya apa yang terjadi dalam system tradisional sulit dilakukan karena para karyawan mondar-mandir mengurus kelebihan barang dalam prosess dan banyak rute produksi yang saling bersilangan.<br />
4. Eliminasi Kemacetan : Untuk menghapus kemcetan, baik dalam fase setup maupun dalam masa produksi, perlu dilakukan beberapa pendekatan yang melibatkan tim fungsi silang. Tim ini terdiri dari berabagi departemen, seperti perekayasaan, manufaktur, keuangan dan departemen lainnya yang relevan.<br />
5. Ukuran Lot Kecil Dan Pengurangan Waktu Setup : Ukuran lot yang ideal bukan ukuran yang terbesar, tetapi ukuran lot yang terkecil. Pendekatan ini pendekatan ini esuai bila nesin-mesin digunakan untuk menghasilkan berbagai bagian atau komponen yang berbeda yang digunakan proses berikutnya dalam tahap produksi.<br />
6. Total Productive Maintance : TPM merupakan suatu keharusan dalam sisitem JIT. Mesi-mesin membersihkan dan diberi pelumas secara rutin, biasanya dilakukan oleh operator yang menjalankan mesin tersebut.<br />
7. Kemampuan Proses, Statistical Proses Control (SPC), Dan Perbaikan Berkesinambungan.<br />
<br />
Kemampuan proses, SPC, dan perbaikan berkesinambungan harus ada dalam pemanufakturan JIT, karena beberapa hal: Pertama, segala sesuatu harus bekerja sesuai dengan harapan dan mendekati sempurna. Kedua, dalam JIt tidak ada bahan cadangan untuk kemacetan perusahaan dan Ketiga, semua kondisi mesin harus bekerja dengan prima.<br />
<br />
Startegi Penerapan Just in Time<br />
<br />
Ada beberapa strategi dalam mengimplementasikan JIT dalam perusahaan, antara lain:<br />
<br />
Startegi Penerapan pembelian Just in Time. Dukungan, yaitu dari semua pihak terutama yang berkaitan dengan kegiatan pembelian, dan khususnya dukungan dari pimpinan. Tanpa ada komitmen dari pinpinan tersebut JIt tidak dapat terlaksana. Mengubah system, yaitu mengubah cara mengadakan pembelian, yaitu dengan membuat kontrak jangka panjang dengan pemasok sehingga perusahaan cukup hanya memesan sekali untuk jangka panjang, selanjutnya barang akan dating sesuai kebutuhan atau proses produksi perubahan kita.<br />
<br />
Startegi penerapan Just in Time dalam system produksi. Penemuan system produksi yang tepa, yaitu dengan system tarik yang bertujuan memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan dengan menghilangkan sebanyakmungkin pemborosan. Penemuan lini produksi yaitu dalam satu lini produksi harus dibuat bermacam-macam barang, sehingga semua kebutuhanpelanggan yang berbeda-beda itu dapat terpenuhi. Selain itu lini produksi tersebut dapat menghemat biaya, biaya bahan, persediaan, dan sebagainya. JIT bukan hany sekedar metode pengedalian persediaan, tetapi juga merupakan system produksi system produksi yang saling berkaitan dengan semua fungsi dan aktivitas.<br />
<br />
Keuntungan JIT antar lain<br />
<br />
1. Waktu set-up pada gudang dapat dikurangi. Dengan pemotongan waktu dan biaya ini akan membuat perusahaan lebih efficient, dan perusahaan dapat lebih fokus untuk perbaikan pada bidang lainnya.<br />
2. Aliaran barang dari gudang ke produksi akan meningkat. Beberapa pekerja akan fokus pada daerah pekerjaannya untuk bekerja secara cepat.<br />
3. Pekerja yang menguasai berbagai keahlian digunakan secara lebih efisien.<br />
4. Penjadwalan produk dan jam kerja karyawan akan lebih konsisten.<br />
5. Adanya peningkatan hubungan dengan suplyer.<br />
6. Persediaan selalu dipertahankan untuk menjaga produkstivitas pekerja dan bisnis akan fokus pada turn over.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-73744658924252222262011-03-27T13:39:00.001-07:002011-03-27T13:39:59.679-07:00LANGKAH – LANGKAH PEREKRUTAN SDMLANGKAH – LANGKAH PEREKRUTAN SDM<br />
Cara Seleksi<br />
1. Non-ilmiah : seleksi yg didasarkan tdk <br />
mengikuti kreteria, standar dan spesifikasi <br />
kebutuhan nyata, ttp hanya berdasarkan <br />
perkiraan dan pengalaman. <br />
2. Motode ilmiah : seleksi didasarkan padajob <br />
specification, kebutuhan nyata jabatan yg akan <br />
diisi, beroedoman pd kreteria dan standar<br />
Kualifikasi Seleksi<br />
1. Umur ( 25 s/d 45 tahun merupakan usia <br />
sangat produktif)<br />
2. Keahlian (technical, human,conceptual skill)<br />
3. Kesehatan (pisik dan psikhis)<br />
4. Pendidikan (strata pendidikan berkorelasi dgn <br />
jabatan).<br />
5. Jenis kelamin (kesesuaian jenis kelamin dgn <br />
pekerjaan)<br />
Kualifikasi Seleksi<br />
1. Tampang (Phsycal appearance) karena (ada <br />
pekerjaan yg menuntut performance).<br />
2. Bakat (mental aptitude). Org berbakat mudah <br />
dikembangkan dan pembinaan.<br />
3. Temperamen yakni pembwaan seseorang yg <br />
sulit dipengaruhi atau melekat pd dirinya.<br />
4. Pengalaman kerja (siap pakai).<br />
5. Kerjasama, kejujuran, disiplin, inisiatif dan <br />
kreatif.<br />
<br />
Sistem dan Prosedure Seleksi<br />
<br />
1. Sistem seleksi yakni succesive-hurdle and <br />
compensatory.<br />
2. Prosedur Seleksi : Seleksi surat lamaran, <br />
pengisian blanko, pemeriksaan referensi, <br />
wawancara pendahuluan, tes penerimaan, tes <br />
psikologi, tes kesehatan, wawancara akhir <br />
atasan langsung, dan memutuskan untuk <br />
diterima<br />
<br />
Penempatan, Orientsi dan Induksi<br />
3. Penempatan (placement) didasarkan job <br />
specification danjob description, the right man in <br />
the right place dan the right man behind the right <br />
job.<br />
4. Orientasi atau perkenalan agar karyawan baru <br />
dpt diterima dgn tangan terbuka karyawan <br />
lainnya.<br />
5. Induksi karyawan yakni kegiatan u/ mengubah <br />
perilaku karyawan baru dan menyesuaikan dgn <br />
tata tertib perusahaan.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-51134546537593308502011-03-27T13:38:00.001-07:002011-03-27T13:38:11.069-07:00PERBEDAAN KONSEP PENJUALAN DENGAN PEMASARANPERBEDAAN KONSEP PENJUALAN DENGAN PEMASARAN<br />
Levitt, Theodore, 1980. The Marketing Mode, York : Mc Graw-Hill, menarik suatu kontras perspektif :<br />
Konsep Penjualan menfokuskan pada kebutuhan penjual. Karena itu penjualan sibuk dengan kebutuhan penjual untuk mengubah produk/jasanya menjadi cash atau uang kontan.<br />
Konsep Pemasaran memfokuskan pada kebutuhan pembeli. Karena itu pemasaran sibuk dengan pemikiran memuaskan kebutuhan pelanggan melalui produk dan keseluruhan barang yang berhubungan dengan penciptaan, pengantaran, dan akhirnya pengkonsumsiannya <br />
Pemasaran adalah fungsi bisnis yang mengidentifikasikan kebutuhan dan keinginan yang belum terpenuhi, mendefinisikan dan mengukur besarnya, menentukan pasar sasaran mana yang paling baik yang dapat dilayani, menentukan produk/jasa dan program – program yang sesuai untuk melayani pasar (Kotler, 2003). <br />
Perubahan pemasaran dari orientasi produk ke pola pemasaran yang berorientasi pasar dewasa ini menjadikan persaingan semakin kompetitif. Oleh karenanya untuk berhasil sesuatu perusahaan didalam persaingan disyarakatkan harus menciptakan nilai tambah bagi para konsumen serta memperhatikan kebutuhan dan ekspektasi mereka (Band, 1991).<br />
<br />
Dilanjut maaaang! masih tetap membahas konsep penjualan dan konsep pemasaran dan pada tulisan sebelumnya sudah diketahui persamaan dari dua konsep diatas. Tinggal bedanya saja yang berkaitan dengan paradigma konsep. <br />
Konsep Penjualan<br />
Meski sama-sama berusaha meningkatkan penjualan konsep ini lebih mengedepankan produk. Maksudnya, produk kita buat sebaik-baiknya lalu kita baru pikirkan bagaimana cara menjualnya biar laris manis. Ingat yang dikedepankan adalah produk. <br />
Konsep Pemasaran<br />
Konsep ini mengedepankan permintaan pasar. Maksudnya, kita cari tahu dulu apa yang diinginkan oleh pasar, baru setelah diketahui kita buat produk yang disukai pasar tersebut. Dalam konsep ini tuntutan pasar yang didahulukan dan produk adalah hasil dari survey pasar tadi. <br />
Konsep yang mana yang lebih unggul? Keduanya memiliki keunggulan tapi konsep pemasaranlah yang lebih flexible. Konsep penjualan lebih kaku dalam hal ini karena belum tentu produk yang kita hasilkan disukai oleh pasar. Apalagi dalam konsep pemasaran juga bisa disisipkan konsep penjualan tapi diikuti inovasi agar sesuai selera pasar. Konsep pemasaran yang saat ini banyak dipraktekkan oleh banyak perusahaan, itulah sebabnya seringkali sebelum memproduksi massal sebuah produk baru perusahaan sering membuat sample yang dibagikan gratis untuk menguji reaksi dan tanggapan pasar.<br />
Dalam ngeblog apa produk kita? tentu saja tulisan atau artikel. Iya gak? nah sekarang coba anda kaji sendiri selama ini anda melakukan konsep yang mana? Bukan menuduh, tapi saya melihat hampir sebagian besar melakukan konsep penjualan. setelah membuat artikel lalu melakukan optimasi SEO, blogwalking, pasang iklan baris dan lain sebagainya agar "laku". Termasuk anda juga-kah?. Apalagi jika blognya banyak menulis curhat-curhatan maka sudah bisa dipastikan konsep penjualan yang dilakukan. Hal ini wajar jika blog tersebut memang blog pribadi, seperti halnya blog ini. <br />
Tapi jika anda ingin mendapat hasil tinggi dalam mencari uang di internet, maka selain blog pribadi tempat curhat sebaiknya anda punya blog lain untuk mewujudkan itu. Gunakan konsep pemasaran dalam me-maintenance blog itu, maka anda akan mendapat hasil lebih baik.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Konsep Produksi, Konsep Produk, dan Konsep Penjualan<br />
Konsep Produksi <br />
Konsep produksi merupakan salah satu konsep tertua dalam bisnis. Konsep produksi menyatakan bahwa konsumen akan menyukai produk yang tersedia di banyak tempat dan murah harganya. Manajer organisasi yang berorientasi produksi memusatkan perhatian pada usaha-usaha untuk mencapai efisiensi produksi yang tinggi dan distribusi yang luas. <br />
Asumsi bahwa konsumen terutama tertarik pada kemudahan mendapatkan produk dan harga yang rendah berlaku paling tidak dalam dua situasi. Pertama adalah jika permintaan atas produk melebihi penawaran, seperti yang ada di Negara berkembang. Dalam situsi ini, konsumen lebih tertarik untuk mendapatkan produk daripada keistimewaan produk tersebut, dan pemasok akan memusatkan perhatian pada usaha untuk menigkatkan produksi. Situasi kedua adalah ketika biaya produksi tinggi dan harus diturunkan untuk memperluas pasar. <br />
Beberapa organisasi jasa juga menerapkan konsep produksi. Banyak praktek dokter dan dokter gigi dikelola dengan prinsip lini perakitan, seperti juga beberapa agen pemerintah (seperti kantor tenaga kerja dan biro lisensi). Memang, orientasi manejemen ini dapat manangani banyak kasus perjam, namun konsep ini sering dituding tidak ramah dan memberikan pelayanan yang buruk. <br />
Konsep Produk<br />
Konsep produk menyatakan bahwa konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu, kinerja dan pelengkap inovatif yang terbaik. Manajer dalam organisasi berorientasi produk memusatkan perhatian mereka pada usaha untuk menghasilkan produk yang unggul dan terus menyempurnakannya. <br />
Berdasarkan konsep ini, manajer mengasumsikan bahwa pembeli menghargai produk yang dibuat dengan baik dan mereka dapat menilai kualitas dan kinerja suatu produk. Perusahaan yang berorientasi produk sering merancang produk mereka dengan sedikit atau tanpa masukan dari pelanggan. Mereka yakin bahwa insinyur mereka tahu bagaimana merancang dan menyempurnakan produk mereka dan bahkan mereka tidak menganalisis produk pesaing. <br />
Konsep produk mengarahkan pada myopia business.cc”title=”" >pemasaran, sebagaimana yang telah kita bicarakan pada awal bab ini. Manajemen kereta api berpendapat bahwa pengguna kereta api menginginkan kereta api, bukanlah tranportasi, dan memandang enteng tantangan dari pesawat udara, bus dan mobil. Pabrik mistar geser berpendapat bahwa insinyur menginginkan mister geser, bukan kemampuan menghitung dan memandang enteng tantangan kalkulator saku. Toserba dan kantor pos mengasumsikan bahwa mereka menyediakan produk yang tepat bagi masyarakat dan heran mengapa penjualan mereka tersendat -sendat. Organisasi-organisasi ini terlalu sering melihat ke dalam cermin saat mereka seharusnya melihat keluar jendela. <br />
Konsep Penjualan <br />
Konsep menjual menyatakan bahwa konsumen, jika diabaikan, biasanya tidak akan membeli produk orgainisasi dalam jumlah yang cukup. Karena itu, organisasi harus melakukan usaha penjualan dan promosi yang agresif. <br />
Konsep ini mengasumsikan bahwa konsumen malas atau enggan melakukan pembelian dan untuk itu harus didorong. Juga diasumsikan bahwa perusahaan memiliki cara penjualan dan peralatan promosi yang efektif untuk merangsang lebih banyak pembelian. <br />
Konsep menjual paling banyak dianut untuk barang yang tidak dicari, yaitu barang-barang yang biasanya tidak terpikirkan oleh pembeli untuk dibeli, seperti asuransi, ensiklopedi, dan tanah pemakaman. Industri-industri ini telah menyempurnakan berbagai teknik penjualan untuk menemukan calon pembeli dan berusaha keras menjual keunggulan produk mereka. <br />
Konsep menjual juga dipakai dalam organisasi nirlaba oleh pengumpul dana, bagian penerimaan mahasiswa dan partai politik. Suatu partai politik akan “menjual” calonnya dengan gencar. Sang calon berkeliling ke daerah pemilihan dari pagi sampai sore, bersalaman, mencium bayi, bertemu dengan penyandang dana dan berpidato. Sangat banyak uang yang dikeluarkan untuk iklan di radio dan televisi, poster, dan surat. Kelemahan calon ditutup-tutupi, karena tujuannya melakukan penjualan bukannya keputusan setelah penjualan. Setelah pemilihan umum, pejabat baru tersebut terus menganut orientasi penjualan dalam menghadapi warganya. Sedikit sekali riset yang dilakukan mengenai apa yang di inginkan masyarakat dan banyak penjualan yang dilakukan untuk membuat masyarakat menerima kebijakan yang di inginkan politisi atau partai tersebut. <br />
Kebanyakan perusahaan menganut konsep menjual ini jika mereka kelebihan kapasitas. Tujuan mereka adalah menjual apa yang mereka hasilkan, bukannya membuat apa yang pasar inginkan. Dalam perekonomian industrial (yaitu, pembeli lebih dominan) dan penjual harus berjuang keras untuk mendapatkan pelanggan. Calon pembeli diberondong dengan iklan televisi, iklan di surat kabar, iklan melalui surat dan penjualan melalui telepon. Di setiap tempat, seseorang sedang berusaha menjual sesuatu. Akibatnnya, masyarakat sering mengidentifikasi pemasaran dengan usaha keras penjualan dan<br />
periklanan. <br />
Karena itu, banyak orang terkejut saat mereka diberitahu bahwa bagian terpenting dalam pemasaran bukanlah menjual. Menjual hanyalah puncak dari gunung es pemasaran. Peter Drucker, salah seorang ahli manajemen terkemuka, menyatakan : <br />
Seseorang dapat mengasumsikan bahwa penjualan selalu tetap dibutuhkan. Namun, tujuan pemasaran adalah membuat kegiatan menjual berjalan lancar. Tujuan pemasaran adalah mengetahui dan memahami para pelanggan dengan baik sehingga produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan cocok dengan mereka dan dapat terjual dengan sendirinya. Idealnya, pemasaran harus menghasilkan pelanggan yang siap untuk membeli. Sehingga yang tinggal hanyalah bagaimana membuat produk atau jasa tersebut tersedia… <br />
Ketika Sony merancang Walkman, ketika Nitendo merancang permainan video yang unggul, dan ketika Toyota memperkenalkan mobil Lexusnya, pabrikan-pabrikan ini kebanjiran pesanan karena mereka telah merancang produk yang “tepat”.<br />
Memang, pemasaran berdasarkan penjualan yang keras memiliki resiko yang tinggi. Pandangan ini mengasumsikan bahwa pelanggan yang berhasil dibujuk untuk melakukan pembelian suatu produk akan menyukainya dan jika mereka tidak menyukainya, mereka tidak akan menjelek-jelekkannya atau mengajukan keluhan pada organisasi konsumen. Dan mereka mungkin akan melupakan ketidakpuasan mereka dan membeli kembali produk tersebut. Asumsi ini tidak beralasan. Suatu studi menunjukkan bahwa pelanggan yang tidak puas akan menjelek-jelekkan produk yang bersangkutan kepada sepuluh atau lebih kenalannya, kabar buruk menyebar dengan cepat.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-45990974880488786492011-03-27T13:36:00.000-07:002011-03-27T13:36:02.417-07:00PERAN KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI DI INDONESIAPendahuluan<br />
Keijaka moneter dan perbankan memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatasi krisis yang menipa suatu negara, apabila kebijakan monete didalam sebuah negara sudah bijaksana maka sangat memugkinkan untuk mengatasi krisis yang menimpa negara tersebut.<br />
Bank Sentral sebagai pemegang otoritas moneter di suatu Negara memilikikedudukan dan fungsi yang strategis dalam ikut menentukan stabilitas ekonomi suatu negara. Apalagi, karena kebijakannya dapat berpengaruh langsung terhadap kon makro ekonomi Negara tersebut. Oleh karena itu, kedudukan Bank Sentral suatu Negara haruslah kuat dan terjaga stabilitasnya.disi <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PERAN KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DALAM<br />
MENGATASI KRISIS EKONOMI DI INDONESIA<br />
I. Kebijakan Ekonomi Makro dan Kebijakan di Sektor Keuangan di Indonesia<br />
Sebelum Krisis Ekonomi Tahun 1997<br />
Pembangunan ekonomi pada dasarnya berhubungan dengan setiap upaya untuk<br />
mengatasi masalah keterbatasan sumber daya. Di negara-negara sedang berkembang,<br />
keterbatasan sumber daya ini terutama berupa keterbatasan sumber dana untuk investasi<br />
dan keterbatasan devisa, di samping tentunya keterbatasan sumber daya manusia yang<br />
berkualitas.<br />
Dalam rangka mengatasi keterbatasan sumber daya tersebut, pilihan kebijakan<br />
yang diambil pada umumnya berfokus kepada dua aspek, yaitu aspek penciptaan iklim<br />
berusaha yang kondusif, terutama berupa kestabilan ekonomi makro, dan aspek<br />
pengembangan infrastruktur perekonomian yang mendukung kegiatan ekonomi.<br />
Kestabilan ekonomi makro tercermin pada harga barang dan jasa yang stabil serta<br />
nilai tukar dan suku bunga yang berada pada tingkat yang memungkinkan pertumbuhan<br />
ekonomi yang berkesinambungan dengan kondisi neraca pembayaran internasional yang<br />
sehat.<br />
Sementara itu, pengembangan infrastruktur perekonomian mencakup<br />
pengembangan seluruh lembaga pendukung bagi berjalannya aktivitas ekonomi, yaitu<br />
sektor usaha, sektor keuangan/perbankan, perangkat hukum dan peradilan, dan lembaga<br />
pemerintahan/birokrasi yang mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat<br />
mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.<br />
Upaya pemeliharaan kestabilan ekonomi makro berada di dalam lingkup tugas<br />
kebijakan ekonomi makro, yaitu kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan nilai<br />
<br />
tukar Sementara itu, upaya pengembangan infrastruktur ekonomi berada di dalam<br />
lingkup tugas kebijakan ekonomi mikro, seperti kebijakan di bidang industri,<br />
perdagangan, pasar modal, perbankan, dan sektor keuangan lainnya. Dua di antara<br />
berbagai kebijakan tersebut, yaitu kebijakan moneter dan kebijakan di bidang perbankan,<br />
saat ini menjadi cakupan tugas Bank Indonesia.<br />
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan ekonomi makro, terdapat<br />
empat kebijakan umum yang diambil selama periode sebelum krisis, yaitu: <br />
Menerapkan kebijakan fiskal/anggaran berimbang untuk menghindari penggunaan<br />
hutang domestik dalam pembiayaan pengeluaran pemerintah.<br />
Menerapkan kebijakan moneter yang berhati-hati yang menjaga agar<br />
pertumbuhan likuiditas sesuai dengan pertumbuhan permintaan riil.<br />
Menjaga agar nilai tukar rupiah selalu berada pada posisi yang realistis. Pada<br />
awalnya ini dilakukan melalui kebijakan devaluasi setiap kali situasi ekonomi<br />
menuntut demikian. Kemudian, kemudian sejak tahun 1986 hal ini dilakukan<br />
melalui penyesuaian sasaran nilai tukar rupiah secara harian yang ditujukan untuk<br />
memelihara daya saing industri-industri berorientasi ekspor dan sekaligus agar<br />
perkembangan nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi permintaan dan<br />
penawaran di pasar valuta asing.<br />
Mempertahankan kebijakan lalu lintas modal (devisa) bebas sejak tahun 1971.<br />
Kebijakan ini telah membantu menarik investasi asing dan membuat<br />
perekonomian Indonesia dapat dengan relatif cepat menyesuaikan diri terhadap<br />
perubahan kondisi di pasar internasional.<br />
Berbagai langkah kebijakan tersebut telah mendukung pemeliharaan kondisi<br />
ekonomi makro yang relatif stabil dan predictable selama periode sebelum krisis<br />
ekonomi 1997. Dalam periode tersebut laju inflasi relatif terkendali pada level rata-rata di<br />
bawah 10% per tahun. Defisit transaksi berjalan berada pada tingkat yang dapat<br />
3 Kebijakan Nilai Tukar ini dapat pula dipandang sebagai bagian dari Kebijakan Moneter, akan tetapi sering<br />
lebih tepat dipandang sebagai kebijakan tersendiri.<br />
4 Lihat uraian J. Soedradjad Djiwandono dalam “Macroeconomic Policy: A Foundation for Sustainable<br />
Economic Development”, Kumpulan Pidato dan Makalah Gubernur Bank Indonesia Juli – Desember 1996,<br />
No. 9, 1996, Bank Indonesia, Jakarta.<br />
3<br />
dikendalikan dan jumlah cadangan devisa dapat dipertahankan pada tingkat yang cukup<br />
untuk membiayai kebutuhan impor rata-rata selama lima bulan. Suku bunga riil dapat<br />
dipertahankan pada tingkat yang selalu positif sehingga mampu mendorong kenaikan<br />
tabungan dan investasi. Selain itu, nilai tukar riil juga berhasil dipertahankan pada level<br />
yang mampu menjaga daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.<br />
Di sektor keuangan, dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan<br />
investasi, upaya menggerakkan sumber dana domestik dilakukan dengan<br />
mengembangkan infrastruktur sektor keuangan, khususnya industri perbankan. Hal ini<br />
terlihat sangat jelas kalau kita mengamati perkembangan sektor keuangan di Indonesia<br />
yang sarat dengan rangkaian deregulasi sejak tahun 1983. Praktis kita dapat mengatakan<br />
bahwa proses deregulasi perekonomian yang dilakukan di Indonesia hampir identik<br />
dengan deregulasi sektor keuangan.<br />
Dalam hal ini memang terdapat pertanyaan mengapa deregulasi sektor keuangan<br />
jauh lebih sering dan lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan deregulasi di sektor<br />
riil. Terlepas dari adanya perdebatan tentang sequencing dari proses deregulasi ini,<br />
khususnya yang menyangkut apakah sektor keuangan dulu atau sektor riil dulu, yang<br />
jelas diutamakannya deregulasi sektor keuangan merupakan pilihan kebijakan yang<br />
diambil dengan melihat kondisi pada waktu itu Namun, satu hal yang penting untuk<br />
dicatat adalah bahwa penyempurnaan dalam pengaturan dan pengawasan sektor<br />
keuangan, khususnya perbankan, harus menyertai deregulasi. Ini merupakan syarat utama<br />
yang memungkinkan bank-bank dapat berkembang dengan baik serta dapat<br />
memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang disajikan oleh deregulasi dengan<br />
relatif aman <br />
,<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Prioritas yang diberikan oleh berbagai negara, khususnya negara-negara<br />
berkembang termasuk Indonesia, bagi pelaksanaan deregulasi sektor keuangan selama<br />
dasawarsa 1970an dan 1980an memang dapat dipahami karena perkembangan sektor ini<br />
dalam dasawarsa 1950an dan 1960an di negara-negara tersebut tidak begitu cerah. Hal<br />
ini berkaitan erat dengan pendekatan pembangunan ekonomi yang diterapkan di negaranegara<br />
berkembang pada periode 1950an dan 1960an yang cenderung mengarahkan<br />
pembangunan ekonomi ke sektor-sektor strategis. Berkaitan dengan itu, kebijakan di<br />
sektor keuangan yang diambil adalah melakukan selective credit policy atau semacamnya<br />
agar dana lebih banyak mengalir ke sektor-sektor ekonomi tersebut. Kebijakan ini<br />
didukung oleh kebijakan suku bunga kredit yang rendah. Berbagai kebijakan itu telah<br />
membatasi keleluasaan sektor keuangan untuk bergerak secara efisien dalam<br />
menyalurkan dana dari pemilik ke pengguna dana.<br />
Sebagai dampak dari terbatasnya ruang gerak sektor keuangan maka terjadilah<br />
apa yang disebut oleh McKinnon dan Shaw sebagai “financial repression” yang<br />
menyebabkan “shallow finance”, yaitu tidak tersalurnya dana (daya beli) secara efisien ke<br />
kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktif dan efisien pula, sehingga pertumbuhan<br />
ekonomi menjadi terhalang <br />
Untuk mengatasi masalah itu, McKinnon dan Shaw menganjurkan agar diadakan<br />
liberalisasi (deregulasi) sehingga terjadi “financial deepening”. Melalui deregulasi, bankbank<br />
dan lembaga-lembaga keuangan lainnya diberi keleluasaan yang lebih besar untuk<br />
beroperasi secara efisien atas dasar mekanisme pasar sehingga mereka dapat berfungsi<br />
dengan baik dan seefisien mungkin dalam menyalurkan dana dari pemilik dana kepada<br />
pengguna dana (pengusaha) untuk keperluan produksi. Mereka berkeyakinan bahwa<br />
ketersediaan dana berdasarkan mekanisme pasar merupakan faktor yang sangat penting<br />
untuk dapat menciptakan sistem perekonomian yang efisien dan mencapai laju<br />
pertumbuhan ekonomi yang tinggi.<br />
<br />
<br />
<br />
Strategi deregulasi sektor keuangan itu yang diterapkan di Indonesia, dimulai<br />
secara terbatas dengan menetapkan suku bunga bank lebih realistis pada tahun 1968 –<br />
1970, dan kemudian dilanjutkan dengan deregulasi tahun 1983 dan 1988. Sebagai<br />
hasilnya, kita melihat betapa sektor perbankan telah berhasil meningkatkan perannya<br />
sebagai media intermediasi dan penyedia jasa perbankan lainnya, dan hal ini telah pula<br />
menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi di masa lalu.<br />
Di sisi lain, kita juga melihat bahwa pertumbuhan perbankan yang sangat pesat ini<br />
bukannya tidak menimbulkan permasalahan tersendiri. Di tingkat makro, perkembangan<br />
sektor keuangan yang pesat ini telah menimbulkan permasalahan di sektor moneter. Bagi<br />
pengendalian moneter, perkembangan sektor keuangan yang pesat, yang juga salah<br />
satunya didorong oleh arus globalisasi, telah menyebabkan berbagai hubungan kausalitas<br />
antara besaran-besaran moneter menjadi tidak tetap, yang berimplikasi kepada makin<br />
kompleksnya transmisi kebijakan moneter dan kurang efektifnya instrumen moneter yang<br />
ada Kompleksitas permasalahan ini bagaimanapun juga turut mempengaruhi<br />
kemampuan kita dalam merespon setiap gejolak yang timbul dalam perekonomian.<br />
II. Penyebab Krisis Ekonomi dan Dampaknya terhadap Proses Pembangunan<br />
Ekonomi Indonesia<br />
Dalam perkembangannya, ternyata infrastruktur perekonomian di Indonesia<br />
belum mampu menghadapi semakin cepatnya proses integrasi perekonomian Indonesia<br />
ke dalam perekonomian global. Perangkat kelembagaan bagi bekerjanya ekonomi pasar<br />
yang efisien ternyata belum tertata dengan baik. Sebagai konsekuensinya, ekonomi<br />
Indonesia menjadi sangat rentan terhadap gejolak eksternal sebagaimana terjadi pada<br />
pertengahan tahun 1997. Sebagaimana terbukti dari pengalaman negara-negara tetangga<br />
di Asia yang sejak pertengahan tahun 1997 mengalami krisis ekonomi, kestabilan<br />
<br />
<br />
<br />
ekonomi makro ternyata tidak dapat menjamin kinerja perekonomian yang baik secara<br />
berkesinambungan selama masih terdapat kelemahan-kelemahan pada infrastruktur<br />
perekonomian <br />
Di satu sisi, keterbukaan perekonomian dengan sistem devisa bebas dan berbagai<br />
langkah deregulasi yang ditempuh pemerintah telah memberikan manfaat yang besar bagi<br />
perkembangan perekonomian domestik. Dalam beberapa tahun terakhir sebelum krisis,<br />
dinamisme perekonomian Indonesia cukup tinggi dengan laju inflasi yang menurun dan<br />
surplus neraca pembayaran yang cukup besar. Perkembangan makroekonomi yang<br />
mantap tersebut telah memberikan keyakinan kepada investor, baik dalam dan luar negeri<br />
atas prospek perekonomian Indonesia sehingga semakin mendorong masuknya arus<br />
modal dan semakin memperdalam proses integrasi perekonomian nasional ke dalam<br />
perekonomian internasional.<br />
Akan tetapi, di sisi lain, dinamisme perekonomian yang tinggi tersebut tidak<br />
sepenuhnya disertai dengan upaya untuk menata pengelolaan dunia usaha dan<br />
menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sebagaimana tercermin pada<br />
kurangnya transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, kelemahan<br />
informasi, baik mutu maupun ketersediaan, semakin memperburuk kualitas keputusan<br />
yang diambil oleh dunia usaha dan pemerintah. Berbagai faktor ini memperlemah kondisi<br />
fundamental mikroekonomi sehingga meningkatkan kerentanan perekonomian terhadap<br />
guncangan-guncangan eksternal.<br />
Melemahnya fundamental mikroekonomi dapat dilihat pada menurunnya efisiensi<br />
pengelolaan dunia usaha dalam beberapa tahun sebelum krisis ekonomi terjadi. Hal ini<br />
berkaitan dengan semakin tingginya distorsi dalam pengalokasian sumber daya baik yang<br />
dilakukan oleh sektor swasta maupun sektor pemerintah sehingga mendorong<br />
meningkatnya konglomerasi usaha yang monopolistik dan perilaku pencari rente (rent<br />
seeking). Meskipun kegiatan investasi dan produksi naik dengan cepat dalam lima tahun<br />
terakhir, pemanfaatan sumber daya, terutama modal, menjadi kurang optimal dan<br />
<br />
cenderung terkonsentrasi pada sektor-sektor yang kurang produktif. Sebagai akibatnya,<br />
perekonomian menjadi kurang efisien seperti tercermin pada naiknya incremental capital<br />
output ratio (ICOR) dari rata-rata sekitar 3,1 pada tahun 1988-1991 menjadi rata-rata<br />
sekitar 4,2 dalam tahun 1992-1997.<br />
Kelemahan fundamental mikroekonomi juga tercermin pada kerentanan<br />
(fragility) yang terdapat di dalam sektor keuangan, khususnya perbankan. Terdapat lima<br />
faktor yang mengakibatkan kondisi mikro perbankan nasional menjadi rentan terhadap<br />
gejolak ekonomi, yaitu:<br />
Pertama, adanya jaminan terselubung (implicit guarantee) dari bank sentral atas<br />
kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistemik dalam<br />
industri perbankan telah menimbulkan moral hazard di kalangan pengelola dan<br />
pemilik bank. Jaminan yang ada praktis menggeser risiko yang dihadapi<br />
perbankan ke bank sentral serta mendorong perbankan untuk mengambil utang<br />
yang berlebihan dan memberikan kredit ke sektor-sektor yang berisiko tinggi.<br />
Kedua, sistem pengawasan oleh bank sentral kurang efektif karena belum<br />
sepenuhnya dapat mengimbangi pesat dan kompleksnya kegiatan operasional<br />
perbankan. Apalagi independensi bank sentral pada periode tersebut sangat<br />
kurang sehingga menyebabkan langkah-langkah koreksi tidak dapat dilakukan<br />
secara efektif. Hal ini telah mendorong perbankan nasional mengabaikan prinsip<br />
kehati-hatian dalam kegiatan operasional yang telah ditetapkan.<br />
Ketiga, besarnya pemberian kredit dan jaminan baik secara langsung maupun<br />
tidak langsung kepada individu/kelompok usaha yang terkait dengan bank<br />
(connected lending) telah mendorong tingginya risiko kemacetan kredit yang<br />
dihadapi bank.<br />
Keempat, relatif lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan<br />
penurunan kualitas aset produktif dan peningkatan risiko yang dihadapi bank.<br />
Situasi ini diperburuk pula oleh lemahnya pengawasan dan sistem informasi<br />
internal di dalam memantau, mendeteksi, dan menyelesaikan kredit bermasalah<br />
dan posisi risiko yang berlebihan.<br />
<br />
<br />
Kelima, kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan selain telah<br />
mengakibatkan kesulitan dalam melakukan analisis secara akurat tentang kondisi<br />
keuangan suatu bank juga telah melemahkan upaya untuk melakukan kontrol<br />
sosial dan menciptakan disiplin pasar.<br />
Kelemahan fundamental mikroekonomi juga muncul sebagai dampak dari lemahnya<br />
pengelolaan dunia usaha (poor corporate governance). Belum kuatnya kesadaran akan<br />
pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam berusaha mengakibatkan kegiatan usaha<br />
swasta cenderung kurang efisien dan kurang memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan<br />
usaha yang sehat. Selain itu, buruknya pengelolaan dunia usaha juga terkait dengan<br />
belum adanya perangkat hukum yang efektif, terutama dalam penyelesaian kepailitan<br />
usaha. Berbagai kelemahan ini mengakibatkan dunia usaha cenderung melakukan<br />
investasi yang berlebihan pada sektor-sektor ekonomi yang rentan terhadap perubahan<br />
nilai tukar dan suku bunga, seperti sektor properti.<br />
Ada dua hal yang mendorong kecenderungan investasi yang berlebihan tersebut.<br />
Pertama, dinamisme perekonomian Indonesia yang semakin meningkat telah<br />
menimbulkan keyakinan yang berlebihan pada diri investor asing sehingga mengurangi<br />
kehati-hatian mereka dalam memberikan pinjaman kepada dunia usaha di Indonesia.<br />
Kedua, dunia usaha dalam negeri memanfaatkan perbedaan suku bunga dalam dan luar<br />
negeri yang cukup besar sehingga arus modal masuk dari luar negeri, terutama dalam<br />
bentuk pinjaman swasta jangka pendek, terus mengalir. Pada saat yang bersamaan nilai<br />
tukar rupiah yang relatif stabil sejak beberapa tahun terakhir, telah menimbulkan adanya<br />
kepastian terhadap perkembangan kurs (implicit guarantee) sehingga meningkatkan<br />
keyakinan dunia usaha akan kemantapan perkembangan ekonomi.<br />
Ketersediaan pembiayaan yang relatif mudah diperoleh menyebabkan sektor swasta<br />
semakin mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha sebagaimana tercermin<br />
pada tingginya pangsa utang luar negeri berjangka pendek untuk pembiayaan investasi<br />
berjangka panjang (maturity gap). Perkembangan ini dengan sendirinya menimbulkan<br />
kerentanan sektor swasta terhadap gejolak nilai tukar dan telah mendorong kepailitan<br />
pada banyak perusahaan swasta.<br />
Selanjutnya, kelemahan-kelemahan fundamental mikroekonomi tersebut di atas<br />
mengakibatkan ketergantungan pada sektor luar negeri semakin besar, khususnya utang<br />
<br />
luar negeri sektor swasta. Ketergantungan sektor swasta kepada sektor luar negeri<br />
tersebut terus meningkat sejalan dengan pesatnya kegiatan investasi sektor swasta. Hal ini<br />
mengakibatkan jumlah utang luar negeri swasta meningkat tajam hingga tahun 1996.<br />
Dengan kondisi perekonomian yang masih mengidap berbagai kelemahan mendasar<br />
tersebut maka gejolak nilai tukar yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 berubah<br />
dengan cepat menjadi krisis ekonomi dan keuangan yang sangat dalam. Di sektor luar<br />
negeri, pengaruh krisis nilai tukar telah menyebabkan arus modal keluar neto, khususnya<br />
sektor swasta, yang sangat besar sehingga neraca pembayaran mengalami defisit untuk<br />
pertama kalinya sejak tahun 1989/90. Selain itu, posisi pinjaman dan beban angsuran<br />
pembayaran luar negeri naik sangat tinggi, terutama dalam rupiah, sehingga banyak<br />
perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya.<br />
Di sektor perbankan, krisis nilai tukar yang terjadi telah menyebabkan<br />
terganggunya fungsi intermediasi yang ditandai dengan banyaknya bank menjadi<br />
insolvent. Hal ini terjadi karena meningkatnya kerentanan terhadap posisi hutang dalam<br />
USD sehingga memberatkan sisi liability (pasiva) bank. Sisi asset (aktiva) bank<br />
memburuk sebagaimana tercermin pada meningkatnya kredit bermasalah atau non<br />
performing loan (NPL) akibat banyaknya debitur yang default. Sementara itu, upaya<br />
pengetatan likuiditas melalui kenaikan suku bunga yang dilakukan guna menstabilkan<br />
inflasi dan nilai tukar telah pula menyebabkan “negative spread” di sektor perbankan.<br />
Krisis yang berkelanjutan telah mengakibatkan perbankan nasional menjadi<br />
semakin rawan. Pada sisi yang lain kepercayaan masyarakat semakin merosot, khususnya<br />
sejak pencabutan izin usaha 16 bank pada bulan November 1997. Hal tersebut terjadi<br />
karena kebijakan tersebut dilakukan tanpa persiapan yang memadai untuk menghindari<br />
rush atau bank-run Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tersebut<br />
terlihat dari pemindahan dana oleh penabung ke instrumen/bank yang lebih aman baik di<br />
<br />
dalam maupun luar negeri. Tidak adanya lembaga deposit insurance (lembaga penjamin<br />
simpanan) membuat penurunan kepercayaan ini bertambah parah.<br />
Di sektor moneter, tingginya bantuan likuiditas yang terpaksa diberikan oleh bank<br />
sentral kepada bank-bank telah mendorong peningkatan uang beredar yang sangat besar<br />
sehingga memperbesar tekanan inflasi yang sebelumnya memang sudah meningkat tajam<br />
akibat depresiasi rupiah yang sangat besar. Di sektor fiskal, pengeluaran pemerintah,<br />
terutama untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan pembayaran utang luar negeri,<br />
meningkat tajam sehingga operasi keuangan pemerintah mengalami defisit yang cukup<br />
besar. Di sektor riil, kegiatan investasi dan produksi mengalami kontraksi sementara<br />
tingkat pengangguran meningkat pesat. Berbagai perkembangan tersebut dengan jelas<br />
menggambarkan bahwa krisis yang terjadi telah mengakibatkan dampak negatif yang<br />
amat luas kepada seluruh sendi perekonomian nasional.<br />
III. Langkah-langkah Kebijakan untuk Mengatasi Krisis Ekonomi<br />
Langkah kebijakan yang diambil selama krisis ini terfokus kepada<br />
mengembalikan kestabilan makroekonomi dan membangun kembali infrastruktur<br />
ekonomi, khususnya di sektor perbankan dan dunia usaha. Mengingat kompleksnya<br />
masalah yang dihadapi, strategi umum dari program-program ekonomi yang diterapkan<br />
di negara-negara yang mengalami krisis serupa bertumpu pada empat bidang pokok:<br />
Di bidang moneter, ditempuh kebijakan moneter ketat untuk mengurangi laju<br />
inflasi dan penurunan atau depresiasi nilai mata uang lokal secara berlebihan.<br />
Di bidang fiskal, ditempuh kebijakan yang lebih terfokus kepada upaya relokasi<br />
pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan tidak produktif kepada kegiatan-kegiatan<br />
yang diharapkan dapat mengurangi social cost yang ditimbulkan oleh krisis<br />
ekonomi. Salah satu bentuknya adalah dengan program Jaring Pengaman Sosial.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Di bidang pengelolaan (governance), ditempuh kebijakan untuk memperbaiki<br />
kemampuan pengelolaan baik di sektor publik maupun swasta. Termasuk di<br />
dalamnya upaya mengurangi intervensi pemerintah, monopoli, dan kegiatankegiatan<br />
yang kurang produktif lainnya.<br />
Di bidang perbankan, ditempuh kebijakan yang akan memperbaiki kelemahankelemahan<br />
sistem perbankan berupa program restrukturisasi perbankan yang<br />
bertujuan untuk mencapai dua hal, yaitu: mengatasi dampak krisis dan<br />
menghindari terjadinya krisis serupa di masa datang.<br />
3.1 Pemulihan Ekonomi melalui Kebijakan Perbankan<br />
Upaya penyehatan dan permberdayaan sektor perbankan telah menyita perhatian<br />
yang sangat besar, tidak hanya dari segi waktu dan tenaga yang dicurahkan tetapi juga<br />
dari segi biaya yang dikeluarkan. Hal ini dikarenakan pentingnya peranan perbankan<br />
dalam proses kebangkitan ekonomi secara keseluruhan. Di samping peranannya dalam<br />
penyelenggaraan transaksi pembayaran nasional dan internasional serta menjalankan<br />
fungsi intermediasi (penyaluran dana dari penabung/pemilik dana ke investor), sektor<br />
perbankan juga berfungsi sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Dengan industri<br />
perbankan yang pada umumnya mengalami kesulitan, transmisi kebijakan moneter<br />
melalui sektor perbankan tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Hal ini<br />
mengakibatkan kebijakan moneter kurang efektif dalam mencapai sasarannya. Dengan<br />
demikian, sangat sulit dibayangkan format pemulihan ekonomi nasional melalui program<br />
stabilisasi makroekonomi apabila sektor perbankan tetap berada dalam kesulitan yang<br />
parah.<br />
Upaya pemberdayaan perbankan dapat dikelompokkan ke dalam empat aspek,<br />
yaitu rekapitalisasi bank-bank, restrukturisasi kredit perbankan, pengembangan<br />
infrastruktur perbankan, dan penyempurnaan pelaksanaan fungsi pengawasan bank.<br />
Pertama, rekapitalisasi bank-bank. Mengingat kondisi permodalan bank-bank<br />
sudah demikian parah sebagai akibat dari krisis ekonomi, sebagaimana telah diuraikan di<br />
12<br />
muka, langkah strategis pertama yang ahrus dilakukan adalah memperbaiki permodalan<br />
tersebut. Kebijakan rekapitalisasi ini disusun dalam suatu paket, yang terdiri dari:<br />
a) Rekapitalisasi bagi bank-bank yang viable untuk dapat menjadi sehat dan<br />
mencapai rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio –CAR) minimum<br />
sebesar 8% pada tahun 2001. Bank-bank ini dinyatakan lulus dari tiga buah test<br />
yang sangat ketat meliputi kondisi keuangan, integritas pemilik dan manajemen,<br />
serta renca kerja untuk tiga tahun;<br />
b) Pembersihan bank-bank dari pemilik dan pengurus yang tidak memenuhi<br />
persyaratan sebagai pemilik dan pengurus yang baik (tidak fit and proper);<br />
c) Penutupan bagi bank-bank yang diperkirakan tidak akan mampu bertahan;<br />
d) Penyelesaian aset-aset bank-bank yang ditutup;<br />
e) Penyelesaian bagi kredit macet perbankan, dengan mengalihkan ke Aset<br />
Management Unit dan menghapusbukukan dari bank-bank yang direkapitalisasi.<br />
Dalam melaksanakan rekapitalisasi perbankan dibutuhkan biaya dalam jumlah<br />
besar. Dana tersebut dapat datang dari sektor swasta dan dari pemerintah. Penambahan<br />
modal dari sektor swasta dapat datang dari pemodal domestik maupun pemodal asing.<br />
Yang paling baik adalah dari pemodal domestik karena kepemilikan bank-bank oleh<br />
pihak domestik akan lebih memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, akibat<br />
krisis ekonomi hal yang ideal ini sulit dicapai karena sektor swasta nasional sedang<br />
mengalami kesulitan likuiditas. Untuk ini maka peranan investor asing menjadi penting.<br />
Dengan masuknya investor asing dalam perbankan nasional maka kepercayaan luar<br />
negeri terhadap perekonomian Indonesia akan meningkat.<br />
Aspek kedua adalah restrukturisasi kredit. Aspek ini sangat menentukan<br />
keberhasilan program rekapitalisasi perbankan dan program penyehatan ekonomi secara<br />
keseluruhan. Kegiatan ini didasarkan pada ketentuan restrukturisasi kredit bulan<br />
November 1998 dan berlaku bagi bank-bank yang ikut dalam program rekapitalisasi, baik<br />
bank-bank pemerintah, BPD, maupun bank-bank swasta nasional. Restrukturisasi kredit<br />
yang dilakukan melalui prakarsa Bank Indonesia ini melengkapi restrukturisasi kredit dan<br />
aset perbankan lainnya yang dilakukan oleh BPPN. Restrukturisasi kredit, yang pada<br />
hakekatnya merupakan bagian utama dari retrukturisasi dunia usaha ini, diharapkan dapat<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
memperbaiki pembukuan bank, dan sekaligus menggairahkan para debiturnya untuk<br />
kembali berproduksi, yang berarti menggerakkan sektor riil.<br />
Aspek ketiga adalah pengembangan infrastruktur perbankan, untuk meningkatkan<br />
daya tahan bank-bank dalam menghadapi berbagai gejolak. Salah satu sarana yang<br />
sedang disiapkan adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan, yang akan<br />
menggantikan program penjaminan pemerintah yang pada waktu ini berlaku dan akan<br />
berakhir pada bulan Januari 2000. Sarana lain adalah pengembangan bank syariah, yang<br />
pada dirinya dapat diharapkan mempunyai daya tahan yang lebih baik menghadapi masamasa<br />
krisis, dan dengan demikian dapat memperkuat sistem perbankan secara<br />
keseluruhan.<br />
Khusus mengenai bank syariah perlu dikemukan bahwa pengalaman selama krisis<br />
ekonomi ini memberikan suatu pelajaran berharga bagi kita bahwa prinsip risk sharing<br />
(berbagi risiko) atau profit and loss sharing (bagi hasil), sebagaimana yang terdapat pada<br />
sistem bank berdasarkan prinsip syariah, merupakan suatu prinsip yang dapat berperan<br />
meningkatkan ketahanan satuan-satuan ekonomi. Dalam hal ini, prinsip bagi hasil atau<br />
berbagi risiko antara pemilik dana dan pengguna dana sudah diperjanjikan secara jelas<br />
dari awal, sehingga jika terjadi kesulitan usaha karena krisis ekonomi, misalnya, maka<br />
risiko kesulitan usaha tersebut otomatis ditanggung bersama oleh pemilik dana dan<br />
pengguna dana. Dengan demikian kesulitan ekonomi akan relatif lebih ringan terasa oleh<br />
perorangan dan badan usaha secara individual sehingga kebangkitan kembali ekonomi<br />
dapat diharapkan berlangsung lebih cepat.<br />
Aspek keempat yang tidak kalah pentingnya adalah menyempurnakan<br />
pelaksanaan fungsi pengawasan bank, yaitu dengan lebih mengutamakan penegakan<br />
aturan (law enforcement) dan dengan meningkatkan frekuensi pemeriksaan bank yang<br />
difokuskan pada resiko yang dihadapi oleh setiap bank.<br />
Keempat aspek dalam rangka restrukturisasi perbankan tersebut berjalan simultan.<br />
Melalui berbagai upaya ini diharapkan kelemahan sistem perbankan yang selama ini<br />
menjadi sumber dari beratnya kerusakan ekonomi akibat krisis akan berangsur-angsur<br />
hilang sehingga kita akan memiliki sistem perbankan yang mempunyai ketahanan yang<br />
tinggi.<br />
<br />
3.2 Persyaratan bagi Kesuksesan Program Restrukturisasi Perbankan<br />
Untuk menjaga sustainability kebijakan restrukturisasi perbankan, baik melalui<br />
penyehatan di sisi aktiva maupun pasiva, perlu disertai dengan restrukturisasi sisi<br />
operasional perbankan dan perbaikan ekonomi makro secara umum, termasuk sektor riil.<br />
Untuk itu diperlukan beberapa syarat yang perlu diciptakan, yaitu:<br />
a. Kondisi ekonomi makro yang stabil. Kondisi ekonomi yang stabil merupakan<br />
persyaratan yang penting bagi terwujudnya kegiatan usaha dan aktivitas<br />
perbankan yang sustainable. Dengan laju inflasi yang rendah, disertai oleh nilai<br />
tukar yang stabil, suku bunga dapat diharapkan untuk terus turun ke tingkat<br />
“normal”, sehingga bank-bank tidak lagi harus menanggung beban negative<br />
spread dan bahkan dapat memupuk keuntungan untuk memperkuat<br />
permodalannya. Kestabilan nilai tukar dan kestabilan tingkat harga juga pada<br />
dirinya memberikan kestabilan dan kepastian bagi dunia usaha dan perbankan.<br />
b. Dukungan dari program restrukturisasi dunia usaha. Penyehatan usaha bank perlu<br />
didampingi oleh penyehatan sektor riil karena keduanya terdapat keterkaitan yang<br />
sangat erat. Dalam hubungan ini langkah-langkah yang dilakukan melalui<br />
program INDRA, Prakarsa Jakarta, maupun program restrukturisasi kredit bankbank<br />
dengan prokarsa Bank Indonesia diharapkan dapat menyelesaikan masalah<br />
yang dihadapi dunia usaha, sehingga dunia usaha dapat mulai berkiprah kembali<br />
bersama-sama dunia perbankan.<br />
c. Pembaharuan sistem hukum dan perundang-undangan serta sistem akuntansi.<br />
Perbaikan dari segi hukum dan akuntansi diharapkan untuk menciptakan<br />
transparansi dan kepastian usaha bank dengan tetap memberlakukan azas kehatihatian.<br />
d. Penciptaan pasar yang efisien. Penciptaan pasar yang efisien sehingga<br />
memungkinkan terciptanya fungsi intermediasi yang optimum dan efektivitas<br />
kebijakan moneter. Hal ini dilakukan antara lain melalui penciptaan sistem<br />
insentif yang cocok, yaitu berdasarkan mekanisme pasar.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
e. Tenaga-tenaga terlatih yang mempunyai dedikasi dan integritas tinggi untuk<br />
mengelola perbankan. Sehubungan dengan itu, program-program pelatihan dan<br />
pembinaan, serta program pengawasan bank yang efektif dan terus menerus untuk<br />
menjamin kualitas dari sumber daya manusia yang ada di perbankan merupakan<br />
hal-hal yang mutlak harus dilakukan.<br />
3.3 Pemulihan Ekonomi Melalui Kebijakan Moneter<br />
Kestabilan harga dan nilai tukar merupakan prasyarat bagi pemulihan ekonomi<br />
karena tanpa itu aktivitas ekonomi masyarakat, sektor usaha, dan sektor perbankan akan<br />
terhambat. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kiranya jika fokus utama kebijakan<br />
moneter Bank Indonesia selama krisis ekonomi ini adalah mencapai dan memelihara<br />
kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. Apalagi Undang-undang No. 23 tahun 1999<br />
tentang Bank Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah<br />
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang di dalamnya mengandung<br />
pengertian kestabilan harga (laju inflasi) dan kestabilan nilai tukar rupiah. <br />
Untuk mencapai tujuan di atas, Bank Indonesia hingga saat ini masih menerapkan<br />
kerangka kebijakan moneter yang didasarkan pada pengendalian jumlah uang beredar<br />
atau yang di kalangan akademisi dikenal sebagai quantity approach. Di dalam kerangka<br />
tersebut Bank Indonesia berupaya mengendalikan uang primer (base money) sebagai<br />
sasaran operasional kebijakan moneter. Dengan jumlah uang primer yang terkendali<br />
maka perkembangan jumlah uang beredar, yaitu M1 dan M2, diharapkan juga ikut<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
terkendali. Selanjutnya, dengan jumlah uang beredar yang terkendali diharapkan<br />
permintaan agregat akan barang dan jasa selalu bergerak dalam jumlah yang seimbang<br />
dengan kemampuan produksi nasional sehingga harga-harga dan nilai tukar dapat<br />
bergerak stabil.<br />
Dengan menggunakan kerangka kebijakan moneter seperti telah diuraikan di atas,<br />
Bank Indonesia pada periode awal krisis ekonomi, terutama selama tahun 1998,<br />
menerapkan kebijakan moneter ketat untuk mengembalikan stabilitas moneter. Kebijakan<br />
moneter ketat tersebut tercermin pada pertumbuhan tahunan sasaran indikatif uang primer<br />
yang terus ditekan dari level tertinggi 69,7% pada bulan September 1998 menjadi 11,2%<br />
pada bulan Juni 1999. Kebijakan moneter ketat terpaksa dilakukan karena dalam periode<br />
itu ekspektasi inflasi di tengah masyarakat sangat tinggi dan jumlah uang beredar<br />
meningkat sangat pesat.<br />
Di tengah tingginya ekspektasi inflasi dan tingkat risiko memegang rupiah, upaya<br />
memperlambat laju pertumbuhan uang beredar telah mendorong kenaikan suku bunga<br />
domestik secara tajam. Suku bunga yang tinggi diperlukan agar masyarakat mau<br />
memegang rupiah dan tidak membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak mendesak serta<br />
tidak menggunakannya untuk membeli valuta asing.<br />
Upaya pemulihan kestabilan moneter melalui penerapan kebijakan moneter ketat<br />
yang dibantu dengan upaya pemulihan kepercayaan masyarakat kepada perbankan<br />
nasional mulai memberikan hasil positif sejak triwulan IV 1998. Pertumbuhan uang<br />
beredar yang melambat dan suku bunga simpanan di perbankan yang tinggi telah<br />
mengurangi peluang dan hasrat masyarakat dalam memegang mata uang asing sehingga<br />
tekanan depresiasi rupiah berangsur surut. Sejak pertengahan tahun 1998 nilai tukar<br />
rupiah terhadap USD cenderung menguat dan kemudian bergerak relatif stabil selama<br />
tahun 1999.<br />
Sesuai dengan sistem nilai tukar mengambang yang diterapkan sejak 14 Agustus<br />
1997, perkembangan nilai tukar rupiah lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar.<br />
Di dalam sistem tersebut, penguatan nilai tukar rupiah yang terjadi sejak pertengahan<br />
<br />
1998 hingga akhir 1999 lebih banyak disebabkan oleh meredanya tekanan permintaan<br />
valas sejalan dengan terkendalinya jumlah uang beredar dan turunnya ekspektasi inflasi.<br />
Bank Indonesia hanya melakukan penjualan valas melalui mekanisme pasar pada harga<br />
pasar untuk mensterilisasi atau menyedot kembali ekspansi moneter yang berasal dari<br />
pembiayaan defisit anggaran pemerintah dan bukan terutama ditujukan untuk<br />
mengarahkan nilai tukar rupiah ke suatu tingkat tertentu. Pelaksanaan penjualan valas itu<br />
pun tidak sampai membahayakan posisi cadangan devisa Bank Indonesia karena<br />
menggunakan devisa yang berasal dari penarikan hutang luar negeri pemerintah yang<br />
memang diperuntukkan untuk mendukung pembiayaan defisit anggaran pemerintah.<br />
Nilai tukar rupiah yang menguat serta didukung oleh pasokan dan distribusi<br />
barang-barang kebutuhan pokok yang membaik telah mendorong penurunan laju inflasi<br />
sejak awal triwulan IV 1998. Bahkan, laju inflasi bulanan yang sempat mencapai 12,67%<br />
pada bulan Februari 1998, mencatat angka negatif atau deflasi dalam bulan Oktober<br />
1998. Deflasi tersebut kemudian berlanjut sebanyak tujuh kali berturut-turut selama<br />
periode Maret – September 1999. Dengan perkembangan tersebut, laju inflasi selama<br />
tahun 1999 hanya mencapai 2,0%, jauh lebih rendah daripada laju inflasi selama tahun<br />
1998 yang mencapai 77,6%. Berarti Indonesia telah berhasil mengelakkan bahaya<br />
hiperinflasi yang sempat mengancam selama paruh pertama 1998.<br />
Dalam perkembangan selanjutnya, laju inflasi yang sangat rendah dan nilai tukar<br />
rupiah yang telah jauh menguat dibandingkan di masa puncak krisis telah memberikan<br />
ruang gerak bagi Bank Indonesia untuk memperlonggar kebijakan moneter dan<br />
mendorong penurunan suku bunga domestik. Sebagai cerminan kebijakan moneter yang<br />
agak longgar, pertumbuhan tahunan sasaran indikatif uang primer yang sebelumnya terus<br />
diturunkan hingga mencapai 11,2% pada Juni 1999, sejak awal semester II 1999 mulai<br />
dinaikkan hingga mencapai 15,7% pada Maret 2000. Sejalan dengan itu, suku bunga SBI<br />
1 bulan yang selama ini menjadi patokan (benchmark) bagi bank-bank terus menurun dari<br />
level tertinggi 70,58% pada September 1998 menjadi 11,0% pada akhir April 2000.<br />
Penurunan suku bunga SBI yang cukup tajam itu diikuti oleh suku bunga pasar uang<br />
antarbank (PUAB) dan simpanan perbankan dengan laju penurunan yang hampir sama.<br />
<br />
<br />
Suku bunga kredit (kredit modal kerja) pun mengalami penurunan meskipun tidak<br />
secepat dan sebesar penurunan suku bunga simpanan perbankan.<br />
Penurunan laju inflasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan penurunan suku bunga<br />
membentuk suatu lingkaran yang saling memperkuat (virtuous circle) sehingga membuka<br />
peluang bagi pemulihan ekonomi. Tanda-tanda awal kebangkitan ekonomi Indonesia<br />
mulai muncul sejak triwulan I 1999 ketika PDB riil dalam triwulan tersebut untuk<br />
pertama kalinya sejak 1997 mencatat pertumbuhan triwulanan positif.<br />
3.4 Arah dan Sasaran Kebijakan Moneter Bank Indonesia Pasca UU No. 23/99<br />
Dari sisi pengelolaan moneter, krisis ekonomi sesungguhnya telah melahirkan<br />
suatu pemikiran ulang bagi peran Bank Indonesia yang seharusnya dalam perekonomian,<br />
dan sekaligus perannya dalam institusi kenegaraan di Republik ini. Pengalaman tersebut<br />
telah memberikan suatu pelajaran yang sangat berharga bahwa institusi bank sentral,<br />
dengan segala keterbatasan yang dimilikinya, harus kembali kepada fungsi utamanya<br />
sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kestabilan nilai mata uang yang<br />
dikeluarkannya. Kesadaran untuk memetik hikmah dari pengalaman itu pula yang<br />
kemudian melahirkan persetujuan DPR atas Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang<br />
Bank Indonesia yang mengamanatkan suatu perubahan yang sangat mendasar dalam hal<br />
pengelolaan moneter. Dalam UU tersebut, pemikiran ulang ini diformulasikan dalam<br />
suatu tujuan kebijakan moneter yang jauh lebih fokus dibandingkan dengan UU<br />
sebelumnya, yaitu “mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.<br />
Sejalan dengan kecenderungan banyak bank sentral di dunia untuk memfokuskan<br />
sasaran kebijakan moneter kepada pencapaian stabilitas harga, pasal 7 dalam UU Nomor<br />
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara eksplisit mengamanatkan tujuan<br />
“mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah” sebagai sasaran kebijakan moneter.<br />
Terminologi “kestabilan nilai rupiah” tentu saja dapat menghasilkan interpretasi yang<br />
berbeda: kestabilan secara internal – yaitu kestabilan harga (stable in terms of prices of<br />
goods and services), atau kestabilan secara eksternal – yaitu kestabilan nilai tukar (stable<br />
in terms of prices of other currencies). Pilihan atas interpretasi yang berbeda tersebut<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
mempunyai implementasi yang sangat berbeda dalam hal kebijakan moneter yang harus<br />
dilakukan untuk mencapai sasaran kestabilan rupiah yang dipilih.<br />
Dalam diskusi tentang kerangka kerja kebijakan moneter, diskusi di kalangan<br />
teoritisi maupun praktisi bank sentral cenderung mengartikan kestabilan mata uang dalam<br />
interpretasi yang pertama, yaitu kestabilan harga yang diukur dengan tingkat inflasi. Di<br />
samping karena alasan teoritis bahwa kestabilan harga merupakan sasaran yang paling<br />
relevan bagi kebijakan moneter, pasal-pasal maupun penjelasan pasal-pasal dalam UU<br />
Bank Indonesia lebih sesuai dengan interpretasi tersebut. Argumen lain adalah bahwa<br />
dalam jangka panjang, pencapaian kestabilan harga dapat mengarahkan kestabilan nilai<br />
tukar. Secara lebih pragmatis, seperti telah diuraikan dalam sub bab sebelumnya, dapat<br />
dikatakan bahwa karena sejak tahun 1997 kita telah memasuki rejim nilai tukar bebas<br />
(free floating exchange rate), maka target nilai tukar tidak dapat lagi digunakan sebagai<br />
anchor kebijakan moneter, sehingga sasaran kestabilan harga kemudian menjadi anchor<br />
kebijakan moneter.<br />
Bagi masyarakat secara umum, kestabilan harga merupakan sesuatu yang sangat<br />
penting khususnya bagi golongan masyarakat berpendapatan tetap. Inflasi yang tinggi<br />
seringkali dikategorikan sebagai musuh masyarakat nomor satu karena dapat<br />
menggerogoti daya beli dari pendapatan yang diperoleh masyarakat. Bagi kalangan dunia<br />
usaha, inflasi yang tinggi akan sangat menyulitkan kalkulasi perencanaan bisnis dan<br />
dengan demikian akan berdampak buruk bagi aktivitas perekonomian dalam jangka<br />
panjang. Bagi banyak ekonom, telah terbentuk semacam kesepakatan bahwa inflasi yang<br />
tinggi akan berdampak buruk bagi proses pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.<br />
Bahkan, penelitian dengan menggunakan panel data dari beberapa negara membuktikan<br />
bahwa laju inflasi yang moderat sekalipun dapat berdampak buruk bagi proses<br />
pertumbuhan (Ghosh and Phllips, 1998).<br />
Dengan kerangka pemikiran di atas, sejak tahun 2000 Bank Indonesia pada setiap<br />
awal tahun menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi tahunan sebagai sasaran<br />
kebijakan moneter. Untuk tahun 2003 ini, dengan mempertimbangkan prospek ekonomi<br />
dalam negeri dan luar negeri, Bank Indonesia menetapkan sasaran laju inflasi IHK tahun<br />
2003 pada tingkat 9% dengan marjin deviasi ±1%. Selanjutnya, dalam jangka menengah<br />
<br />
Bank Indonesia berkomitmen untuk secara bertahap menurunkan laju inflasi menjadi<br />
sekitar 6% pada tahun 2006.<br />
IV. Perkembangan Kinerja Ekonomi, Moneter, dan Perbankan Terkini<br />
Berbagai upaya melalui jalan panjang dan berliku dalam mengatasi krisis di atas<br />
sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Sampai dengan bulan Juni 2003, kondisi<br />
perekonomian menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang semakin nyata. Secara umum,<br />
suku bunga SBI mulai turun, laju inflasi diharapkan sesuai dengan target, nilai tukar<br />
rupiah menguat, uang primer terkendali, dan fungsi intermediasi perbankan meski<br />
perlahan, telah mulai bergerak kembali.<br />
. Dari sisi perkembangan harga, inflasi pada bulan Mei tercatat sebesar 0,21%<br />
(m-t-m) atau 6,91% (y-o-y). Secara umum trend inflasi masih menunjukkan<br />
kecenderungan yang menurun. Peningkatan harga yang terjadi diduga didorong oleh<br />
kenaikan harga TDL, sementara itu harga beberapa bahan pokok masih menunjukkan<br />
penurunan (deflasi) seiring dengan melimpahnya pasokan.<br />
Dengan perkembangan laju inflasi sampai dengan bulan Mei tersebut, proyeksi<br />
inflasi di akhir tahun diperkirakan akan menuju batas bawah dari target yang telah<br />
ditetapkan, yaitu menuju ke level 8,0% (y-o-y). Ditinjau dari faktor yang<br />
mempengaruhinya, trend penurunan laju inflasi ke depan antara lain lebih disebabkan<br />
oleh masih relatif lemahnya interaksi antara permintaan dan penawaran, membaiknya<br />
ekspektasi inflasi masyarakat yang tercermin pada semakin banyaknya konsumen yang<br />
berekspektasi akan turunnya harga, dan dampak penguatan rupiah dalam beberapa bulan<br />
terakhir.<br />
Sementara itu, nilai tukar rupiah pada bulan Mei 2003 menguat cukup tajam<br />
sebesar 5,24% menjadi Rp8.243,- per USD. Penguatan ini dipicu oleh meningkatnya<br />
aliran modal masuk yang didorong oleh berlanjutnya program divestasi, menurunnya<br />
tingkat risiko investasi, dan tingkat suku bunga di dalam negeri yang masih menarik.<br />
Secara fundamental, membaiknya indikator makro-ekonomi moneter, terutama kondisi<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
neraca pembayaran yang masih mencatat surplus, serta supply valas yang masih memadai<br />
di pasar juga memberikan andil bagi apresiasi rupiah yang tajam. Di sisi sentimen pasar,<br />
stabilitas politik dan keamanan di dalam negeri, kemungkinan pencairan pinjaman IMF,<br />
kelanjutan program divestasi, dan melemahnya USD secara global semakin memacu<br />
penguatan rupiah.<br />
Penguatan nilai tukar dan relatif rendahnya laju inflasi tersebut, telah memberikan<br />
peluang bagi Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga secara bertahap. Rata-rata<br />
tertimbang (RRT) suku bunga SBI 1 bulan pada bulan Mei menurun tajam 62bps<br />
menjadi 10,44%. Sementara itu, pada bulan April suku bunga SBI turun 34bps dari<br />
11,40% menjadi 11,06%. Kecenderungan penurunan suku bunga diperkirakan masih<br />
terus berlanjut. Trend penurunan suku bunga instrumen moneter juga telah<br />
ditransmisikan pada suku bunga perbankan namun dengan skala yang berbeda-beda.<br />
Dalam empat bulan pertama tahun 2003, penurunan suku bunga SBI sebesar 193bps telah<br />
direspon dengan penurunan suku bunga deposito 137bps, dan ditransmisikan ke<br />
penurunan suku bunga Kredit Modal Kerja 38bps, Kredit Investasi 8bps, dan Kredit<br />
Konsumsi 22 bps. Kecenderungan penurunan suku bunga nominal membawa suku bunga<br />
riil kembali bergerak turun, namun masih tetap lebih tinggi dibanding sejumlah negara di<br />
kawasan Asia.<br />
Di sisi penyaluran kredit, kredit yang disalurkan perbankan pada bulan April<br />
masih melanjutkan trend peningkatan (Rp6,8 triliun). Untuk keseluruhan triwulan II<br />
2003, kredit perbankan diperkirakan akan sedikit meningkat karena masih tingginya<br />
kelonggaran tarik atas kredit baru yang telah disetujui dan target posisi kredit akhir tahun<br />
2003 yang lebih tinggi berdasarkan business plan perbankan. Hal ini dikuatkan oleh hasil<br />
survey yang memprakirakan akan meningkatnya permintaan kredit pada triwulan II 2003.<br />
Atas dasar jenis penggunaan, peningkatan kredit baru terjadi pada semua jenis kredit.<br />
Sementara itu menurut sektornya, pertumbuhan kredit baru terjadi pada sektor<br />
pertambangan dan perdagangan.<br />
Di samping pembiayaan dari kredit perbankan, sektor korporat juga mendapatkan<br />
tambahan pembiayaan dari penerbitan obligasi swasta baik di dalam maupun di luar<br />
<br />
<br />
negeri. Adanya kelebihan permintaan pada penerbitan obligasi korporat memberi sinyal<br />
membaiknya potensi dana dari obligasi sehingga diperkirakan pembiayaan sektor<br />
korporat dari pasar obligasi masih akan tumbuh positif di tahun 2003. Untuk pembiayaan<br />
konsumsi, kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tercatat terus meningkat, khususnya<br />
untuk pembiayaan konsumen. Selain itu, volume penggunaan kartu debet dan kartu kredit<br />
sampai dengan bulan April 2003 menunjukkan trend pertumbuhan yang meningkat.<br />
Kecenderungan melemahnya tekanan harga, menguatnya nilai tukar, dan terus<br />
menurunnya suku bunga telah memberikan atmosfer yang positif bagi proses pemulihan<br />
ekonomi yang pada tahun 2003 ini PDB diperkirakan optimis mencapai kisaran 3,5%-<br />
4%. Sementara itu, trend penurunan laju inflasi yang terus berlangsung semakin<br />
memantapkan upaya pencapaian target inflasi tahun 2003 dan proses penurunan laju<br />
inflasi jangka menengah-panjang yang telah dicanangkan. Mempertimbangkan<br />
perkembangan dan prospek makro-ekonomi, arah kebijakan moneter dengan menurunkan<br />
suku bunga masih dapat dilanjutkan, dengan tetap memperhatikan akselerasi penurunan<br />
dan konsistensi sinyalnya, agar tetap kondusif bagi upaya mendorong kesinambungan<br />
kegiatan ekonomi dan pencapaian target inflasi.<br />
V. Kesimpulan<br />
Dari uraian di atas, ada beberapa catatan yang dapat disisipkan pada bagian<br />
penutup ini. Pertama, krisis ekonomi dan moneter yang dialami oleh Indonesia<br />
merupakan krisis yang terburuk di antara krisis-krisis yang dialami oleh berbagai negara<br />
akhir-akhir ini. Selama lebih dari lima tahun terakhir ini pula kita telah berupaya keluar<br />
dari kesulitan ekonomi yang kita hadapi, tetapi selama itu pula kita merasakan bahwa<br />
masih ada jarak antara keinginan dengan kenyataan yang ada. Hal ini tercermin pada<br />
belum optimalnya pertumbuhan ekonomi, ekspor dan masih lesunya investasi asing dan<br />
domestik. Alhasil, wajah perekonomian kita masih tampil lesu. Namun demikian tidak<br />
dapat dipungkiri pula bahwa banyak kemajuan yang telah kita capai sepanjang lima tahun<br />
ini terutama di sisi kestabilan ekonomi dan moneter. Hal ini tercermin dari menguatnya<br />
nilai tukar rupiah, rendahnya laju inflasi, turunnya suku bunga, dan terkendalinya<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
pertumbuhan uang primer. Kita tentunya berharap dengan perbaikan-perbaikan di sisi<br />
tersebut, pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.<br />
Kedua, kesamaan pendapat, kebulatan tekad, serta konsensus nasional yang<br />
dilandasi oleh kepentingan nasional secara keseluruhan merupakan prasyarat yang sangat<br />
penting, atau bahkan mutlak, untuk keberhasilan upaya penanggulangan krisis. Oleh<br />
karena itu peningkatan koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan pemerintah<br />
untuk menciptakan stabilitas ekonomi makro dan perkembangan sektor riil dalam rangka<br />
pemulihan ekonomi menjadi sangat penting. Propenas menempatkan “koordinasi” pada<br />
urutan teratas, karena menyadari, kurangnya koordinasi akan menghasilkan sasaransasaran<br />
yang berbeda bahkan conflicting, membingungkan masyarakat, dan pada<br />
akhirnya akan mengakibatkan rendahnya efektivitas pelaksanaan kebijakan.<br />
Ketiga, fokus perhatian kita dalam beberapa tahun ke depan masih harus<br />
diarahkan pada upaya membawa perekonomian kembali bergairah. Janganlah karena<br />
keterpurukan ekonomi dan sosial beberapa tahun silam menyurutkan langkah kita,<br />
mengurangi kepercayaan diri kita, memojokkan kita menjadi bangsa yang tak berdaya,<br />
menggerogoti kebanggaan diri sebagai bangsa sehingga kita tidak tahu lagi apa yang<br />
harus dilakukan. Kegiatan yang tidak berhubungan langsung atau memiliki prioritas yang<br />
rendah sebaiknya dikebelakangkan. Yang harus dilakukan lebih dahulu, dilakukan lebih<br />
dahulu karena bagaimana pun masih banyak kendala yang membatasi kita.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Daftar Pustaka<br />
Arestis, Philip, dan Malcolm C. Sawyer (eds), “The Political Economy of Monetary<br />
Policy”, Edward Elgar, Massachusetts, 1998.<br />
Bank Indonesia, DPP-URES, “Perilaku Angka Pengganda Uang (Money Multiplier)”,<br />
Kertas Kerja Intern yang tidak dipublikasikan, Jakarta, 1996.<br />
Bank Indonesia, “Laporan Tahunan 1997/98”, Jakarta, 1998.<br />
Boediono, “Merenungkan Kembali Mekanisme Transmisi Moneter di Indonesia”,<br />
Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Bank Indonesia, Volume 1, Nomor 1,<br />
Juli 1998.<br />
Caprio, Gerard, Jr., “Banking in Crisis: Expensive Lessons from Recent Financial<br />
Crises”, The World Bank Research Group, Washington, D.C, June 1998.<br />
Djiwandono, J. Soedradjad, “Macroeconomic Policy: A Foundation for Sustainable<br />
Economic Development”, Kumpulan Pidato dan Makalah Gubernur Bank<br />
Indonesia Juli – Desember 1996, No. 9, Bank Indonesia, Jakarta, 1996.<br />
Eatwell, J., M. Milgate dan P. Newman (eds), “The New Palgrave, A Dictionary of<br />
Economics”, Vol. 3, London, Macmillan, 1987.<br />
International Monetary Fund, “The Asian Crisis: Causes and Cures”, Finance and<br />
Development, Volume 35, No. 2, June 1998.<br />
McKinnon, Ronald I., “Money and Capital in Economic Development”, Washington,<br />
D.C., The Brookings Institutions, 1973.<br />
Moreno, R., Pasadilla, G., dan Eli Remolona, “Asia’s Financial Crisis: Lessons and<br />
Policy Responses”, Pacific Basin Working Paper Series: Economic Research<br />
Department of Federal Reserve Bank of San Fransisco, USA, July 1998.<br />
25<br />
Sabirin, Syahril, “Indonesia’s Financial Reforms: Challenges in the 1990s for Its<br />
Banking and Financial Markets”, Journal of Asian Economics, 2(2), Fall 1991.<br />
Sabirin, Syahril, “Capital Account Liberalization”, dalam buku yang diedit oleh Shakil<br />
Faruqi berjudul “Financial Sector Reforms in Asian and Latin American<br />
Countries, Lessons of Comparative Experience”, The World Bank, Washington.<br />
D.C., 1993.<br />
Sarwono, Hartadi A., dan Perry Warjiyo, “Mencari Paradigma Baru Manajemen<br />
Moneter dalam Sistem Nilai tukar Fleksibel: Suatu Pemikiran untuk<br />
Penerapannya di Indonesia”, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Bank<br />
Indonesia, Volume 1, Nomor 1, Juli 1998.<br />
Shaw, Edward S., “Financial Deepening in Economic Development”, New York, Oxford<br />
University Press, 1973.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-54783534574996899362011-03-27T13:34:00.000-07:002011-03-27T13:34:14.332-07:00ASPEK MONETER DAN IMPLIKASINYA DALAM MANAGEMEN WAKAF UANGASPEK MONETER DAN IMPLIKASINYA DALAM MANAGEMEN WAKAF UANG <br />
ASPEK MONETER DAN IMPLIKASINYA DALAM MANAGEMEN WAKAF UANG<br />
1. Fungsi Uang<br />
Di dalam masyarakat modern uang telah digunakan secara luas oleh anggota masyarakat sebagai :<br />
a. Alat tukar untuk keperluan membeli dan atau menjual barang dan jasa, tenaga kerja, uang negara lain atau untuk memenuhi kewajiban warga terhadap negara (pajak).<br />
b. Alat untuk mengukur nilai barang dan jasa, tenaga kerja dan uang negara lain.<br />
c. Standar pembayaran masa depan, dan<br />
d. Satu cara untuk menyimpan daya beli atau kekayaan suatu masyarakat.<br />
Sehubungan dengan fungsi keempat bahwa uang merupakan salah satu bentuk kekayaan (aset) tersebut membuka sebuah pemikiran bahwa uang dapat memenuhi syarat untuk diwakafkan. Ahli ekonomi (Bank Dunia, 2002) mengelompokkan aset menjadi lima (pentagon aset) sebagai berikut :<br />
a. Aset sumberdaya alam, misalnya kebun, sawah dan lainnya yang jika dikelola dapat dipetik hasilnya. Awal pengembangan wakaf adalah wakaf kebun dan lahan produktif lainnya. Ini tergelong Gerakan Wakaf Gelombang Pertama. <br />
b. Aset fisik, misalnya tanah dan rumah yang kita miliki yang bila dikelola dapat dipetik hasilnya. Nampaknya wakaf aset fisik untuk pembangunan sarana ibadah dan pendidikan merupakan bentuk wakaf Gelombang Kedua yang telah berhasil kita kembangkan.<br />
c. Aset sosial yang bila dikelola juga dapat dipetik hasilnya. Contoh kongkrit aset sosial keagamaan yang terus tumbuh dan berkembang buahnya adalah seperti organisasi sosial NU dan Muhammadiayah serta banyak aset sosial umat ini yang buahnya telah menumbuhkan kehidupan umat menjadi lebih sejahtera, Nampaknya di Indonesia, bentuk wakaf sosial tergolong gerakan wakaf Gelombang Ketiga.<br />
d. Aset intelektual (HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektual, misalnya Hak Paten dll) yang dapat mendatangkan hasil. Contoh yang telah dikembangkan adalah wakaf buku. Yang lebih menantang adalah wakaf “hak paten”, tergolong gagasan wakaf Gelombang Keempat.<br />
e. Aset finansial, seperti uang, kertas berharga dan lain sebagainya yang bila dikelola secara professional pasti akan dapat dipetik hasilnya. Walaupun gagasan ini tergolong baru, dalam abad modern ini wakaf uang merupakan bentuk wakaf yang sangat menjanjikan. Pengembangannya. Mungkin ini tergolong gerakan wakaf Gelombang Kelima.<br />
Pada saat ini Kelima Gelombang Wakaf tersebut telah tumpang tindih saling mengisi.<br />
Sejarah wakaf seperti yang dijelaskan oleh Bapak Sudirman hasan, (El Zawa, 2010) tergambar perjalanan implimentasi wakaf dimulai dari zakat lahan yang menghasilkan, berlanjut dengan zakat lahan kering beserta bangunannya (fisik), kemudian wakaf buku dan yang lebih luas berupa wakaf Hak Paten, sekarang kita membicarakan wakaf uang, dan tentu menjadi lengkap jika selanjutnya kita membicarakan wakaf aset (kekayaan) sosial.<br />
Sebelum kita membedah penerapan wakap uang, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu tentang uang itu sendiri, bahwa pada awal perkembangannya uang sebagai alat tukar adalah berupa emas (misalnya dinar) atau mendapat jaminan emas oleh negara. Namun kemudian saat ini telah terjadi perubahan yang sangat mendasar tentang uang. Nilai uang suatu negara menghadapi kesulitan untuk memenuhi syarat sebagai : “harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya (nilai) pokoknya” seperti definisi Wakaf yang dikeluarkan oleh MUI (Sudirman Hasan, 2010).<br />
Sebagai contoh pada tahun 1986 saya membeli mobil Toyota baru senilai Rp. 22,5 juta rupiah. Saat ini untuk membeli mobil baru serupa tidak kurang senilai Rp. 350. juta. Ini contoh sederhana, bahwa nilai pokok uang kertas bisa mencapai nol (tidak punya nilai) karena inflasi. Inflasi merupakan penyakit ekonomi modern yang memungkinkan uang kertas akan bernilai kertas semata, bahkan uang dolar (AS) maupun real (Saudi) sekalipun pasti tidak luput dari ancaman inflasi. Ini penting untuk disadari. Dengan alasan demikian, dunia Islam saat ini sedang bermimpi terwujudnya kembali uang dinar (emas).<br />
Ini berarti syarat harta yang boleh diwakafkan dalam bentuk uang kertas hampir dipastikan menghadapi kesulitan untuk memenuhi syarat “tanpa lenyapnya (nilai) pokoknya”. Uang kertas saat ini adalah berbeda jauh dengan pengertian uang dinar (emas atau dijamin emas) yang dibahas oleh Pasa Imam. Adzab).<br />
2. Wakaf Uang dan Masalah Inflasi<br />
Ahli ekonomi menyadari bahwa hampir seluruh kegiatan ekonomi di dunia pasti tidak terlepas dari peranan uang. Pengertian uang disini mengarah pada uang chartal (uang kertas) yang dicetak atas nama negara, seperti Bank Indonesia. Dalam kenyataannya, bila “harga uang” berubah, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan eknonomi suatu bangsa sevara luas. Semua kegiatan ekonomi, baik yang menyangkut. konsumsi, produksi maupun pertukaran akan menerima pengaruh akibat perubahan harga uang tersebut.<br />
Sebagai contoh, bila harga-harga umum (barang-barang) naik (inflasi) maka pola konsumsi, pola produksi dan pola pertukaran barang-barang akan berubah menyesuaikan dengan kenaikan harga tersebut. Oleh karena itulah maka aspek moneter sangat erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, pertukaran internasional, bahkan juga tingkat perekonomian, konsumsi dan produktifitas rumahtangga (mikro). Dengan kata lain aspek moneter merupakan penghubung dari berbagai aspek cabang perekonomian suatu bangsa. Ini berarti perhatian kita untuk membicarakan wakaf uang akan menghantarkan kita pada peningkatan pendalaman kondisi perekonomian masyarakat kita.<br />
Para ahli ekonomi menegaskan salah satu peristiwa monoter yang sangat penting dan yang dijumpai di hampir semua negara di dunia adalah inflasi. Definisi singkat dari inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada (atau mengakibatkan kenaikan) sebagian besar dari harga barang-barang lain. Syarat adanya kecenderungan menaik yang terus menerus juga perlu diingat. Kenaikan harga-harga karena, misalnya musiman, menjelang hari-hari besar, atau yang terjadi sekali saja (dan tidak mempunyai pengaruh lanjutan) tidak disebut inflasi. Kenaikan harga semacam ini tidak dianggap sebagai masalah atau “penyakit” ekonomi dan tidak memerlukan kebijaksanaan khusus untuk menanggulanginya. Perkataan “kecenderungan” dalam definisi inflasi perlu digaris bawahi.<br />
Kalau seandainya harga-harga dari sebagian besar barang diatur atau ditentukan oleh pemerintah, maka harga-harga yang dicatat oleh Biro Statistik mungkin tidak menunjukkan kenaikan apapun (karena yang dicatat adalah harga-harga “resmi” pemerintah). Tetapi mungkin dalam realita ada kecenderungan bagi harga-harga untuk terus menaik. Keadaan seperti ini tercermin dari, misalnya, adanya harga-harga “bebas” atau harga-harga “tidak resmi” yang lebih tinggi dari harga-harga “resmi” dan yang cenderung menaik. Dalam hal ini masalah inflasi sebetulnya ada, tetapi tidak diperkenankan untuk menunjukkan dirinya. Keadaan seperti ini disebut “suppressed inflation” atau “inflasi yang ditutupi”, yang pada suatu waktu akan timbul dan menunjukkan dirinya karena harga-harga resmi makin tidak relevan bagi kenyataan.<br />
Ada berbagai cara untuk menggolongkan macam inflasi, dan penggolongan mana yang kita pilih tergantung pada tujuan kita. Penggolongan pertama didasarkan atas “parah” tidaknya inflasi tersebut. Disini kita bedakan beberapa macam inflasi :<br />
1. Inflasi ringan (dibawah 10% setahun)<br />
2. Inflasi sedang (antara 10-30% setahun)<br />
3. Inflasi berat (antara 30-100% setahun)<br />
4. Hiperinflasi (diatas 100 % setahun)<br />
Penentuan parah tidaknya inflasi tentu saja sangat relatif dan tergantung pada “selera” kita untuk menamakannya. Dan lagi sebetulnya kita tidak bisa menentukan parah tidaknya suatu inflasi hanya dari sudut laju inflasi saja, tanpa mempertimbangkan siapa-siapa yang menanggung beban atau yang memperoleh keuntungan dari inflasi tersebut. Kalau seandainya laju inflasi adalah 20% dan semuanya berasal dari kenaikan harga-harga dari barang-barang yang dibeli oleh golongan yang berpenghasilan rendah, maka seharusnya kita namakan inflasi yang sanagat parah. Dalam kondisi inflasi parah, maka nilai wakaf uang kertas bisa mencapai nol.<br />
3. Managemen Wakaf Uang : Pendekatan Hati-Hati<br />
Banyak faktor berpengaruh terhadap kecenderungan terjadinya inflasi, yang secara tingkat tergantung pada jumlah uang yang beredar dan harapan masyarakat terhadap masa depannya. Begitu banyak faktor yang berpengaruh terhadap perubahan harapan masyarakat itu sendiri, sehingga kita sebagai subyek dalam masyarakat harus selalu memperhatikan kecenderunagn inflasi yang bergerak di sekitar kita, khususnya Lembaga Wakaf yang beroperasi untuk melayani wakaf Tunai (Uang) dari masyarakat. Kita perlu menggunakan pendekatan hai-hati, jangan sampai terjadi nilai pokok wakaf yang kita kelola menjadi nol.<br />
3.1 Opsi Pertama : Menawarkan Program Investasi<br />
Opsi ini banyak diterapkan oleh banyak kelembagaan sosial keagamaan Islam di sekitar kita. Lembaga sosial keagamaan tersebut menawarkan program investasi, misalnya pembangunan masjid atau sarana pendidikan. Tawaran wakaf menggunakan satuan luas lahan (aset fisik), misalnya harga per m2. Rp. 100.000,- Maka bagi masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya didasarkan pada luasan lahan berdasarkan kemampuan masing-masing berapa m2 yang dikehendaki.<br />
Para penerima wakaf berpegang teguh pada nilai “aset tetap” yang bersifat fisik, karena disadari nilai uang yang bisa berubah dari harga pokok yang diwakafkan. Tentu saja program investasi tersebut bisa dikembangkan untuk berbagai macam barang dan jasa ekonomi.<br />
3.2 Opsi Kedua : Akumulasi Wakaf Uang, Kemudian Investasi Aset Tetap dan Produktif<br />
Opsi ini ditempuh setelah mempelajari kecenderungan angka inflasi yang terjadi satu tahun sebelumnya. Bila inflasi ringan, yaitu kurang dari 10% (satu digit), maka akumulasi wakaf uang tersebut dirupakan dalam bentuk aset produktif dalam tahun yang bersangkutan. Pilihan investasi produktif perlu dijaga agar nilai wakaf uang tersebut terus bertambah, sekurang-kurangnya tidak berubah (nilainya tidak dimakan inflasi, misalnya dirupakan dalam bentuk emas).<br />
Pilihan investasi sarana produktif tersebut perlu memperoleh penekanan.<br />
4. Penutup<br />
Lembaga pengelola Wakaf uang perlu memberikan perhatian yang tinggi terhadap masalah inflasi yang pasti akan dihadapi oleh para pengelola Wakaf Tunai (Uang), karena inflasi pasti merupakan ancaman nyata terhadap penurunan nilai wakaf uang yeng terkumpul. Cara pandang demikian diperlukan untuk pendekatan hati-hati dalam mengelola wakaf uang. Hal itu menjadi kata kunci untuk menjaga agar wakaf uang yang terkumpul sama-sama terjaga nilai pokoknya.<br />
Upaya lain yang juga tidak kalah pentingnya misalnya menjadikan aset finansial yang terkumpul dari wakaf uang menjadi produktif secara berkelanjutan. Professionalisme dalam mengelola wakaf uang tentu menjadi sangat penting, agar uang yang terkumpul bukan saja tidak berubah bahkan tumbuh dan berkembang untuk kemaslahatan umat.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-8868806082350592912011-03-27T13:32:00.001-07:002011-03-27T13:32:25.138-07:00contoh proposal bisnisBAB I<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
A. Latar Belakang Masalah<br />
Peluang usaha untuk mahasiswa adalah sesuatu yang dapat membuka mata tentang bagaimana mendapatkan penghasilan selagi masih muda dan berstatus mahasiwa, paling tidak agar kita sebagai mahasiswa bisa belajar untuk hidup mandiri dan mengurangi beban orang tua terhadap kita..<br />
Mahasiswa sebenarnya mempunyai peran penting dan strategis dalam memajukan pembangunan dalam berbagai sektor. Sebagai mahasiswa tentu mempunyai kebanggaan tersendiri karena tidak setiap orang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Dibutuhkan modal selain kreativitas, kecerdasan juga keuangan yang lebih.<br />
Sebagai mahasiswa kita dituntut menjadi mahasiswa yang kreatif dan dapat menangkap peluang yang ada di sekeliling kita. Sudah banyak bukti orang yang sukses saat ini karena mereka merintis usahanya sejak masih muda dan masih berstatus mahasiswa.<br />
Peluang usaha untuk mahasiswa adalah kegiatan bila dikerjakan dengan sungguh-sungguh akan dapat memberi keuntungan. Tentu saja melakukan peluang usaha untuk mahasiswa dibutuhkan ketekunan dan keuletan. Namun dalam menangkap peluang usaha untuk mahasiswa ada hal yang harus di perhatikan agar dapat mencapai keberhasilan.<br />
Peluang usaha untuk mahasiswa haruslah mempunyai target yang hendak dicapai. Paling tidak kita bisa membuat sebuah perencanaan kedepannya tentang target apa yang akan kita capai. Selanjutnya kita juga dapat melakukan sebuah evaluasi terhadap yang apa kita usahakan selama ini.<br />
Sebenarnya jika kita memang berkeinginan sukses di usia muda, apalagi sebagai mahasiswa. Kita dapat menelaah dan memilih sebuah bisnis yang mungkin cocok buat kita dan tidak sekali-kali tidak mengganggu proses perkuliahan . Paling tidak berusaha mengeluti pada bidang yang memang kita kuasai atau bidang yang memang menjadi hobi kita. Atau bisnis pada bidang yang memang dibutuhkan oleh masyarakat minimal di lingkungan kampus. Karena tempat pemasaran produk kita yang paling mudah dan terjangkau adalah lingkungan kampus dan sekitarnya. Intinya kita bisa me-manage waktu kita. Sebenarnya banyak sekali peluang usaha untuk mahasiswa yang dapat dimanfaatkan di lingkungan kampus. Termasuk peluang usaha untuk mahasiswa mungkin saja kita dapatkan dari sebuah kegiatan mahasiswa.<br />
Hal yang terpenting adalah menggali ide, gagasan dan menemukan peluang yang ada dan memanfaatkan sebaik mungkin. Apa yang ada dalam lingkungan kita, dapat menjadi lahan usaha apapun kondisi dan usahanya pasti dapat berkembang. Semua itu dapat terwujud hanya dengan ketekunan dan keuletan agar tercapai keberhasilan.<br />
<br />
Hal yang harus kita miliki mau untuk bekerja keras dan mempunyai keinginan untuk maju dan merubah nasib menuju lebih baik.<br />
B. Batasan Masalah<br />
Baiklah dalam penulisan tugas makalah yang berjudul “Peluang Usaha yang Cocok Untuk Saya sebagai Mahasiswa”. Saya akan meberi batasan masalagh terhadap usaha/bisnis apa yang hendak saya paparkan.<br />
Dalam makalah ini pula saya berusaha untuk menjelaskan usaha yang akan saya geluti dengan meminimalkan 7 Sumber daya yang dibutuhkan oleh seorang calon pengusaha, seperti Tenaga, Keterampilan, Pengetahuan, Waktu, Uang, Peralatan dan ide/gagasan.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
PEMBAHASAN<br />
<br />
A. Pengertian Singkat dari Kewirausahaan <br />
Istilah wirausaha diperkenalkan oleh Prof. Dr. Suparman Sumahamijaya pada tahun 1975 dengan menjabarkan dalam istilah aslinya yaitu entrepreneur, dalam arti mereka yang memulai usaha baru., menanggung segala resiko, dan mendapatkan keuntungan. <br />
Kata “Wirausaha” merupakan terjemahan dari istilah bahasa inggris entrepreneur, yang artinya adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk melihat dan menilai kesempatan peluang bisnis. J. B. Say menggambarkan pengusaha sebagai orang yang mampu memindahkan sumber-sumber ekonomi dari tingkat produktivitas rendah ke tingkat produktivitas tinggi karena mampu menghasilkan produk yang lebih banyak.<br />
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Menurut dari segi etimologi (asal usul kata ). Wira, artinya pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, gagah berani, berjiwa besar, dan berwatak agung. Usaha, artinya perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi, wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Wirausaha dapat mengumpulkan sumber daya yang di butuhkan guna mengambil keuntungan dari padanya, dan mengambil tindakan yang tepat guna untuk memastikan keberhasilan usahanya. Wirausaha ini bukan faktor keturunan atau bakat, tetapi sesuatu yang dapat dipelajari dan dikembangkan.<br />
B. Sumber Daya yang di Butuhkan Oleh Seorang Pengusaha <br />
Sebelum saya memaparkan tentang usaha yang cocok saya geluti . Alangkah baiknya jika saya menjelaskan terlebih dahulu sumber daya apa saya yang di butuhkan seorang pengusaha dengan hal yang terkait bisnis yang saya geluti. Berikut adalah 7 sumber daya yang di butuhkan oleh seorang pengusaha. Beberapa diantaranya mungkin telah saya miliki dalam kepribadian saya, sementara yang lainnya harus terus menerus dikembangkan. Keenam sumber daya yang dibutuhkan oleh seorang pengusaha terkait dengan usaha/bisnis makelar percetakan yang ingin saya geluti adalah, sebagai berikut : <br />
1. Tenaga. Menurut saya dalam melakukan pekerjaan ini kita tidak perlu menggunakan tenaga yang besar karna kita hanya menjajakan stiker di tempat tempat yang ramai di lewati orang seperti jalan raya, namun bisnis ini akan menguras tenga besar jika berurusan dengan polisi. <br />
2. Keterampilan. Menurut saya keterampilan yang saya miliki adalah dalam hal memasarkan suatu produk, saya merasa cukup telaten untuk hal ini.<br />
3. Pengetahuan. pengetahuan saya tentang penjualan stiker memang tidak terlalu banyak namun hal itu bisa di pelajari dengan sendirinya, bisnis yang akan saya jalani ini tidak memerlukan banyak pengetahuan karna hanya menjual stiker saja, mungkin pengetahuan yang harus dimiliki adalah pengetajuan badaimana cara memasang stiker dengan baik.<br />
4. Waktu. Walaupun waktu saya harus dibagi dengan kuliah, tetapi saya merasa bisnis makelar percetakan ini bisa dilakukan di luar jam kuliah. misalnya malam hari atau sore hari atau hari hari tidak kuliah.<br />
5. Uang. Dalam hal ini, uang sebagai modal awal secukupnya atau seadanya makin banyak modal uang dikeluarkan maka makin banyak variasi stiker yang didapatkan, modal yang paling utama adalah berani dan pantang mnyerah<br />
6. Peralatan. peralatan yang di butuhkan adalah peralatan memotong seperti gunting dll, tempat penyimpanan stiker dan plastk stiker dan lain sebagainya, intinya tidak banyak peralatan yang di butuhkan untuk menjalani bisnis ini.<br />
7. Ide dan gagasan. Dalam melakukan bisnis ini ide dan gagasan sangatlah penting untuk menunjang kretifitas dan inovasi kita dalam mendesaing sebuah stiker yang mungkin banyak diminati oleh orang banyak. ide yang paling utama adalh memilih tempat yang strategis dan tidak di marahi oleh petugas kepolisian demi kelancaran penjualan stiker dan kenyamanan konsumen<br />
C. Usaha yang Cocok Untuk Saya Lakukan<br />
* menjual sticker lucu dan unik serta menarik<br />
Berdasarkan sumber daya yang saya miliki di atas. Saya akan memaparkan tentang profesi yang saya anggap cocok untuk saya geluti, yakni profesi sebagai penjual sticker? Modal yang dibutuhkan juga tidak cukup besar bahkan kita bisa menjalankan bisnis ini dengan modal awal minimal 100,000 sesuai dengan kemampuan kita, makin besar modal maka makin banyak fariasi stiker yang didapatkan, yang terpenting adalah kita pandai bergaul, memiliki jaringan yang luas dan lumayan pintar dalam proses desaing grafis (misalnya: corelDRAW, Photoshop dsb). Kita juga tidak perlu memiliki mesin cetak stiker untuk dapat menjalankan bisnis ini. kita cukup membuat desain stiker dan membuatnya di pembuat stiker, atau bisa juga dengan memesan stiker dalam jumlah besar sehingga harganya murah.<br />
Selain itu, dengan makin banyaknya speda motor yang beredar di indonesia maka makin besar akan kebutuhan akan permintaan stiker untuk mempercantik motor pribadi, begitu juga dengan mobil yang semakin banyak beredar di indonesia memungkinkan akan permintaan stiker yang lebih besar, namun stiker tidah hanya di gunakan untuk menghias kendaraan, bisa juga untuk menghias hp, kamar, pintu dan lain sebagainya.<br />
* penjualan kekonsumen<br />
penjualan dapat dilakukan di tempat tempat yang sering di lewati orang seperti di pinggir jalan raya yang teduh, kita cukup menggantung stiker dan menunggu pembeli datan, sementara menunggu pembeli kita dapat membaca buku ata mendengarkan musik untuk menghilangkan rasa bosan menunggu, kita juga bisa sambil mengerjakan tugas tugas kuliah dengan laptop sambil menunggu pembeli. <br />
* Laba yang Didapatkan<br />
Sebenaranya keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini lumayan meyakinkan. kita menaikan harga jual stiker beberapa persen dari harga beli. Contohnya: kita membeli stiker dengan harga 1000 maka kita bisa menjualnya dengan harga 1500 sampai 2000. ini untuk satu stiker.<br />
Demikianlah apa yang bisa saya paparkan tentang rancangan usaha yang akan saya geluti tanpa mengganggu aktivitas saya sebagai mahasiswa. Semoga apa yang telah saya jelaskan bisa menjadi pencerahan atau motivasi buat saya dan yang membacanya. Terimah Kasih.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB III<br />
KESIMPULAN DAN SARAN<br />
<br />
A. Kesimpulan<br />
Dari hasil penulisan makalah di atas, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :<br />
1. Sebagai mahasiswa dengan jiwa dan kreatifitas yang tinggi bukan mustahil akan dapat menciptakan peluang usaha bagi orang lain. Jangan hanya berpikir untuk menjadi karyawan atau seorang PNS yang digaji tiap bulannya, tetapi berpikirlah sebagai seorang pengusaha yang akan mempunyai karyawan dan menggajinya.<br />
2. Berbisnis sebagai penjual stiker merupakan sebuah ladang bisnis yang menguntungkan dan halal. sebab modal yang di butuhkan juga tidk terlalu besar sangat sesuai dengan kantong mahasiswa, asalkan kita bisa mempertahankan kualitas stiker yang di jual dan membuat konsumen yakin bahwa stiker yang kita jual adalah stiker dengan kualitas no 1.<br />
3. bisnis ini akan beresiko tinggi jika tidak pandai melihat situasi dan kondisi, seperti lokasi penjualan, karna penjualan di sembarang tempat dapat berurusan dengan polisi<br />
<br />
B. Saran<br />
1. Sekarang ini bukan hal yang aneh jika seorang yang sederhana tanpa mempunyai modal besar berbicara bisnis. Sebab peluang usaha sebenarnya ada di mana-mana. Asal mau berusaha dan berpikir kreatif serta inovatif.<br />
2. Berusahalah berfikir untuk mandiri.! Usaha/bisnis lingkup mahasiswa sangatlah banyak. Biar tanpa modal besar nisnis bisa jalan. contohnya menjual stiker.<br />
3. pandai pandailah memilih lokasi penjualan.<br />
4. perbanyaklah link yang berhubungan dengan stiker.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-68314901037693506362011-03-27T13:31:00.000-07:002011-03-27T13:31:05.582-07:00Kepemimpinan dalam koperasi dan Manajemen Tri PartiteKepemimpinan dalam koperasi dan Manajemen Tri Partite<br />
Tipe kepemimpinan <br />
Kepemimpinan kooperatif <br />
Pengambilan keputusan <br />
Para ilmuwan politik dan para ilmuwan sosial pada umumnya telah banyak mengembangkan model, pendekatan, konsep dan rancangan untuk menganalisis pembuatan kebijaksanaan negara dan komponennya, yaitu pengambilan/pembuatan keputusan. Sekalipun demikian, pada umumnya ahli-ahli ilmu politik lebih sering menunjukkan hasrat yang tebih besar dalam mengembangkan teori mengenai kebijaksanaan negara daripada mempelajari praktek kebijaksanaan negara itu sendiri. Walaupun begitu, haruslah diakui bahwa konsep-konsep dan model-model tersebut amat penting dan bermanfaat guna dijadikan pedoman dalam analisis kebijaksanaan, karena konsep-tonsep dan model-model tersebut dapat memperjelas dan mengarahan pemahaman kila tcrhadap pembuatan kebijaksanaan negara’ mempermudah arus komunikasi dan memberikan penjelasan yang memadai bagi tindakan kebijaksanaan. Jelasnya, jika kita bermaksud mempelajari atau meneliti kebijaksanaan tertentu maka kita membutuhkan suatu pedoman dan kriteria yang relevan dengan apa yang sedang menjadi pusat perhatian kita. Sebab, apa yang kita temukan dalam realita sebetulnya bergantung pada apa yang kita cari, dan dalam hubungan ini konsep-konsep dan teori-teori kebijaksanaan yang ada dapat memberikan arah pada penelitian yang sedang kita lakukan.<br />
<br />
Pembuatan Kebijaksanaan Negara menurut seorang pakar kebijaksanaan negara dari Afrika, chief J.o. Udoji (1981) merumuskan secara terperinci pembuatan kebijaksanaan negara sebagai keseluruhan proses yang menyangkut pengartikulasian dan pendefinisiaan masalah, perumusan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dalam bentuk tuntutan-tuntutan politik, penyaluran tuntutan-tuntutan tersebut ke dalam sistem politik, pengupayaan pemberian sanksi-sanksi atau legitimasi dari arah tindakan yang dipilih, pengesahan dan pelaksanaan /implementasi, monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik).<br />
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.<br />
Secara tipikal pembuatan kebijaksanaan merupakan tindakan yang berpola, yang dilakukan sepanjang waktu dan melibatkan banyak keputusan yang di antaranya ada yang merupakan keputusan rutin, ada yang tidak rutin. Dalam praktek pembuat kebijaksanaan sehari-hari amat jarang kita jumpai suatu kebijaksanaan yang hanya terdiri dari keputusan tunggal. Dalam tulisan ini akan dibahas 3 (tiga) teori pengambilan keputusan yang dianggap paling sering dibicarakan dalam pelbagai kepustakaan kebijaksanaan negara.<br />
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.<br />
<br />
Pendekatan dan gaya kepemimpinan<br />
Pada dasarnya di dalam setiap gaya kepemimpinan terdapat 2 unsur utama, yaitu unsur pengarahan (directive behavior) dan unsur bantuan (supporting behavior). Dari dua unsur tersebut gaya kepemimpinan dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu otokrasi (directing), pembinaan (coaching), demokrasi (supporting), dan kendali bebas (delegating).<br />
<br />
Pada gaya kepemimpinan otokrasi, pemimpin mengendalikan semua aspek kegiatan. Pemimpin memberitahukan sasaran apa saja yang ingin dicapai dan cara untuk mencapai sasaran tersebut, baik itu sasaran utama maupun sasaran minornya. Pemimpin juga berperan sebagai pengawas terhadap semua aktivitas anggotanya dan pemberi jalan keluar bila anggota mengalami masalah. Dengan kata lain, anggota tidak perlu pusing memikirkan apappun. Anggota cukup melaksanakan apa yang diputuskan pemimpin.<br />
<br />
Gaya kepemimpinan pembinaan mirip dengan otokrasi. Pada gaya kepemimpinan ini seorang pemimpin masih menunjukkan sasaran yang ingin dicapai dan cara untuk mencapai sasaran tersebut. Namun, pada kepemimpinan ini anggota diajak untuk ikut memecahkan masalah yang sedang dihadapi. <br />
<br />
Pada kepemimpinan demokrasi, anggota memiliki peranan yang lebih besar. Pada kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran yang ingin dicapai saja, tentang cara untuk mencapai sasaran tersebut, anggota yang menentukan. Selain itu, anggota juga diberi keleluasaan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya. <br />
<br />
Gaya kepemimpinan kendali bebas merupakan model kepemimpinan yang paling dinamis. Pada gaya kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran utama yang ingin dicapai saja. Tiap divisi atau seksi diberi kepercayaan penuh untuk menentukan sasaran minor, cara untuk mencapai sasaran, dan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya sendiri-sendiri. Dengan demikian, pemimpin hanya berperan sebagai pemantau saja.<br />
<br />
Lalu, gaya kepemimpinan yang mana yang sebaiknya dijalankan? Jawaban dari pertanyaan ini adalah tergantung pada kondisi anggota itu sendiri. Pada dasarnya tiap gaya kepemimpinan hanya cocok untuk kondisi tertentu saja. Dengan mengetahui kondisi nyata anggota, seorang pemimpin dapat memilih model kepemimpinan yang tepat. Tidak menutup kemungkinan seorang pemimpin menerapkan gaya yang berbeda untuk divisi atau seksi yang berbeda.<br />
<br />
Kepemimpinan otokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi rendah tapi komitmennya tinggi. Kepemimpinan pembinaan cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi sedang dan komitmen rendah. Kepemimpinan demokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi tinggi dengan komitmen yang bervariasi. Sementara itu, kepemimpinan kendali bebas cocok untuk angggota yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi. <br />
<br />
<br />
Pengambilan keputusan pada koperasi <br />
Para ilmuwan politik dan para ilmuwan sosial pada umumnya telah banyak mengembangkan model, pendekatan, konsep dan rancangan untuk menganalisis pembuatan kebijaksanaan negara dan komponennya, yaitu pengambilan/pembuatan keputusan. Sekalipun demikian, pada umumnya ahli-ahli ilmu politik lebih sering menunjukkan hasrat yang tebih besar dalam mengembangkan teori mengenai kebijaksanaan negara daripada mempelajari praktek kebijaksanaan negara itu sendiri. Walaupun begitu, haruslah diakui bahwa konsep-konsep dan model-model tersebut amat penting dan bermanfaat guna dijadikan pedoman dalam analisis kebijaksanaan, karena konsep-tonsep dan model-model tersebut dapat memperjelas dan mengarahan pemahaman kila tcrhadap pembuatan kebijaksanaan negara’ mempermudah arus komunikasi dan memberikan penjelasan yang memadai bagi tindakan kebijaksanaan. Jelasnya, jika kita bermaksud mempelajari atau meneliti kebijaksanaan tertentu maka kita membutuhkan suatu pedoman dan kriteria yang relevan dengan apa yang sedang menjadi pusat perhatian kita. Sebab, apa yang kita temukan dalam realita sebetulnya bergantung pada apa yang kita cari, dan dalam hubungan ini konsep-konsep dan teori-teori kebijaksanaan yang ada dapat memberikan arah pada penelitian yang sedang kita lakukan.<br />
<br />
Pembuatan Kebijaksanaan Negara menurut seorang pakar kebijaksanaan negara dari Afrika, chief J.o. Udoji (1981) merumuskan secara terperinci pembuatan kebijaksanaan negara sebagai keseluruhan proses yang menyangkut pengartikulasian dan pendefinisiaan masalah, perumusan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah dalam bentuk tuntutan-tuntutan politik, penyaluran tuntutan-tuntutan tersebut ke dalam sistem politik, pengupayaan pemberian sanksi-sanksi atau legitimasi dari arah tindakan yang dipilih, pengesahan dan pelaksanaan /implementasi, monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik).<br />
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.<br />
Secara tipikal pembuatan kebijaksanaan merupakan tindakan yang berpola, yang dilakukan sepanjang waktu dan melibatkan banyak keputusan yang di antaranya ada yang merupakan keputusan rutin, ada yang tidak rutin. Dalam praktek pembuat kebijaksanaan sehari-hari amat jarang kita jumpai suatu kebijaksanaan yang hanya terdiri dari keputusan tunggal. Dalam tulisan ini akan dibahas 3 (tiga) teori pengambilan keputusan yang dianggap paling sering dibicarakan dalam pelbagai kepustakaan kebijaksanaan negara.<br />
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.<br />
<br />
Anggota <br />
<br />
Anggota koperasi adaklah pemilik sekaligus gengguna jasa. Koanggotaan koperasi tidak ipindah tangankan. Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan cacatan dalam daftar anggota. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota. Seseorang yang ingin menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada pengurus.<br />
Setiap anggota kopersi mempunyai hak untuk menghadiri, memilih/dipilih, mengemukakan pendapat/saran dalam rapat anggota serta memperoleh sisa hasil usaha(SHU). Anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta mengamalkan dan mematuhi Undang-undang tentang perkoperasian dan peraturan-peraturan yang ada di dalamnya. Selain itu anggota koperasi harus berpartisipasi atas kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi serta hadir dan aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat anggota.<br />
Pengurus <br />
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota luar biasa. Masa jabatan pengurus tiga tahun. Angguta pengurus yang masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Anggota pengurus tidak diperkenankan mendaji pengurus/pengelola atau karyawan pada koperasi lain. Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. <br />
Sebelum memangku jabatannya, pengurus mengucapkan sumpah/janji dihadapan rapat anggota. Apabila terjadi kekosongan/mengundurkan diri salah seorang anggota pengurus sebelum masa jabatannya habis, maka anggota pengurus mengangkat pengganti yang diambil dari kalangan anggota, pengangkatan ini dimintakan pengesahan rapat anggota berikutnya.<br />
pengelola <br />
pengelola merupakan pelaksana tugas sehari-hari dibidang uasha. Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pengangkatan pengelola terlebih dahulu mendapat persetujuan rapat anggota. Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola diatur dalam suatu kontrak kerja yang harus ditanda tangani oleh pengurus dan diatas kertas bermaterai.<br />
Yang dapat diterima menjadi pengelola adalah mereka yang mempunyai pendidikan minimal lulusan SMA atau SLTPA, mengetahui tentang perkoperasian, mempunyai sikap mental yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa kewisuastaan, mempunyai pengetahuan tentang pembukuan dan umur 21 tahun serta bersedia bekerja dan menaati kontrak kerja.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-12612368600195971102011-03-27T13:28:00.001-07:002011-03-27T13:28:38.506-07:00Manajemen komunikasi koperasiManajemen komunikasi koperasi<br />
<br />
BAB I<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
Latar Belakang<br />
Sebagaimana dengan perusahaan perusahaan lainnya yang menjalankan fungsi pemasaran, maka koperasi juga memiliki fungsi tersebut dengan memperhatikan : Produk apa yang akan dihasilkan / dijual, bagaimana penetapan harga produk tersebut, bagaimana mempromosikan produk tersebut agar dapat dikenal para anggota dan konsumen potensialnya, bagaimana mendistribusikan produk tersebut bila ada permintaan baik dalam besar maupun karena faktor jarak. Dalam proses pelaksanaannya maka koperasi juga membutuhkan model komunikasi yang kiranya mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan mengefisienkan sistem pemasaran koperasi.<br />
<br />
Pokok Permasalahan<br />
• Apa yang menjadi defenisi komunikasi?<br />
• Apa fungsi komunikasi dalam pemasaran koperasi?<br />
• Bagaimanakah model komunikasi yang sederhana?<br />
• Apa saja peran pengurus dalam komunikasi koperasi?<br />
<br />
BAB II<br />
PEMBAHASAN<br />
<br />
Defenisi Komunikasi<br />
Menurut Keith Davis komunikasi adalah tempat untuk berinteraksi semua manusia. Dia juga mengidentifikasikan koperasi sebagai proses penyampaian pesandari seseorang kepada orang lain.<br />
Carl I Hovlan menyatakan “Communication is process by which an individual transmits stimuli to modify the behavior or the individuals” = komunikasi adalah suatu proses dimana seseorang (komunikator) menyampaikan pesan (lambang dan atau kata - kata) untuk membentuk tingkah laku orang lain.<br />
Warent weaver dalam bukunya yang berjudul “mathematic of comunication” menyatakan bahwa komunikasi adalah keseluruhan prosedur dimana suatu pikiran mempenagruhi pikiran lainnya.<br />
Dalam proses komunikasi (sosial) terdapat unsur – unsur sebagai berikut:<br />
• Komunikator = pemberi pesan = pihak yang memulai<br />
• Komunikan = penerima = pihak yang merupakan sasaran pesan = objek yang dituju<br />
• Kanal = saluran media = alat untuk menyampaikan pesan<br />
• Efek = akibat = hasil yang dicapai atau yang diharapkan dengan adanya pesan.<br />
<br />
Komunikasi sebagai sarana efisiensi pemasaran koperasi <br />
Agar efisiensi pemasaran koperasi dapat dicapai, maka harus memperhatikan hal - hal berikut:<br />
1. Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan anggota melalui koperasi .<br />
2. Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan harga dan biaya.<br />
3. Mengkomunikasikan koperasi dengan efisien. <br />
- Komunikasi Perorangan, bersifat pribadi dan cenderung sederhana <br />
- Komunikasi Organisasi, dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki <br />
kepentingan dan mempunyai kemampuan <br />
<br />
<br />
Jenis Komunikasi<br />
Proses komunikasi dapat dilakukan secara:<br />
• Komunikasi perorangan (individual communication) bersifat pribadi dan cenderung lebih sederhana.<br />
• Komunikasi organisasi (organitation communication) dilakukan oleh sekelompok orang (team work atau communication unit) yang mempunyai kemampuan (individual quality atau team quality).<br />
<br />
Sasaran komunikasi dapat berupa:<br />
• Masyarakat pada umumnya (general public).<br />
• Masyarakat khusus (special public).<br />
• Setiap individu dari suatu grup tertentu yang sering disebut masa pendengar.<br />
<br />
Media Komunikasi <br />
Cantrill dan Allport menunjukkan betapa pentingnya media komunikasi yang harus dipilih agar efektif alam berkomunikasi. Menurut partisipasi pemirsa antara lain:<br />
• Percakapan individu (personal conversation)<br />
• Kelompok diskusi (group discussion)<br />
• Pertemuan informal<br />
• Telepon dan telegraf<br />
• Televisi dan radio<br />
• Surat menyurat secara perorangan<br />
• Surat kabar<br />
• Buku, laporan – laporan, dan sebagainya.<br />
Komunikasi yang dimaksud dibedakan menjadi 2, yaitu internal dan eksternal.<br />
Komunikasi Internal<br />
Komunikasi yang terjadi diantara 3 kelompok yang terdapat di koperasi yaitu: anggota, pengurus dan pengelola.<br />
Ide atau pendapat dan pesan – pesan para anggota akan dikomunikasikan:<br />
a. Kepada sesama anggota secara perorangan dalam pertemuan kelompok atau pada forum – forum penyuluhan yang dilakukan koperasi.Kepada pengelola hak dan kewajiban anggota.<br />
b. Kepada pengawas untuk memberikan input tentang pelaksanaan kerja pengurus.<br />
c. Kepada pengurus yang dapat disamapikan dikantor, ditempat pelayanan dan di forum rapat anggota mengenai hal – hal perbaikan pelayanan.<br />
Komukasi Eksternal<br />
Pihak eksternal yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh koperasi sangat luas dan beraneka ragam sehingga dapat menimbulkan masalah seperti dari”<br />
• Pemerintah<br />
• Pelanggan atau konsumen dan calon konsumen<br />
• Pesaing<br />
• Teman kerja dan sekutu usaha<br />
• Calon – calon anggota baru<br />
• Pembina/pelindung/bapak angkat<br />
• Kreditur/sponsor<br />
• Koperasi sekunder dan Dekopin atau Dekopinda<br />
• Pihak lainnya yang terkait<br />
<br />
Berbagai program komunikasi yang berbeda – beda di koperasi:<br />
1. Anggota yang melakukan bisnis dengan koperasi adalah pemilik dan pengawas.<br />
2. Pengurus yang dipilih dari para anggota dimana setiap pengurus baru harus memperoleh informasi dan dididik untuk memahami bisnis koperasi yang dipimpinnya.<br />
3. Menajemen koperasi yang merupakan kelompok orang yang dibayar dan tidak ada sangkut pautnya dengan investasi modal dan kepemilikan.<br />
4. Koperasi harus mengkomunikasikan dan mendelegasikan kebijakan pokoknya dilingkungan masyrakat luas, bukan hanya dibelakang pintu.<br />
5. Anggota kadang – kadang berharap lebih banyak pada koperasinya, sebaiknya kebijakan dan praktek koperasi harus identik dengan kebijakan dan praktek sebuah lembaga kemasyarakatan.<br />
<br />
Beberapa program komunkasi yang baik bagi manajer, karna seorang manajer paling sering melakukan komunikasi, antara lain:<br />
1. berdasarkan prinsip bisnis dan manajemen yang sehat.<br />
2. ditentukan oleh informasi yang terpercaya.<br />
3. Menggunakan tekhnik komunikasi yang memenuhi syarat.<br />
4. Sedapat mungkin melibatkan orang yang lebih banyak.<br />
5. imaginatif, inovatif, dan informatif.<br />
6. Dinamis dan berkelanjutan tetapi peka terhadap perubahan.<br />
7. Ditunjang dengan sumber daya yang memadai.<br />
8. Terdapat koordinasi dengan bidang lain terutama bidang pemasaran.<br />
9. Terdapat komunikasi dua arah.<br />
10. Mengutamakan pelayanan yang direncakan secara cermat.<br />
11. tanggap terhadap kebutuhan umum, terutama kebutuhan para anggota.<br />
<br />
Model komunikasi sederhana<br />
Karena adanya halangan atau ada intervensi dari penyampai pesan maka komunikasi harus dilakukan lebih hati – hati, dapat di gambarkan secara langsung sebagai berikut: <br />
Faktor Yang Diperlukan Agar Komunikasi Berhasil. <br />
a. Peranan anggota dalam masyarakat<br />
Masing – masing komunikasi sangat dipengaruhi oleh peranan, tingkat pekerjaan, status sosial anggota tersebut di masyarakat.<br />
b. Lingkungan dan latar belakang anggota<br />
Terdapat berbagai faktor latar belakang yang mempengaruhi interprestasi komunikan anggota terhadap pesan atau komunike yang diterimanya.<br />
c. Pengalaman para anggota<br />
Ada berbagai faktor pengalaman masa lalu yang mempengaruhi interprestasi komunikan anggota terhadap pesan atau isi pernyataan yang ia terima.<br />
d. Interaksi antara beberapa faktor<br />
<br />
Komunikasi akan menjadi lebih rumit jika ada interaksi antara 2 faktor atau lebih yang secara bersama mempengaruhi komunikan seperti:<br />
• Interaksi antara peranan dan pengalaman<br />
• Interaksi antara peranan dan latar belakang<br />
• Interaksi antara latar belakang dan pengalaman<br />
• Interaksi antara lingkungan dan latar belakang<br />
• Interaksi antara lingkungan dan pengalaman<br />
<br />
Terdapat hambatan terhadap komunikasi yang dilakukan, contoh sehari – harinya sebagai berikut:<br />
• Pesan diseleksi oleh pengirim sesuai seleranya<br />
• Penerima memperhatikan hal yang menarik saja<br />
• Perbedaan yang menyolok antara pengirim dan penerima pesan, misalnya status, motovasi, tujuan<br />
• Pengirim dan penerima sedang mengalami emosi yang berlebihan<br />
• Saluiran berita atau media tidak cukup mampu mengirim pesan<br />
• Penerima mengabaikan petunjuk tertentu<br />
• Pengirim mengubah pesan yang di sampaikan<br />
<br />
Lima K Dan Dua M Dalam Komunikasi<br />
Menurut Cutlip dan Center ada 7C atau 5K dan 2M yang harus diperhatikan:<br />
1. Kepercayaan (Credibility)<br />
2. Kaitan keadaan (Context)<br />
3. Kejelasan (Clarity)<br />
4. Kesinambngan dan konsistensi (Continuation and Consistent)<br />
5. Kemampuan dan kapasitas (Capability of audience)<br />
6. Muatan Isi (Content)<br />
7. Saluran (Chanel)<br />
<br />
Peranan Pengurus Dalam Komunikasi Koperasi<br />
Pengurus Mempunyai peranan yang penting di koperasi, sehingga diperlukan tugas khusus untuk mengkomunikasikan semua seluk beluk kepengurusan dengan anggotanya.Berikut diuraikan peranan pengurus dalam komunikasi koperasi:<br />
1. Peranan pengurus dalam berkomunikasi dengan anggotanya sangat bervariasi, mulai dari sama sekali tidak ikut sampai keikutsertaan yang penuh.<br />
2. Komunikasi dengan anggota tidak boleh di anggap sebagai informasi bisnis yang baik. Dasar kontinuitasnya:<br />
a. Pengurus bertanggung jawab kepada anggota<br />
b. Setiap hal yang dihadapi harus diberitahu kepada anggota apa adanya.<br />
3. Program komunikasi dengan anggota harus dilaksanakan dengan efektif setiap saat dan tidak hanya di waktu krisis saja.<br />
4. Tanggung jawab implisit pengurus dalam melakukan komunikasi dengan anggota adalah sebagai berikut:<br />
a. Menerima dan mendukung keputusan yang diambil<br />
b. Cepat tanggap terhadap kebutuhan anggota seperti membahas saran yang di berikan anggota<br />
c. Menanggapi keinginan anggota<br />
d. Memberi contoh yang baik sebagai pelanggan kepada koperasinya<br />
e. Peka terhadap apa yang harus dilakukan<br />
5. Keputusan pengurus mengenai kebutuhan anggota.Jika pengurus memahami anggota, maka keputusan dapat diambil dengan baik<br />
6. Tanggung jawab eksplisit.Pengurus harus harus mengambil kebijakan mengenai pengarahan dan kegiatan operasional dalam komunikasi dengan anggota<br />
7. Tanggung jawab kepemimpinan.Pemimpin harus memberikan contoh perasional kepada manajemen dalam menangani komunikasi dengan anggota<br />
8. Program yang direncanakan<br />
9. Anggaran. Anggaran komunikasi untuk anggota sama pentingnya dengan anggaran untuk keperluan lain<br />
10. Penetapan tujuan. Tujuan Program komunikasi dengan anggotamerupakan bagian dari keseluruhan proses yang direncanakan<br />
11. Menentukan kebijakan. Pengurus harus menentukan kebijakan yang bertalian dengan komunikasi<br />
12. Pengurus harus menyerap rencana mengenai komunikasi dengan anggota<br />
13. Jurang komunikasi<br />
14. komunikasi ke atas. Pengurus harus mengamati secara cermat semua rintangan yang dapat menyumbat saluran informasi<br />
15. Komunikasi kebawah.Pengurus harsu menentukan suatu iklim yang memungkinkan komunikasi ke bawah<br />
16. Peranan pengurus dalam komunikasi dengan anggota merupakan salah satu hal yang sangat penting<br />
17. Kepercayaan penuh. Pengurus memiliki tanggung jawab penuh mengenai komunikasi dengan anggotanya, dan untuk itu mereka seharusnya:<br />
a. Meletakkan aspek ini ke dalam tujuan jangka panjang<br />
b. Menyetujui anggran yang wajar untuk komunikasi<br />
c. Menciptaka iklim komunikasi yang baik<br />
d. Menaruh kepercayaan penuh kepada tugas yang berkaitan dengan keanggotaan.<br />
<br />
<br />
KATA PENGANTAR<br />
<br />
<br />
<br />
Alhamdulillah dengan rahmat Allah SWT, pembuatan makalah berjudul ‘MANAJEMEN KOMUNIKASI KOPERASI’ ini dapat kami selesaikan dengan baik. Demikian pula Shalawat serta Taslim senantiasa kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, selaku Uswatun Hasanah yang membawa petunjuk serta rahmat seluruh alam.<br />
Sebagai penyusun makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik.<br />
Akhirnya ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan kebahagiaan atas bantuan dan jasa-jasanya dalam makalah dan mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
MAKASSAR, MEI 2010<br />
<br />
<br />
MANAJEMEN KOPERASI<br />
“MANAJEMEN KOMUNIKASI KOPERASI”<br />
<br />
<br />
OLEH :KELOMPOK 6<br />
NIZWAR. AR<br />
M. RIZAL IDHIL<br />
ARFIAN ANWAR<br />
YAHYA<br />
M. ILHAM<br />
<br />
FAKULTAS EKONOMI<br />
UNIVERSITAS HASANUDDINozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-46813554929823376412011-03-27T13:26:00.001-07:002011-03-27T13:26:32.901-07:00Manajemen pemasaran koperasiManajemen pemasaran koperasi<br />
<br />
Kata Pengantar<br />
<br />
Assalamu Alaikum Wr. Wb<br />
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpah rahmat dan hidayah-Nyalah sehingga kami dapat menyusun tugas ini, yang berjudul “Manajemen Pemasaran Koperasi” .<br />
Tugas yang kami buat ini merupakan kelengkapan dari pembelajaran yang harus kam selesaikan guna melengkapi mata kuliah manajemen koperasi. <br />
Sadar bahwa manusia tak pernah luput dari salah maka apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan tugas ini, maka kami mengharapkan kritik dan saran-saran dari pihak pembaca yang sifatnya membangun.<br />
Akhirnya, kami atas nama penyusun tugas ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu kami, semoga tugas ini sesuai dengan kehendak bapak.<br />
Wassalamu Alaikum Wr. Wb<br />
<br />
<br />
Makassar, 15 Mei 2010<br />
<br />
<br />
Kelompok 1<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Daftar Isi<br />
<br />
Kata Pengantar<br />
Daftar Isi<br />
Bab I PENDAHULUAN<br />
a. Latar Belakang<br />
b. Tujuan<br />
Bab II PEMBAHASAN<br />
a. Pengertian Pemasaran<br />
b. Koperasi Sebagai Lembaga Pemasaran<br />
c. Kelemahan Pemasaran Koperasi<br />
d. Komunikasi Sebagai Sarana Efisiensi Pemasaran Koperasi <br />
e. Operasional Pemasaran Bagi Koperasi<br />
Bab III KESIMPULAN<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB I<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
A. LATAR BELAKANG<br />
<br />
Pemasaran diartikan sebagai suatu proses usaha untuk memudahkan barang dan jasa dari lokasi produsen sampai ke konsumen akhir. Maksud dari proses usaha tersebut adalah pengusaha atau produsen dapat mencapai tujuannya, yaitu memuaskan pembeli atau konsumen. Bahkan ada yang lebih menekankan pada kepuasan konsumen, sampai-sampai membuat falsafah “konsumen adalah raja”. Jadi konsumen harus dilayani dan diupayakan kepuasannya oleh para penjual atau produsen secara optimal agar mereka tidak lari ke produk pesaing atau ke penjual lain.<br />
Dalam pembahasan ini akan disajikan pengertian umum secara sederhana mengenai pemasaran. Pemasaran (Marketing) dalam perkoperasian akan ditinjau dari fungsi utama koperasi, yaitu penyaluran yang meliputi pembelian, penjualan, promosi.<br />
<br />
B. TUJUAN<br />
Tujuan dari pembahasan dalam makalah ini adalah:<br />
1. Memahami apa itu pemasaran dan fungsinya beserta tiga pendekatan dalam pemasaran itu sendiri<br />
2. Mengetahui bagaimana koperasi itu sebagai lembaga pemasaran<br />
3. Mengetahui kelemahan-kelemahan koperasi sehingga mampu mengantisipasi kelemahan tersebut bshkan mencari solusi kongkritnya<br />
4. Memahami bagaimana komunikasi sebagai sarana efisiensi pemasaran koperasi <br />
5. Mampu mengaplikasikan operasional pemasaran bagi koperasi<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
PEMBAHASAN<br />
<br />
A. Pengertian Pemasaran <br />
<br />
1. Pengertian Menurut beberapa Ahli<br />
<br />
Menurut W.J. Staton (1975,51), pemasaran merupakan keseluruhan aktivitas perdagangan yang meliputi pembelian, penjualan, pergudangan, penyimpanan dan promosi. Pergudangan mencakup kegiatan memelihara atau menjaga barang agar barang yang akan dijual tidak mengalami kerusakan dan turun kualitasnya sehingga benar-benar memuaskan pembeli.<br />
Selanjutnya, Philip Kotler menyatakan bahwa manajemen pemasaran merupakan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang dirancang untuk menciptkan, membangun, dan memperthankan pertukaran yang menyenangkan dengan pasar, agar tujuan organisasi tercapai.<br />
<br />
2. Pengertian Secara Umum dan Fungsinya<br />
<br />
Secara umum, pengertian pemasaran (marketing) adalah tindakan yang menyebabkan berpindahnya hak milik atas barang dan jasa dari penjual kepada pembeli, yang menimbulkan distribusi fisik atas barang tersebut.<br />
<br />
3. Fungsi Pemasarn<br />
Fungsi pemasaran meliputi hal-hal sebagai berikut :<br />
1) Fungsi pertukaran, yaitu menjual dan membeli baik bahan baku maupun bahan jadi <br />
2) Fungsi pengadaan fisik barang dagangan, yaitu meliputi pengangkutan, penyimpanan dan transfer sementara.<br />
3) Fungsi pemberian jasa, yaitu menanggung resiko, standardisasi dan informasi pasar. Di dalam Informasi pasar meliputi:<br />
• Jenis barang yang disenangi konsumen <br />
• Jumlah yang akan dijual pada pereode tertentu <br />
• Informasi mengenai lokasi calon pelanggan <br />
• Perincian mengenai jenis dan kualitas masing-masing barang yang akan dipasarkan.<br />
• Preferensi produk dari para konsumen <br />
• Informasi sumber bahan baku <br />
<br />
4. Tiga Pendekatan Pemasaran<br />
<br />
Tiga pendekatan dasar yang biasanya digunakan dalam menguraikan system pemasaran (pendekatan pemasaran) yaitu:<br />
• Pendekatan komoditi (commodity approach).<br />
yaitu mempelajari seluk beluk barang dengan cara mempelajari kualitas barang, harga, merk dan periklanan.<br />
• Pendekatan kelembagaan (institutional approach)<br />
Yaitu pendekatan yang membahas peran lembaga atau badan yang memindahkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen.<br />
Ada 2 badan:<br />
o Badan yang menyalurkan secara langsung misalnya pedagang besar, agen, pengecer.<br />
o Badan yang menyalurkan tdk langsung misalnya biro iklan, media cetak dll.<br />
• Pendekatan fungsional (functional approach)<br />
Yaitu pendekatan fungsi pokok pemasaran dari awal sampai akhir yang talah dilaksanakan oleh sistem pemasaran.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
B. Koperasi Sebagai Lembaga Pemasaran<br />
<br />
Lembaga pemasaran adalah lembaga yang mengadakan kegiatan pemasaran, menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen, serta mempunyai hubungan organisasi satu dengan yang lain. Lembaga-lembaga inilah yang melaksanakan fungsi pemasaran sehingga terpenuhi segala kebutuhan konsumen. Unsur-unsur pemasaran, yaitu produsen, lembaga distribusi, konsumen, dan pemerintah, diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam penyempurnaan system pemasaran sehingga lebih efisien.<br />
Penjualan dalam pemasaran merupakan starting point atau titik awal untuk memulai usaha atau mempertimbangkan seluruh kegiatan perusahaan. Sebagaimana dengan perusahaan lainnya yang menjalankan fungsi pemasaran, maka koperasi juga memiliki fungsi tersebut dengan memperhatikan :<br />
• Produk apa yang akan dihasilkan / dijual <br />
• Bagaimana penetapan harga produk tersebut <br />
• Bagaimana mempromosikan produk tersebut agar dapat dikenal para anggota dan konsumen potensialnya <br />
• Bagaimana mendistribusikan produk tersebut bila ada permintaan baik dalam besar maupun karena faktor jarak <br />
Berdasarkan identitas koperasi bahwa anggota adalah sebagai pemilik dan pelanggan, maka pemberian pelayanan kepada anggota harus memuaskan. Pelayanan tersebut berupa:<br />
• Pelayanan sepenuhnya hanya kepada anggota.<br />
• Pelayanan yang lebih baik diberikan kepada anggota daripada bukan anggota <br />
• Pelayanan yang sama diberikan kepada anggota dan bukan anggota <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
C. Kelemahan Pemasaran Koperasi<br />
<br />
Secara umum penjualan bagi perusahan merupakan kunci keberhasilan untuk maju. Hal ini juga berlaku bagi koperasi, terutama yang bergerak dalam bidang perdagangan atau yang memproduksi jenis barang tertentu. Jika koperasi di Indonesia dinilai belum maju maka salah satu penyebabnya adalah belum lancarnya pemasaran. Beberapa factor yang menjadi penyebab tertinggalnya badan usaha koperasi dibandingkan perusahaan lainnya, dapat dilihat dari aspek pemasarannya, seperti:<br />
1) Biaya pengolahan input tinggi sehingga harga jual juga ikut menjadi tinggi.<br />
2) Kualitas barang yang dihasilkan masih kurang baik.<br />
3) Barang hasil produksi kurang dikenal.<br />
4) Lokasi penjualan yang kurang strategis.<br />
5) Lemahnya permodalan.<br />
6) Tingkat marjin keuntungan yang diterima koperasi sangat kecil karena usaha pemasaran yang relative panjang.<br />
7) Terbatasnya informasi dan data mengenai sumber input yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi.<br />
8) Rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan anggota terhadap pemasaran serta pemahaman pasar.<br />
9) Kurang informasi pasar bagi koperasi.<br />
10) Para anggota sebagai individu, petani atau produsen, industri kecil, dan peternak kecil lebih menyukai pergi sendiri ke pasar, bertransaksi langsung dengan pembelinya, dan belum banyak memanfaatkan keuntungan dengan menjual bersama, atau melalui koperasi.<br />
11) Daerah pemasaran masih berifat lokal dan belum mampu menembus pasaran yang lebih luas lagi, misalnya pasar ke Negara lain.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
D. Komunikasi Sebagai Sarana Efisiensi Pemasaran Koperasi<br />
<br />
1. Efisiensi Pemasaran<br />
Menurut Mulyamah (1987;3), efisiensi merupakan suatu ukuran dalam membandingkan rencana penggunaan masukan dengan penggunaan yang direalisasikan atau perkataan lain penggunaan yang sebenarnya.<br />
Sedangkan pengertian efisiensi menurut SP.Hasibuan (1984;233-4) yang mengutip pernyataan H. Emerson, efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara input (masukan) dan output (hasil antara keuntungan dengan sumber-sumber yang dipergunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang dicapai dengan penggunaan sumber yang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yang telah diselesaikan.<br />
Sebagaimana kegiatan di badan usaha lainnya, koperasi juga menjalankan berbagai kegiatan pemasaran demi memenuhi preferensi konsumen dalam hal ini lebih terkhususkan pada anggota koperasi. Kegiatan pemasaran merupakan suatu kegiatan yang berorientasi pada efisiensi.<br />
Efisiensi pemasaran adalah pencapaian pendapatan (income) secara optimal dengan pengeluaran biaya yang diminimalkan, sehingga ada keuntungan yang diperoleh. Bagi konsumen, efisiensi pemasaran mampu meringankan biaya yang mereka keluarkan demi memeroleh barang atau jasa, sebab biaya yang dikeluarkan konsumen tidak jauh berbeda dibanDingkan harga barang yang dipasarkan oleh produsen.<br />
Menurut Soekartawi (1989:29), mengemukakan bahwa efisiensi pemasaran akan terjadi jika :<br />
1. Biaya pemasaran bisa ditekan sehingga ada keuntungan<br />
2. Pemasaran dapat lebih tinggi<br />
3. Prosentase pembedaan harga yang dibayarkan konsumen dan produsen tidak terlalu tinggi<br />
4. Tersedianya fasilitas fisik pemasaran.<br />
Adapun untuk mencari tingkat efisiensi dapat digunakan rumus sebagai berikut :<br />
Efisiensi = Input Target/Input Aktual >=1<br />
• Jika input yang ditargetkan berbanding input aktual lebih besar atau sama dengan 1 (satu), maka akan terjadi efisiensi.<br />
• Jika input yang ditargetkan berbanding input aktual kurang daripada 1 (satu), maka efisiensi tidak tercapai.<br />
Menurut Saleh Safrandji, ada dua hal pokok yang harus diperhatikan demi mencapai efisiensi, yaitu:<br />
1. Memantapkan loyalitas anggota, dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi;<br />
2. Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga, dan biaya.<br />
3. Mengkomunikasikan koperasi dengan efisien. <br />
- Komunikasi Perorangan, bersifat pribadi dan cenderung sederhana <br />
- Komunikasi Organisasi, dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan dan mempunyai kemampuan<br />
Dengan memerhatikan hal-hal di atas, maka permasalahan yang dapat timbul dan menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi, terutama koperasi di pedesaan, adalah mengurangi ketergantungan dalam memilih harga, penyalur, biaya, bahan, dan lain-lain. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut, para Pembina koperasi diperlukan dalam hal seperti:<br />
a. Mengkaji dan mengembangkan, terutama komoditi pertanian, pasar antar desa – kota (critical link performance) untuk menunjukkan sumber daya kelembagaan agar skala usaha lebih meningkat.<br />
b. Koperasi dapat meningkatkan kemampuan bisnisnya (bussines power) secara lebih efisiensi dan efektif, misalnya dengan konsep system operasional yaitu keterkaitan timbale balik antara manajer dan anggota koperasi.<br />
c. Koperasi berindak sebagai penyusun atau integrator agar dapat merangsang tumbuhnya pasar secara lebih luas.<br />
Dengan menjalankan peranan yang dipaparkan di atas, diharapkan adanya peningkatan kegiatan pemasaran antar desa – kota secara seimbang yang sudah dirintis oleh koperasi, khususnya koperasi di pedesaan. Pengaruh yang diberikan secara luas dari peningkatan pemasaran adalah membantu mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi.<br />
E. Operasional Pemasaran Bagi Koperasi<br />
<br />
Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadapa kegitan tiga fungsi ini sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaat dan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk nonanggota. Besarnya manfaat dan kepuasan itu akan berpengaruh terhadap intensitas usaha koperasi dan anggota, sehingga mempengaruhi besar kecilnya SHU koperasi. Manfaat yang langsung diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.<br />
1. Fungsi penjualan <br />
Fungsi ini banyak dilakukan oleh koperasi produsen di mana anggotanya adalah para produsen yang memproduksi barang yang sejenis dan mereka dapat menjualnya secara sendiri-sendiri (secara individual) ke pasar. Manfaatnya lain adalah dapat menghemat biaya-biaya transportasi, promosi, dan biaya tenaga penjualan.<br />
2. Fungsi pembelian <br />
Adanya anggota yang membeli bahan baku secara sendiri-sendiri mengakibatkan harganya menjadi mahal. Ini adalah peran bagi koperasi untuk melakukan pembelian secara bersama agar harga lebih murah. Dalam hal ini koperasi sangat bermanfaat bagi anggota jika dapat mengkoordinir pembelian barang yang sangat dibutuhkan, misalnya bahan baku diproduksi atau disediakan bersama. Keuntungan yang diperoleh koperasi dan anggota, yaitu:<br />
a) Kebutuhan akan bahan baku dapat disediakan sepanjang waktu.<br />
b) Kualitas bahan baku dapat dipercaya memenuhi syarat yang diperlukan anggotanya<br />
c) Harga barang dapat lebih murah jika mereka mampu memperpendek saluran distribusinya.<br />
d) Jika anggota tidak mempunyai modal, mereka dapat mengambil dulu barangnya, sedangkan pembayarannya belakangan (berarti koperasi melayani kredit)<br />
e) Kalau usaha tersebut memperoleh keuntungan hal itu menjadi milik koperasi.<br />
<br />
3. Fungsi Promosi <br />
Promosi membutuhkan biaya yang mahal, tetapi dengan promosi yang dikoordinir oleh koperasi akan menjadikan biaya promosi menjadi lebih murah. Promosi dapat dilakukan dengan cara:<br />
• Menyelenggarakan pameran secara bersama atas hasil produksi barang-barang sejenis.<br />
• Menyelenggarakan pasar murah bersama <br />
• Menyelenggarakan peringatan hari besar bersama-sama dengan instansi yang terkait, smabil mengadakan kampanye penggunaan alat-alat yang dihasilkan oleh koperasi setempat.<br />
• Membuat leaflet, brosur, buku petunjuk, dan catalog spanduk secara bersama-sama.<br />
• Memasang iklan di harian, majalah, atau radio-radio dengansecara gabungan, sehingga biayanya dapat dihemat.<br />
• Meminta bantuan kepada pemerintah daerah atau departemen perdagangan dan perindustrian, untuk membantu memasarkan barang-barang ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri serta pasar internasional.<br />
• Setiap menjelang tahun baru dapat membuat kalender secara bersama-sama.<br />
• Menawarkan barang secra langsung keperusahaan besar yang membutuhkannya sebagai bahan mentah (sebagai subkontraktor).<br />
Peran koperasi dalam pemasaran<br />
<br />
Di samping tiga fungsi yang telah diuraikan sebelumnya, masih ada peranan koperasi yang dapat ditonjolkan, yaitu:<br />
1) Mempersingkat saluran pemasaran , baik pasar pembelian maupun pasar penjualan, sehingga marjin yang dikeluarkan oleh barang tersebut bagi penyalurannya dapat dihemat.<br />
2) Mengembangkan diversivikasi produk. Agar para pengrajin, petani dan produsen anggota koperasi tidak hanya menhhantungkan pada suatu usaha/satu komoditi, maka koperasi harus mengembangkan diversifikasi produk yang dihasilkan. Cara-carnya anatara lain dengan pemberian penyuluhan kepada anggota, mengerjakan pacapanen, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. <br />
3) Memberikan informasi pasar kepada anggota baik pasar input maupun pasar output/produk jadi, kepada anggorta harus sedrehana dan cepat. Informasi ini dapat berwujud:<br />
• Harga jual yang lebih baik<br />
• Kualitas dan jenis barang yang disenangi konsumen/calon konsumen.<br />
• Lokasi daerah calon pelanggan.<br />
• Informasi cara menghemat biya pemasaran.<br />
• Informasi sumber bahan baku, harga, dan kualitas yang baik dan murah.<br />
• Lain-lain hal yang berkaitan dengan pemasaran barang, daya beli, waktu pembelian, masa-masa kebutuhan, dan sebagainya.<br />
Salah satu tindakan penting dari bagian pemasaran adalah mengdakan pertemuan rutin staf pemasaran lengkap. Dalam pertemuan itu dibahas tentang maju mundurnya pemasaran lengkap, pemasaran koperasi, hambatan-hamabatan yang dihadapi, dan potensi yang dapat dikembangkan.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB III<br />
KESIMPULAN<br />
<br />
<br />
Pemasaran diartikan sebagai suatu proses usaha untuk memudahkan barang dan jasa dari lokasi produsen sampai ke konsumen akhir. Maksud dari proses usaha tersebut adalah pengusaha atau produsen dapat mencapai tujuannya, yaitu memuaskan pembeli atau konsumen. <br />
Koperasi sendiri memiliki kelemahan dalam pemasaran baik itu dari segi modal (SDA, SDM, cost,dll), faktor pemsaran (konsumen, informasi dan pasar), maupun dari segi proses pemasaran itu sendiri.<br />
Selain itu untuk mengefesienkan dari pemasaran tersebut maka dibutuhkan suatu komunikasi sehingga operasional pemasaran dapat berjalan dengan optimal, apakah itu fungsi penjual, pembelian, maupun promosi.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
• Download Microsoft PowerPoint “Pertemuan 9 Pemasaran dan Komunikasi Koperasi” Universitas Bina Nusantara.<br />
• Download Microsoft PowerPoint “Manajemen Pemasaran Koperasi”<br />
• Download Adobe Acrobat Document “Bab.IV Pelatihan Pendukung Operasional”<br />
• http://dansite.wordpress.com/2009/03/28/pengertian-efisiensi/<br />
• http://dansite.wordpress.com/2009/03/24/definisi-pemasaran-marketing/<br />
• Buku pegangan “Mananjemen Koperasi”ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-83071014245835860092011-03-27T13:24:00.001-07:002011-03-27T13:24:19.686-07:00MANAJEMEN PEMBELANJAAN KOPERASIMANAJEMEN PEMBELANJAAN KOPERASI<br />
<br />
<br />
KATA PENGANTAR<br />
Assalamu Alaikum Wr. Wb <br />
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “ Manajemen Pembelanjaan Koperasi” dapat terselesaikan dengan baik.<br />
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manajemen pembelanjaan koperasi melalui penjelasan substansi – substansinya.<br />
Sadar bahwa manusia tak pernah luput dari salah maka apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengharapkan kritik dan saran-saran dari pihak pembaca yang sifatnya membangun. .<br />
Akhirnya, kami atas nama penyusun makalah ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, semoga makalah ini bisa bermanfaat.<br />
Wassalamu Alaikum Wr. Wb<br />
<br />
<br />
Makassar, 11 Mei 2010<br />
<br />
<br />
Penyusun<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR ISI<br />
<br />
Kata Pengantar ................................................................................... 1<br />
Daftar Isi ................................................................................... 2<br />
Pendahuluan <br />
Latar belakang ....................................................................... 3<br />
Tujuan ....................................................................... 4<br />
Pembahasan<br />
Manajemen Pembelanjaan Koperasi ............................................... 5<br />
Internal ....................................................................... 5<br />
Eksternal ....................................................................... 6<br />
Modal Sendiri ....................................................................... 6<br />
Modal Asing ....................................................................... 9<br />
Mengatasi Permodalan Koperasi ................................... 10<br />
Penutup<br />
Kesimpulan ...................................................................................<br />
Daftar Pustaka ...................................................................................<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
LATAR BELAKANG<br />
<br />
Istilah manajemen dalam perkembangannya digunakan untuk mengendalikan suatu organisasi. Jadi, berpikir secara manajemen dapat diartikan sebagai mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala faktor atau sumber daya yang dimiliki untuk tujuan tertentu (George Terry dalam Ign.Sukamdiyo;1996;1)<br />
Sedangakan pengertian koperasi menurut Undang-Undang koperasi No.12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi, berwatak sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.<br />
Dari kedua pengertian manajemen dan koperasi di atas maka dapat disimpulkan, Manajemen koperasi dapat diartikan mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk tujuan memajukan atau mensejahterakan para anggota dan pengurus koperasi.<br />
Dan menurut Arman D. Hutasuhut ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (managment style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.<br />
<br />
Unsur-unsur organisasi koperasi umumnya terdiri dari:<br />
a. anggota yang mendukung kelompoknya<br />
b. mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integrasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis.<br />
c. anggota yang bersedia bekerjasama dan bermotivasi swadaya<br />
d. tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama. (Ign.Sukamdiyo;1996;10)<br />
Dalam unsur-unsur organisasi harus pula memperhatikan tujuan umum dan tujuan khusus koperasi, dalam pencapaian tujuan tersebut tentu diperlukan fungsi dan fungsi tersebut memerlukan penjelasan agar bisa berjalan dengan baik <br />
<br />
Ninik widyati mengemukakan bahwa dalam masyarakat modern dewasa ini semakin menjadi penting. Masyarakat modern adalah masyarakat yang kompleks, manusia modern yang telah meningkat kecerdasan dan pengetahuan teknologinya, telah menempatakan rasionalitas, efektivitas dan efisiensi sebagai nilai moral yang tinggi.<br />
Dari uraian tersebut dapat kita petik bahwa manajemen itu sangat diperlukan dalam koperasi, mengingat masyarakat sekarang adalah masyarakat yang modern dan sudah meningkat kecerdasan serta pengetahuan tekonologinya.<br />
Setelah kita tahu pengertian, unsur-unsur dan pentingnya manajemen koperasi tentu kita perlu tau manajemen-manajemen yang ada dalam koperasiSeperti Manajemen SDM/Personalia, Manajemen Pemasaran dan Manajemen Pembelanjaan. Sebenarnya masih ada beberapa manajemen lagi seperti Manajemen Tri Partite, Manajemen Komunikasi, dll. <br />
Tetapi dalam makalah ini kami hanya akan membahas mengenai manajemen pembelanjaan koperasi.<br />
<br />
TUJUAN<br />
1. Memahami mengenai manajemen pembelanjaan koperasi<br />
2. Mengetahui pembelanjaan internal dan eksternal koperasi<br />
3. Memahami modal sendiri dan modal asing koperasi<br />
4. Mengerti cara permodalan koperasi<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PEMBAHASAN<br />
MANAJEMEN PEMBELANJAAN KOPERASI<br />
Manajemen Pembelanjaan<br />
Ign.Sukamdiyo mengemukakan, Dilihat dari strukur koperasi, masalah pembelanjaan merupakan bagian dari sistem yang dianut oleh koperasi itu sendiri yang bersumber pada dua hal yang berkaitan yaitu :<br />
1. Pelanggan koperasi yang merupakan para anggota dan sekaligus sebagai pemilik koperasi (prisip identitas)<br />
2. Sendi dasar dan asas koperasi Indonesia yang membedakn koperasi dengan badan usaha lainnya.<br />
Dalam pembelanjaan bisa debedakan menjadi lima macam yaitu pembelanjaan internal koperasi, pembelanjaan eksternal koperasi, modal sendiri koperasi, modal asing pada koperasi dan cara mengatasi permodalan koperasi.<br />
Pembelanjaan Internal Koperasi<br />
Pembelanjaan internal koperasi meliputi pembelanjaan aktif menyangkut bagaimana usaha penggunaan yang dimiliki agar bisa efisien sedangkan pembelanjaan pasif menyangkut bagaimana caranya untuk mencari dana dengan seefisien mungkin. dalam pembelanjaan aktif tentunya jangan sampai ada dana yang menganggur terlalu besar karena akan mengakibatkan ketidak efisienan dari segi biaya bunga tetapi juga jangan sampai ada kekuarangan dana agar tidak mempersempit kesempatan memperoleh laba. Bila besarnya pembelanjaan aktif dan pembelanjaan pasif seimbang maka keadaan keuangan perusahaan menunjukan suatu pembelanjaan yang efisien.<br />
<br />
<br />
Pembelanjaan Eksternal Koperasi<br />
Pembelanjaan eksternal koperasi atau pembelanjaan dari luar adalah usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersal dari luar perusahaan.<br />
Modal eksternal dapt diperoleh melalui: pinjaman dari perbankan, pinjaman dari induk koperasi, gabungan koperasi dan dari pusat koperasi. Pinjaman dari pembeli, penjual, dan sejawat koperasi. Pinjaman dari lembaga keuangan lainnya sperti perusahaan asuransi. Pinjaman dari perusahaan swasta. Pinjaman dalam bentuk uang atau saham dari BUMN dan BUMS. Penerbitan obligasi.<br />
Dalam pemilihan modal eksternal, manajemen harus pandai memilih sumber dana yang murah dan mudah manajemen juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan.<br />
<br />
<br />
MODAL SENDIRI<br />
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menaggung resiko<br />
atau ekuiliti (penjelasan UU No.25/92, 41:2). Sehingga apabila dalam suatu tahun<br />
buku koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri.<br />
Modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dana cadangan, hibah, simpanan wajib khusus, dan simpanan sukarela.<br />
<br />
Simpanan Pokok<br />
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.<br />
<br />
<br />
Simpanan Wajib<br />
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.<br />
Simpanan khusus/lain-lain<br />
1. Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.<br />
2. Simpanan Qurba<br />
3. Deposito Berjangka<br />
<br />
Dana Cadangan<br />
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.<br />
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.<br />
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.<br />
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.<br />
Hibah<br />
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.<br />
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.<br />
Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.<br />
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.<br />
<br />
MODAL ASING<br />
Modal asing pada koperasi adalah sejumlah modal yang digunakan oleh perusahaan koperasi yang berasal dari luar koperasi.<br />
Pemanfaatan Modal Asing<br />
• Kredit penjual <br />
dilakukan dengan cara koperasi membeli secara kredit <br />
• Kredit pembeli <br />
dilakukan ketika ada pembeli dengan cara membayar sejumlah uang muka kepada koperasi <br />
• Simpanan sukarela dari anggota <br />
• Model bapak angkat <br />
dilakukan dengan cara koperasi mencari bapak angkat dari suatu usaha <br />
• Kredit <br />
• Cara pembelanjaan modern misalnya belanja dengan cara leasing<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
CARA MENGATASI PERMODALAN KOPERASI<br />
Cara mengatasi permodalan koperasi bisa dilakukan dengan pemanfaatan modal koperasi sperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, sisa hasil usaha, cadangan-cadangan dan dengan cara pemanfaatan modal asing seperti kredit penjual, kredit pembeli, simpanan sukarela dari anggota, model bapak angakat atau bapak asuh, kredit atau dana dan cara pembelanjaan modern.<br />
Pengelolaan dan perencanaan modal yang mandiri( mendirikan unit – unit usaha yang berkualitas ) dan melakuakan kerjasama yang baik dengan instansi lain seperi kopersai lain dan bank.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PENUTUP<br />
KESIMPULAN<br />
Salah satu kunci sukses koperasi adalah mampu menjalankan manajemen pembelanjaan koperasi dengan baik dan terorganisir sehingga koperasi mampu bertahan dalam kondisi apapaun, termasuk krisis.<br />
Karena yang menjadi pokok pembahasan dalam manajemen pembelanjaan koperasi ini adalah mengenai pembelanjaan dan modal koperasi yang menjadi sendi penting pembangunan koperasi.<br />
Oleh karenanya, pemberian pemahaman mengenai manajemen pembelanjaan koperasi dibutuhkan agar generasi muda penerus bangsa mampu meneruskan pengembangan koperasi.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR ISI<br />
<br />
<br />
http://fe.unnes.ac.id/fenew/files/kurikulum/manajemen_koperasi/Manajemen%20pembelanjaan%20koperasi.ppt<br />
<br />
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm<br />
<br />
http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH01aa/6e9be75a.dir/doc.pdf<br />
<br />
http://fe.unnes.ac.id/fenew/files/kurikulum/manajemen_koperasi/ringkasan%20materi.doc<br />
<br />
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi<br />
<br />
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/ekonomi-koperasi-permodalan-koperasi/<br />
<br />
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasiozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-2470665370951876492011-03-27T13:22:00.001-07:002011-03-27T13:22:38.329-07:00Manajemen PengadaanKelompok 4<br />
<br />
Manajemen Pengadaan<br />
<br />
Pentingnya Pengadaan<br />
Tingkat pentingnya dalam manajemen pengadaan dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:<br />
1. Aspek keuangan<br />
Frekuensi pengadaan menyebabkan perbedaan pada biaya pengadaan. Maka dari ituperlu dipilih frekuensi pengadaan yang menggunakan biaya paling rendah<br />
2. Aspek barang<br />
Bagaimana menyediakan barang kepada anggota dengan baik dan benar.<br />
3. Aspek tempat<br />
Dimana barang yang dibutuhkan konsumen harus disimpan agar tidak mudah rusak.<br />
4. Aspek harga<br />
Koperasi harus menyediakan barang dengan harga yang murah tanpa harus mengurangi kualitas dari barang tersebut.<br />
<br />
<br />
Pemilihan Asal, Jenis, dan Jumlah Barang<br />
<br />
1) Pemilihan asal barang<br />
Koperasi hedaknya berfungsi sebagai pedagang perantara, dengan harapan saluran distribusi menjadi semakin pendek sehingga harga menjadi semakin murah.<br />
2) Pemilihan jenis barang<br />
Bagian pengadaan barang ini harus memahami betul jenis barang agar tidak terjadi kesalahan dalam membeli barang.<br />
3) Pemilihan jumlah barang<br />
Bagian pengadaan barang harus paham betul jumlah barang yang dibutuhkan oleh para konsumen.<br />
Pengendalian Persediaan<br />
<br />
• Memudahkan pengawasan<br />
• Mengurangi resiko hilang, rusak, dan usang<br />
• Meringankan biaya perawatan<br />
• Meringankan biaya gudang<br />
<br />
<br />
Pembelian paling ekonomis<br />
<br />
Biaya perawatan gudang (Carring Cost = Cc)<br />
Biaya pemesanan (Cost per Order = Co)<br />
Harga beli per unit (Cost per Unit = Cu)<br />
Jumlah kebutuhan barang satu periode (Required Unit = Ru)<br />
<br />
<br />
Rumus :<br />
<br />
<br />
Pengawasan Persediaan<br />
Dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya:<br />
Kesalahan hitung<br />
Kesalahan menulis<br />
Pencurian atau kehilangan<br />
Kerusakan barang<br />
Susut/menguap<br />
<br />
Prosedur pemeriksaan dalam pengawasan:<br />
Waktu pengiriman<br />
a. Jumlah barang yang dikirim benar<br />
b. Mencocokkan jumlah barang dengan catatan<br />
c. Laporan penerimaan atau pengiriman barang<br />
Pemeriksaan berkala secara rutin<br />
<br />
1. Muh.Risdam Rahim A21105094 5. Nurmalia Hamka A21109268<br />
2. Lasmiani A21109004 6. Sepzona A21109277<br />
3. Sri Ariaty A21109017 7. Fitriani A21109300<br />
4. Rachmi Anugrah M A21109108 8. Ika Pranatalia T A21109315ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-69347688111214605372011-03-27T13:20:00.001-07:002011-03-27T13:20:37.986-07:00MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI<br />
Manajemen Sumber Daya Manusia<br />
(MSDM)<br />
<br />
KATA PENGANTAR<br />
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya lah makalah Manajemen Koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. <br />
Makalah ini memiliki tema yakni Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi. Makalah ini ditulis dengan tujuan memenuhi perluasan wawasan mengenai Manajemen SDM khususnya dalam bidang usaha Koperasi.<br />
Ucapan terima kasih kami haturkan pada berbagai pihak yang telah membantu secara langsung dan tidak langsung serta secara materi dan imateri. Terkhusus pada Bapak Amiruddin Amrullah sebagai dosen pembimbing yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dengan berbagai saran yang sangat berguna.<br />
Makalah ini tak luput dari berbagai kekurangan, terutama karena keterbatasan dalam literature yang tersedia. Oleh karena itu, kami sebagai penulis mengharapkan saran-saran ke arah perbaikan untuk meningkatkan mutu buku ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.<br />
<br />
Makassar, 15 Mei 2010<br />
<br />
Penulis<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR ISI<br />
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………………………… i<br />
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………………………. ii<br />
Bab I Pendahuluan<br />
Latar belakang ………………………………………………………………………………………………… 1<br />
Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………………….. 1<br />
Tujuan …………………………………………………………………………………………………………….. 2<br />
Manfaat …………………………………………………………………………………………………………. 2<br />
Bab II Pembahasan<br />
1. Manajemen SDM ……………………………………………………………………………………… 3<br />
2. MSDM dalam Koperasi<br />
a. Anggota Koperasi ………………………………………………………………………………... 5<br />
b. Karyawan Koperasi ………………………………………………………………………………. 5<br />
c. Manajer Koperasi ………………………………………………………………………………… 6<br />
d. Pengurus Koperasi ……………………………………………………………………………….. 6<br />
e. Pengawas (BP) …………………………………………………………………………………….. 7<br />
f. Badan Pembina dan Dewan penasehat ……………………………………………….. 7<br />
g. Koperasi Sekunder, Kankop, dan Dekopin ……………………………………………. 7<br />
Bab III Penutup<br />
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………….. 8<br />
B. Kritik dan Saran ………………………………………………………………………………………… 8<br />
<br />
<br />
BAB 1<br />
PENDAHULUAN<br />
A. LATAR BELAKANG<br />
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.<br />
Unsur MSDM adalah manusia. Manajemen SDM dalam Koperasi mencakup pengaturan Anggota Koperasi, Karyawan Koperasi, Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi, Pengawas (BP), Badan Pembina dan Dewan Penasehat, Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.<br />
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.<br />
Pembahasan akan dilanjutkan dalam bab selanjutnya.<br />
<br />
B. RUMUSAN MASALAH<br />
Makalah ini membahas mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia Koperasi yang terkait di dalamnya yaitu sebagai berikut :<br />
1. Pembahasan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)<br />
2. Anggota Koperasi<br />
3. Karyawan Koperasi<br />
4. Manajer Koperasi<br />
5. Pengurus Koperasi<br />
6. Pengawas (BP)<br />
7. Badan Pembina dan Dewan Penasehat <br />
8. Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.<br />
<br />
C. TUJUAN<br />
<br />
1. Untuk mengetahui pengertian manajemen SDM<br />
2. Untuk mengetahui pengertian Anggota Koperasi<br />
3. Untuk mengetahui pengertian Karyawan Koperasi<br />
4. Untuk mengetahui pengertian Manajer Koperasi<br />
5. Untuk mengetahui pengertian Pengurus Koperasi<br />
6. Untuk mengetahui pengertian Pengawas (BP)<br />
7. Untuk mengetahui pengertian Badan Pembina dan Dewan Penasehat<br />
8. Untuk mengetahui pengertian Koperasi Sekunder, kankop, dan Dekopin<br />
<br />
<br />
D. MANFAAT<br />
<br />
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki wawasan yang luas mengenai pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya dalam bidang usaha koperasi. Dan juga mengetahui kewajiban serta fungsi dari tiap jabatan/kedudukan SDM itu sendiri.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
PEMBAHASAN<br />
<br />
1. MANAJEMEN SDM<br />
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.<br />
Tujuan-tujuan MSDM terdiri dari empat tujuan, yaitu :<br />
1. Tujuan Organisasional<br />
Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan manajemen sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia.<br />
2. Tujuan Fungsional<br />
Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika manajemen sumber daya manusia memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi.<br />
3. Tujuan Sosial<br />
Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan hambatan-hambatan.<br />
4. Tujuan Personal<br />
Ditujukan untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi.<br />
Fungsi manajemen SDM dapat dibagi menjadi 2: <br />
Fungsi manajemen Fungsi operasional<br />
• Perencanaan<br />
• Pengorganisasian<br />
• Pengkoordinasian<br />
• Pengarahan<br />
• pengawasan • Perekrutan <br />
• Pengembangan <br />
• Kompensasi <br />
• Pemeliharaan <br />
• PHK<br />
<br />
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara lansung sumber daya manusianya.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
2. SDM DALAM KOPERASI<br />
Unsur terpenting Manajemen SDM adalah manusia. <br />
Cakupannya sebagai berikut :<br />
A. Anggota koperasi<br />
UU No. 25 TH. 1991<br />
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa<br />
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan<br />
Pada Pasal 19 disebutkan<br />
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.<br />
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.<br />
<br />
Bagaimana kewajiban anggota?<br />
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.<br />
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:<br />
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT<br />
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.<br />
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.<br />
<br />
Kesimpulannya, Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.<br />
<br />
B. Karyawan koperasi<br />
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.<br />
<br />
<br />
C. Manajer koperasi <br />
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.<br />
Manajer yang baik harus:<br />
• Berperan sebagai pembuat kebijakan <br />
• Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan <br />
• Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan <br />
• Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien <br />
<br />
D. Pengurus koperasi <br />
• Pengurus adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus koperasi.<br />
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. <br />
• Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.<br />
Cara kerja pengurus:<br />
• Kerja pengurus adalah kerja tim, sehingga pengurus tidak dapat bekerja sendiri-sendiri.<br />
<br />
Kegiatannya adalah:<br />
• Mengadakan rapat rutin untuk membahas tentang keadaan koperasi <br />
Koordinasi kegiatan pengurus <br />
• Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan dengan koordinasi yang baik.<br />
E. Pengawas (BP)<br />
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.<br />
Bidang pengawasan meliputi:<br />
• Pengawasan persediaan bahan baku dan bahan jadi <br />
• Pengawasan investasi <br />
• Pengawasan kerajinan dan kedisiplinan pegawai <br />
• Pengawasan jumlah uang masuk dan uang keluar.<br />
Kewajiban pengurus :<br />
• Pengawas dituntut untuk berlaku jujur, karena mereka harus mencegah terjadinya kecurangan.<br />
• Pengawas harus mengetahui tentang manajemen dan laporan keuangan.<br />
<br />
F. Badan Pembina dan Dewan Penasehat <br />
• Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.<br />
<br />
G. Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin<br />
• Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.<br />
• Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.<br />
• Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.<br />
• Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.<br />
BAB III<br />
PENUTUP<br />
<br />
<br />
A. KESIMPULAN<br />
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.<br />
Unsur MSDM adalah manusia. Manajemen SDM dalam Koperasi mencakup pengaturan Anggota Koperasi, Karyawan Koperasi, Manajer Koperasi, Pengurus Koperasi, Pengawas (BP), Badan Pembina dan Dewan Penasehat, Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin.<br />
<br />
<br />
B. KRITIK DAN SARAN<br />
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Tentu kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami terbuka atas kritik serta saran yang dapat membangun kami menjadi pemakalah yang lebih baik.<br />
Sekian dan terima kasih.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-56939864406916908222011-03-27T13:16:00.001-07:002011-03-27T13:16:39.242-07:00Merintis Usaha Baru dan Model PengembangannyaMerintis Usaha Baru dan Model Pengembangannya<br />
<br />
Cara Untuk Memasuki Dunia Usaha<br />
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha:<br />
• Merintis usaha baru (starting) <br />
1. Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.<br />
2. Persekutuan (partnership), suatu kerjasama (aosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama.<br />
3. Perusahaan berbadan hukum (corporation), perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.<br />
• Dengan membeli perusahaan orang lain (buying)<br />
• Kerjasama manajemen (franchising)<br />
Merintis Usaha Baru<br />
Wirausaha adalah seseorang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.<br />
Sebagai pengelola dan pemilik usaha (business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator), ia harus memiliki:<br />
• Kecakapan untuk bekerja<br />
• Kemampuan mengorganisir<br />
• Kreatif<br />
• Lebih menyukai tantangan<br />
Menurut hasil survei Peggy Lambing:<br />
• Sekitar 43% responden (wirausaha) mendapatkan ide bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya.<br />
• Sebanyak 15% responden telah mencoba dan mereka merasa mampu mengerjakannya dengan lebih baik.<br />
• Sebanyak 11% dari wirausaha yang disurvei memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% lagi karena hobi.<br />
Menurut Lambing ada dua pendekatan utama yang digunakan wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru:<br />
• Pendekatan ”in-side out” atau ”idea generation” yaitu pendekatan berdasarkan gagasan sebagai kunci yang menentukan keberhasilan usaha.<br />
• Pendekatan ”the out-side in” atau “opportunity recognition” yaitu pendekatan yang menekankan pada basis ide merespon kebutuhan pasar sebagai kunci keberhasilan.<br />
Berdasarkan pendekatan ”in-side out”, untuk memulai usaha, seseorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha. Menurut Norman Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan meliputi:<br />
• Kemampuan teknik<br />
• Kemampuan pemasaran<br />
• Kemampuan finansial<br />
• Kemampuan hubungan<br />
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:<br />
• Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.<br />
Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya:<br />
1. Bidang usaha pertanian (pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan).<br />
2. Bidang usaha pertambangan (galian pasir, galian tanah, batu, dan bata).<br />
3. Bidang usaha pabrikasi (industri perakitan, sintesis).<br />
4. Bidang usaha konstruksi (konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, jalan raya).<br />
5. Bidang usaha perdangan (retailer, grosir, agen, dan ekspor-impor).<br />
6. Bidang jasa keuangan (perbankan, asuransi, dan koperasi).<br />
7. Bidang jasa perseorangan (potong rambut, salon, laundry, dan catering).<br />
8. Bidang usaha jasa-jasa umum (pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi).<br />
9. Bidang usaha jasa wisata (usaha jasa parawisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan usaha sarana wisata).<br />
• Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih<br />
Ada beberapa kepemilikan usaha yang dapat dipilih, diantaranya perusahaan perseorangan, persekutuan (dua macam anggota sekutu umum dan sekutu terbatas), perseroan, dan firma.<br />
• Tempat usaha yang akan dipilih<br />
Dalam menentukan tempat usaha ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:<br />
1. Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan maupun pasar?<br />
2. Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga kerja?<br />
3. Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya<br />
• Organisasi usaha yang akan digunakan.<br />
• Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha. Fungsi kewirausahaan dasarnya adalah kreativitas dan inovasi, sedangkan manajerial dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen. Semakin kecil perusahaan maka semakin besar fungsi kewirausahaan, tetapi semakin kecil fungsi manajerial yang dimilikinya.<br />
• Lingkungan usaha<br />
Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.<br />
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya.<br />
Lingkungan makro adalah lingkungan diluar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.<br />
Membeli Perusahaan yang sudah didirikan<br />
Banyak alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain:<br />
• Resiko lebih rendah<br />
• Lebih mudah<br />
• Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar<br />
Membeli perusahaan yang sudah adaa juga mengandung permasalahan, yaitu:<br />
• Masalah eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar<br />
• Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya image atau reputasi perusahaan.<br />
Franchising (Kerjasama Manajemen/Waralaba)<br />
Franchising adalah kerjasama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang/penyalur. Inti dari Franchising adalah memberi hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.<br />
Franchisor adalah (perusahaan induk) adalah perusahaan yang memberi lisensi, sedangkan franchise adalah perusahaan pemberi lisensi (penyalur atau dealer).<br />
Bentuk Kelebihan Kekurangan<br />
Merintis usaha • Gagasan Murni<br />
• Bebas beroperasi<br />
• Fleksibel dan mudah penggunaan • Pengakuan nama barang<br />
• Fasilitas inefisien<br />
• Persaingan kurang diketahui<br />
Membeli perusahaan • Kemungkinan sukses<br />
• Lokasi sudah cocok<br />
• Karyawan dan pemasok biasanya sudah mantap<br />
• Sudah siap operasi • Perusahaan yang dijual biasanya lemah<br />
• Peralatan tak efisien<br />
• Mahal<br />
• Sulit inovasi<br />
Kerjasama manajemen • Mendapat pengalaman dalam logo, nama, metoda teknik produksi, pelatihan dan bantuan modal<br />
• Penggunaan nama, Merek yang sudah dikenal • Tidak mandiri<br />
• Kreativitas tidak berkembang<br />
• Menjadi independen, terdominasi, rentan terhadap perubahan franchisorozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-27192209688609816592011-03-27T13:13:00.001-07:002011-03-27T13:13:55.657-07:00MENGEMBANGKAN PROGRAM DAN STRATEGI PENETAPAN HARGAMENGEMBANGKAN PROGRAM DAN STRATEGI PENETAPAN HARGA<br />
<br />
<br />
MENGEMBANGKAN PROGRAM DAN STRATEGI PENETAPAN HARGA<br />
Harga adalah salah satu unsur bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; unsur-unsur lainnya menghasilkan biaya. Harga barangkali adalah unsur program pemasaran yang paling mudah disesuaikan; ciri-ciri produk, saluran bahkan promosi membutuhkan lebih banyak waktu. Harga juga mengkomunikasikan posisi nilai yang dimaksudkan perusahaan tersebut kepada pasar tentang produk atau mereknya. Sebagai produk yang dirancang dan dipasarkan dengan baik, dapat menentukan premium harga dan mendapatkan laba besar.<br />
<br />
MEMAHAMI PENETAPAN HARGA<br />
Harga tidak hanya sekedar angka pada label atau barang. Sepanjang sejarah, pada umumnya harga ditetapkan melalui negosiasi antara pembeli dan penjual. Secara tradisional, harga telah diperlakukan sebagai penentu utama pilihan pembeli. Walaupun faktor-faktor non harga telah makin berperan penting selama beberapa dasarsa belakangan ini, harga masih tetap merupakan salah satu unsur terpenting dalam menentukan pangsa pasar dan profitabilitas.<br />
<br />
Bagaimana perusahaan menetapkan harga<br />
Perusahaan-perusahaan melakukan penetapan harganya dengan berbagai cara. <br />
• Di perusahaan-perusahaan kecil, harga sering ditetapkan pimpinan tertinggi. <br />
• Di perusahaan-perusahaan besar, penetapan harga ditangani manajer divisi dan lini produk. <br />
• Yang lain menggunakan harga sebagai alat strategi penting. Mereka mengkustomisassi harga dan penawaran berbasis pada nilai dan biaya segmen.<br />
<br />
Penetapan harga dan psikologi konsumen<br />
Pemasar mengakui bahwa konsumen sering secara aktif memproses informasi harga, menginterpretasikan harga dari segi pengetahuan mereka berdasarkan pengalaman membeli sebelumnya. Memahami bagaimana konsumen sampai pada pemahaman mereka tentang harga merupakan prioritas pemasaran yang penting. Di sini kita mempertimbangkan tiga topik kunci yaitu harga rujukan, kesimpulan harga-mutu, dan tujuan harga.<br />
<br />
a. Harga rujukan<br />
Riset telah menunjukkan bahwa walaupun konsumen mungkin memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang kisaran harga yang tercakup, agak mengherankan bahwa hanya sedikit yang mengingat harga spesifik dari produk-produk secara akurat. Ketika menguji produk, konsumen sering memanfaatkan harga rujukan. Pemikiran mengenai harga rujukan juga didorong dengan menetapkan harga tinggi yang disarankan pabrik, atau dengan menunjukkan bahwa produk itu diberi harga yang jauh lebih tinggi pada awalnya, atau dengan menunjukkan pada harga tinggi pesaing.<br />
<br />
b. Kesimpulan harga mutu<br />
Banyak konsumen menggunakan harga sebagai indikator mutu. Penetapan harga berdasarkan citra terutama efektif pada produk-produk yang peka terhadap ego seperti parfum dan mobil yang mahal. Ketika informasi alternatif tentang mutu yang benar tersedia, harga menjadi indikator mutu yang kurang signifikan.<br />
<br />
c. Petunjuk harga<br />
Persepsi konsumen tentang harga juga dipengaruhi oleh strategi penetapan harga alternatif. Banyak penjual yakin bahwa harga akan berakhir salam satu angka yang ganjil. Banyak pelanggan melihat sebuah produk berharga $299 dan bukannya $300 sebagai harga kisaran $200 dan bukannya kisaran $300. Bahkan sebuah studi menunjukkan bahwa permintaan sesungguhnya meningkat sepertiga dengan menaikkan harga pakaian dari $34 menjadi $39, namun permintaan tidak berubah ketika harga dinaikkan dari $34 menjadi $44.<br />
<br />
<br />
MENETAPKAN HARGA<br />
Suatu perusahaan harus menetapkan harga untuk pertama kalinya ketika mengembangkan produk baru, ketika memperkenalkan produk regulernya ke saluran distribusi atau daerah geografis yang baru, dan ketika mengikuti lelang untuk kerja kontrak baru.<br />
<br />
Perusahaan harus mempertimbangkan banyak faktor dalam menentukan kebijakan penetapan harganya. Ada enam langkah prosedur yaitu <br />
(1) memilih tujuan penetapan harga, <br />
(2) menentukan permintaan, <br />
(3) memperkirakan biaya, <br />
(4) menganalisa biaya, harga dan tawaran pesaing, <br />
(5) memilih metode penetapan harga, dan <br />
(6) memilih harga akhir.<br />
<br />
1. Langkah 1: Memilih tujuan penetapan harga.<br />
Makin jelas tujuan suatu perusahaan, makin mudah menetapkan harga. Perusahaan dapat mengharapkan salah satu dari lima tujuan utama melalui penetapan harga: kelangsungan hidup, laba maksimum sekarang, pangsa pasar maksimum, menguasai pasar secara maksimum, atau kepemimpinan mutu produk.<br />
<br />
a. Kelangsungan hidup<br />
Perusahaan dapat mengejar kelangsungan hidup sebagai tujuan utamanya jika terjadi kelebihan kapasitas, persaingan yang sengit, atau keinginan konsumen yang berubah-ubah. Kelangsungan hidup adalah tujuan jangka pendek. Dalam jangka panjang, perusahaan tersebut harus belajar bagaimana menambah nilai atau berhadapan dengan kepunahan.<br />
<br />
b. Laba maksimum sekarang<br />
Perusahaan tersebut memperkirakan permintaan dan biaya yang terkait dengan harga alternatif dan memilih harga yang menghasilkan laba sekarang, arus kas, atau tingkat pengembalian investasi yang maksimum. Strategi ini mengandaikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai pengetahuan tentang fungsi permintaan dan biayanya; dalam kenyataannya, keduanya sulit diperkirakan.<br />
<br />
c. Pangsa pasar maksimum<br />
Perusahaan menetapkan harga yang paling rendah, dengan berasumsi bahwa pasar tersebut peka terhadap harga. Kondisi-kondisi berikut mendukung penetapan harga yang rendah: <br />
(1) Pasar tersebut sangat peka terhadap harga, dan harga yang rendah merangsang pertumbuhan pasar; <br />
(2) biaya produksi dan distribusi turun dengan makin terakumulasinya pengalaman produksi; dan <br />
(3) harga yang rendah menghapuskan atau mencegah persaingan.<br />
<br />
d. Menguasai pasar secara maksimum<br />
Perusahaan-perusahaan yang memperkenalkan teknologi baru lebih menyukai penetapan harga yang tinggi untuk menguasai pasar. Penguasaan pasar masuk akal dalam kondisi berikut: <br />
(1) sejumlah pembeli yang memadai memiliki permintaan sekarang yang tinggi; <br />
(2) biaya per unit untuk memproduksi volume yang kecil tidak terlalu tinggi sehingga dapat menunda keuntungan dengan mengenakan harga yang dapat diserap pasar; <br />
(3) harga awal yang tinggi tersebut tidak menarik lebih banyak pesaing ke pasar; <br />
(4) harga yang tinggi tersebut mengkomunikasikan citra suatu produk yang unggul.<br />
<br />
e. Kepemimpinan mutu produk<br />
Banyak merek berusaha keras untuk menjadi ”barang mewah yang dapat dihasilkan” – produk atau jasa yang bercirikan tinghkatan yang tinggi soal mutu, selera dan status yang dapat dirasakan, dengan harga yang cukup tinggi yang tidak di luar jangkauan konsumen.<br />
<br />
Tujuan lain<br />
Organisasi-organisasi nirlaba dan pemerintah mungkin menggunakan tujuan-tujuan penetapan harga lainnya. Universitas berupaya untuk mendapatkan pengembalian sebagian biaya, karena tahu bahwa organisasi tersebut harus mengandalkan sumbangan swasta dan dan bantuan pemerintah untuk menutupi biaya selebihnya. Rumah sakit nirlaba mungkin berupaya untuk mendapatkan pengembalian seluruh biaya dalam penetapan harganya.<br />
<br />
<br />
2. Langkah 2: Menentukan permintaan<br />
Setiap harga akan menghasilkan tingkat permintaan yang berbeda dan karena itu mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap tujuan pemasaran suatu perusahaan. Dalam kasus biasa, permintaan dan harga berbanding terbalik: makin tinggi harganya, makin rendah permintaannya. Dalam kasus barang mewah, kadang-kadang harga naik dan malah penjualan akan makin banyak, bukan makin sedikit.<br />
<br />
Kepekaan harga<br />
Langkah pertama dalam memperkirakan permintaan adalah memahami apa saja yang mempengaruhi kepekaan harga. Umumnya, pelanggan paling peka terhadap harga untuk produk yang berharga tinggi atau sering dibeli. Mereka kurang peka terhadap harga untuk barang yang berharga rendah atau barang yang jarang mereka beli. Mereka juga kurang peka terhadap harga apabila harga hanya merupakan sebagian kecil dari dari biaya total untuk memperoleh, menggunakan, dan memperbaiki produk sepanjang masa pakainya.<br />
<br />
Memperkirakan kurva permintaan<br />
Sebagian besar perusahaan mencoba mengukur kurva permintaannya. Perusahaan tersebut menggunakan metode yang berbeda-beda:<br />
<br />
• Analisis statistikal atas harga masa lalu,, jumlah yang terjual, dan faktor-faktor lain secara statistik untuk memperkirakan hubungan-hubungannya. Menciptakan model yang tepat dan menyesuaikan data tersebut dengan teknik-teknik statistik yang tepat memerlukan keahlian yang sangat tinggi.<br />
<br />
• Eksperimen harga dapat dilakukan. Pendekatan lainnya ialah menggunakan internet. Suatu e-bisnis (e-business) dapat menguji dampak kenaikan harga 5% dengan mengenakan harga yang lebih tinggi kepada setiap pengunjung ke empat puluh untuk membandingkan tanggapan pembeli.<br />
<br />
• Survei dapat mengeksplorasi berapa banyak unit yang akan dibeli konsumen dengan berbagai harga berbeda-beda yang diusulkan, walaupun pembeli mungkin tidak akan menyatakan minat mereka apabila harganya ternyata lebih tinggi untuk mencegah perusahaan tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi.<br />
<br />
<br />
Elastisitas harga permintaan<br />
Pemasar perlu mengetahui seberapa tanggap atau elastis permintaan terhadap perubahan harga. Permintaan mungkin akan kurang elastis dalam kondisi-kondisi berikut: <br />
(1) hanya ada sedikit atau bahkan samasekali tidak ada barang pengganti atau pesaing; <br />
(2) pembeli tidak cepat memerhatikan harga yang lebih tinggi tersebut; <br />
(3) pembeli lambat mengubah kebiasaan belinya; <br />
(4) pembeli berpendapat bahwa harga yang lebih tinggi tersebut dapat dibenarkan. <br />
Elastisitas harga bergantung pada besarnya dan arah perubahan harga yang direncanakan tersebut. Akhirnya, elastisitas harga jangka panjang mungkin berbeda dari elastisitas jangka pendek. Perbedaan antara elastisitas jangka pendek dan jangka panjang berarti bahwa penjual tidak akan mengetahui pengaruh seluruh akibat perubahan harga hingga waktu berlalu.<br />
<br />
3. Langkah 3: Memperkirakan biaya<br />
Permintaan menentukan batas harga tertinggi yang dapat dikenakan perusahaan untuk produknya.<br />
<br />
• Jenis biaya dan tingkat produksi<br />
Biaya-biaya perusahaan mempunyai dua bentuk, tetap dan variabel. Biaya tetap (fixed cost yang juga disebut overhead) adalah biaya-biaya yang tidak akan berbeda karena pengaruh produksi atau penjualan. Perusahaan harus membayar tagihan setiap bulan untuk sewa, listrik, bunga pinjaman, gaji, dan lain-lainnya, berapa pun keluarannya.<br />
<br />
• Produksi yang terakumulasi<br />
Semakin berpengalaman dalam memprodukksi, metodenya akan membaik. Karyawan mempelajari cara kerja pintas, arus bahan makin mulus, biaya pembelian turun. Namun, penetapan harga berdasarkan kurva pengalaman mempunyai resiko besar. Penetapan harga yang agresif dapat memberi citra murahan kepada produk tersebut. Strategi itu juga mengandaikan bahwa para pesaingnya lemah.<br />
<br />
• Akunting biaya berdasarkan aktivitas<br />
Biaya-biaya produsen akan berbeda-beda untuk masing-masing jaringan, dan labanya juga akan berbeda. Untuk memperkirakan profitabilitas sesungguhnya dalam bertransaksi dengan berbagai pengecer yang berbeda, produsen tersebut perlu menggunakan akuntansi biaya berbasis kegiatan (activity based cost (ABC) accounting) alih-alih akuntansi biaya standar (standar cost accounting).<br />
<br />
• Penetapan biaya sasaran<br />
Biaya berubah sejalan dengan skala produksi dan pengalaman. Pengurangan marjin laba yang diinginkan dari harga menghsilkan biaya sasaran yang harus dicapai. Masing-masing unsur biaya – perancangan, rekayasa, produksi, penjualan – harus diuji. Tujuannya adalah mengusahakan supaya proyeksi biaya akhir sesuai dengan kisaran harga biaya sasaran tersebut.<br />
<br />
4. Langkah 4: Menganalisa biaya, harga, dan tawaran pesaing<br />
Dalam rentang kemungkinan-kemungkinan harga yang ditentukan permintaan pasar dan biaya-biaya perusahaan, perusahaan harus memperhitungkan biaya, harga dan kemungkinan reaksi harga pesaing. Jika tawaran perusahaan tersebut mengandung ciri-ciri diferensiasi positif yang tidak ditawarkan pesaing terdekat, nilainya bagi pelanggan seharusnya dievaluasi dan ditambahkan pada harga pesaing tersebut. Jika tawaran harga pesaing tadi mengandung beberapa ciri yang tidak ditawarkan perusahaan tersebut, nilainya bagi pelanggan seharusnya dievaluasi dan dikurangkan dari harga perusahaan tersebut.<br />
<br />
5. Langkah 5: Memilih metode penetapan harga<br />
Dengan adanya tiga C yaitu <br />
(1) jadwal permintaan pelanggan (customer’s demand schedule), <br />
(2) fungsi biaya (cost function), dan <br />
(3) harga pesaing (competitor’s price) – perusahaan kini siap memilih harga. <br />
Perusahaan-perusahaan memilih metode penetapan harga yang menyertakan satu atau lebih diantara ketiga pertimbangan tersebut.<br />
<br />
Enam metode penetapan harga adalah:<br />
a. Penetapan harga mark-Up<br />
Metode penetapan harga yang paling sederhana adalah menambahkan mark-up standar pada biaya produk tersebut. Perusahaan-perusahaan yang memperkenalkan produk baru sering menetapkan harga yang tinggi dengan harapan untuk mengembalikan biayanya secepat mungkin, tetapi strategi ini dapat berakibat fatal jika pesaing menetapkan harga yang rendah. Namun, penetapan harga mark up tetap populer karena berbagai alasan: <br />
(1) penjual dapat menentukan biay jauh lebih mudah dibandingkan dengan melalui cara memperkirakan permintaan, <br />
(2) jika semua perusahaan dalam industri tersebut menggunakan metode penetapan harga ini, hatga-harga akan cenderung serupa, <br />
(3) banyak orang merasa penetapan ini lebih adil bagi pembeli maupun penjual.<br />
<br />
b. Penetapan harga sasaran pengembalian<br />
Perusahaan menentukan harga yang akan menghasilkan tingkat pengembalian atas investasi (ROI-return on investment) yang dibidiknya. Metode ini juga digunakan perusahaan-perusahaan listrik pemerintah, yang perlu memperoleh pengembalian atas investasinya yang adil.<br />
<br />
c. Penetapan harga persepsi nilai<br />
Makin banyak perusahaan mendasarkan harganya pada persepsi nilai (perceived value) pelanggan. Perusahaan tersebut menggunakan unsur-unsur bauran pemasaran lainnya, sepert iklan dan tenaga penjualan, untuk mengkomunikasikan dan meningkatkan nilai yang dipersepsikan dalam benak pembeli.<br />
<br />
d. Penetapan harga nilai<br />
Penetapan harga nilai bukan sekedar menetapkan harga yang lebih rendah, langkah tersebut adalah persoalan merekayasa ulang kegiatan-kegiatan perusahaan tersebut untuk menjadi produsen yang berbiaya rendah tanpa mengorbankan mutu, dan menurunkan harga yang lumayan besar guna menarik sejumlah besar pelanggan yang sadar nilai. Ketika toko serba ada menghdapi persaingan yang makin sengit dari pesaing-pesaingnya dan dari saluran-saluran lainnya, banyak orang menemukan bahwa kunci untuk menarik orang berbelanja adalah menggunakan kombinasi strategi harga tinggi-rendah dan harga rendah setiap hari, dengan iklan dan promosi yang makin meningkat.<br />
<br />
e. Penetapan harga umum<br />
Dalam penetapan harga umum (going rate pricing), perusahaan tersebut mendasarkan harganya terutama pada harga pesaing. Perusahaan tersebut mungkin akan mengenakan harga yang sama, lebih tinggi, atau lebih rendah daripada pesaing utamanya. Penetapan harga umum lumayan populer. Apabila biaya sulit diukur atau tanggapan pesaing tidak pasti, perusahaan-perusahaan merasa bahwa harga umum merupakan jalan keluar yang baik, karena hal itu dianggap mencerminkan kejakan bersama industri tersebut.<br />
<br />
f. Penetapan harga tipe lelang<br />
Penetapan harga tipe lelang mulai makin populer, khususnya seiring dengan pertumbuhan internet. Perusahaan-perusahaan perlu menyadari tiga jenis utama lelang yaitu;<br />
• Lelang Inggris (tawaran meningkat)<br />
Satu penjual dan banyak pembeli. Penjual memperlihatkan suatu barang dan para penawar menaikkan harga tawaran hingga mencapai harga tertinggi.<br />
<br />
• Lelang Belanda (tawaran menurun)<br />
Satu penjual dengan banyak pembeli, atau satu pembeli dengan banyak penjual. Pembeli mengumumkan sesuatu yang ingin dibelinya dan kemudian calon-calon penjual bersaing mengumumkan sesuatu yang ingin dibelinya dan kemudian calon-calon penjual bersaing untuk melakukan penjualan dengan menawarkan harga yang terendah.<br />
<br />
• Lelang tawaran tertutup<br />
Calon-calon pemasok hanya dapat mengajukan satu tawaran dan tidak mengetahui tawaran-tawaran lainnya. Pemasok tidak akan menawar di bawah biayanya, tetapi juga tidak dapat menawar terlalu tinggi karena takut kehilangan pekerjaan tersebut.<br />
<br />
6. Langkah 6: Memilih harga akhir<br />
Dalam memilihh harga akhir ini, perusahaan tersebut harus mempertimbangkan faktor-faktor tambahnan, yang meliputi dampak dari kegiatan pemasaran lain, kebijakan penetapan harga perusahaan, penetapan harga yang berbagi laba, dan dampak harga terhadap pihak lain.<br />
<br />
Dalam sebuah studi, ditemukan hal-hal berikut;<br />
• Merek yang mempunyai mutu relatif rata-rata, tetapi dengan anggaran iklan relatif tinggi, dapat mengenakan harga yang sangat mahal. Tampaknya, konsumen bersedia membayar harga yang lebih tinggi untuk produk yang dikenal daripada untuk produk yang tidak dikenal.<br />
• Merek yang mempunyai mutu relatif tinggi dan iklan relatif tinggi memperoleh harga yang paling tinggi. Sebaliknya, merek yang mempunyai mutu rendah dan iklan yang rendah mengenakan harga yang paling rendah.<br />
• Hubungan positif antara harga yang tinggi dan iklan yang tinggi berlangsung paling kuat dalam tahap-tahap akhir siklus hidup produk bagi pemimpin pasar.<br />
<br />
Kebijakan penetapan harga perusahaan<br />
Harga harus selaras dengan kebijakan-kebijakan penetapan harga perusahaan (company pricing policies). Pada saat yang sama, perusahaan tidak menolak untuk menetapkan penalti penetapan harga dalam keadaan tertentu.<br />
<br />
Penetapan harga berbagi laba dan resiko<br />
Pembeli mungkin tidak akan mau meneirma usulan penjual karena persepsi tingkat resiko yang tinggi. Penjual tersebut memiliki pilihan tawaran untuk menanggung sebagian atas semua resiko tersebut apabila ia tidak memberikan nilai yang dijanjikan sepenuhnya.<br />
<br />
Dampak harga terhadap pihak lain<br />
Manajemen juga harus mempertimbangkan reaksi pihak-pihak lain terhadap harga yang direncanakan. Bagaimana nantinya perasaan distributor dan penyalur tentang harga tersebut. Apakah tenaga penjualan masih akan bersedia menjual dengan harga tersebut? Bagaimana nantinya reaksi para pesaing. Apakah pemsok kanmenaikkkan harga jika mereka melihat harga perusahaan tersebut? Apakah pemerintah akan campur tangan dan mencegah harga dibelakukan? Pemasar perlu mengetahui undang-undang yang mengatur penetapan harga.<br />
<br />
MENYESUAIKAN HARGA<br />
Perusahaan-perusahaan biasanya tidak menetapkan hanya satu harga, melainkan struktur penetapan harga yang mencerminkan perbedaan dalam permintaaan dan biaya geografis, tuntutan segmen pasar, waktu pembelian, tingkat pemesanan, frekwensi pengiriman, jaminan, kontrak perbaikan, dan faktor-faktor lainnya. Sebagai akibat dari pemberian diskon, potongan harga, dan dukungan promosi, suatu perusahaan jarang merealisasikan laba yang sama dari setiap unit yang dijualnya.<br />
Beberapa strategi penyesuaian harga adalah:<br />
<br />
Penetapan harga geografis<br />
Penetapan harga geografis melibatkan perusahaan tersebut memutuskan bagaimana cara menetapkan harga produknya untuk pelanggan yang berbeda di lokasi dan negara yang berbeda.<br />
Apakah persuahaan tersebut seharusnya mengenakan harga yang lebih tinggi untuk pelanggan yang jauh guna menutupi biaya pengiriman yang lebih tinggi atau harga yang lebih rendah untuk mendapatkan bisnis tambahan? Bagaimana nilai tukar dan kekuatan dari mata uang yang berbeda diperhitungkan? Masalah lain adalah bagaimana cara mendapatkan pembayaran. Masalah ini sangat berperan penting apabila pembeli tidak mempunyai mata uang yang kuat (hard currency).<br />
• Barter<br />
Pertukaran barang secara langsung, tanpa uang dn tanpa keterlibatan pihak ketiga.<br />
• Kesempatan kompensasi<br />
Penjual menerima sekian persen pembayaran dalam bentuk tunai, sisanya dalam bentuk produk<br />
• Persetujuan beli kembali<br />
Penjual menjual pabrik, peralatan, atau teknologi kepada negara lain dan setuju menerima produk yang dihasilkan dengan peralatan yang dipasok tersebut.<br />
• Imbal beli<br />
Penjual menerima pembayaran penuh dalam bentuk tunai, tetapi setuju menggunakan sebagian besar uang tersebut di negara tadi dalam kurun waktu yang ditetapkan.<br />
<br />
Diskon dan potongan harga<br />
Kebanyakan perusahaan akan menyesuaikan daftar harganya dan memberikan diskon dan potongan harga (discounts and allowances) untuk pembayaran yang lebih cepat, pembelian dalam jumlah besar, dan pembelian di luar musim. Manajemen penjualan perlu memantau proporsi pelanggan yang menerima diskon, diskon rata-rata, dan wiraniaga khusus yang terlalu mengandalkan pendiskonan. Manajemen tingkat tinggi harus melaksanakan analisis harga neto yang menghasilkan diskon, tetapi oleh banyak biaya lain.<br />
<br />
Penetapan harga promosi<br />
Perusahaan-perusahaan dapat menggunakan beberapa teknik penetapan harga untuk merangsang pembelian awal:<br />
• Penetapan harga pemimpin-rugi (loss-leaader pricing)<br />
Pasar swalayan dan toko serba ada sering menurunkan harga untuk merek-merek yang sangat terkenal utnuk merangsang lalu-lintas penjualan selanjutnya. Hal ini akan berhasil jika pendapatan dari penjualan selanjutnya dapat menutupi marjin yang lebih rendah dair barang-barang pemimpin-rugi tersebut.<br />
<br />
• Penetapan harga peristiwa khusus (special event procing)<br />
Penjual akan menetapkan harga khusus pada musim-musim tertentu untuk menarik lebih banyak pelanggan.<br />
<br />
• Rabat tunai (cash rebate)<br />
Perusahaan-perusahaan mobil dan perusahaan-perusahaan barang konsumen lainnya menawarkan rabat tunai untuk mendorong pembelian produk-produk produsen dalam suatu kurun waktu yang telah ditentukan. Rabat dapat membantu menghabiskan persediaan tanpa memotong harga biasa yang telah ditetapkan.<br />
<br />
• Pembiayaan bunga rendah (low interest financing)<br />
Alih-alih menurunkan harganya, perusahaan tersebut dapat menawarkan pembiayaan bunga rendah kepada pelanggannya. Produsen mobil telah mengumumkan pembiayaan tanpa bunga guna menarik pelanggan.<br />
<br />
• Masa pembayaran yang lebih lama (longer payment terms).<br />
Penjual, khususnya bank hipotik dan perusahaan mobil, memperpanjang pinjaman untuk periode yang lebih lama dan dengan demikian menurunkan cicilan bulanan. Konsumen sering tidak begitu mencemaskan biaya (yaitu suku bunga) pinjaman dan lebih mencemasakan apakah mereka mampu membayar cicilan bulanannya.<br />
<br />
• Garansi dan kontrak perbaikan (warranty and service contract).<br />
Perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan penjualan dengan menambahkan garansi atau kontrak perbaikan gratis atau berbiaya rendah.<br />
<br />
• Diskon psikologis (psychological discounting)<br />
Strategi ini melibatkan penetapan harga yang pura-pura ditinggikan dan kemudian menawarkan produk tersebut dengan penghematan yang lumayan besar.<br />
<br />
Penetapan harga diskriminatif<br />
Perusahaan-perusahaan sering menyesuaikan harga dasarnya untuk mengakomodasi perbedaan pelanggan, produk, lokasi, dan seterusnya. Diskriminasi harga terjadi apabila suatu perusahaan menjual produk atau jasa dengan dua harga atau lebih yang tidak mencerminkan perbedaan biaya secara proporsional. <br />
Dalam diskriminasi harga tingkat pertama, penjual tersebut mengenakan harga terpisah untuk masing-masing pelanggan bergantung pada intensitas permintaannya. Dalam diskriminasi harga tingkat kedua, penjual tersebut mengenakan harga yang lebih murah kepada pembeli yang membeli dalam jumlah yang lebih besar. Dalam diskriminasi harga tingkat ketiga, penjual tersebut mengenakan harga yang berbeda kepada kelompok pembeli yang berbeda, seperti dalam kasus berikut;<br />
• Penetapan harga segmen-pelanggan (customer-segment pricing).<br />
Kelompok pelanggan yang berbeda dikenakan harga yang berbeda untuk produk atau jasa yang sama. Misalnya, museum sering mengenakan tiket masuk yang lebih rendah untuk pelajar.<br />
• Penetapan harga bentuk-produk (product-form pricing)<br />
Versi produk yang berbeda dikenakan biaya yang berbeda, tetapi tidak sebanding dengan masing-masing biayanya.<br />
• Penetapan harga citra (image pricing)<br />
Beberapa perusahaan menetapkan harga produk yang sama dengan dua tingkat yang berbeda berdasarkan perbedaan citra.<br />
• Penetapan harga saluran (channel pricing)<br />
Coca Cola mempunyai harga yang berbeda-beda di lokasi yang berbeda bergantung pada apakah minuman itu dibeli di restoran yang bagus, restoran cepat saji, atau mesin penjaja.<br />
• Penetapan harga lokasi (location pricing)<br />
Produk yang sama dikenakan harga yang berbeda di lokasi yang berbeda sekalipun biaya sama untuk menawarkannya di masing-masing lokasi. Bioskop membedakan harga tempat duduknya menurut preferensi penonton untuk lokasi yang berbeda.<br />
• Penetapan harga waktu (time pricing)<br />
Harga dibedakan menurut musim, hari, atau jam.<br />
<br />
• Penetapan harga hasil (yield pricing)<br />
Industri penerbangan dan hospitalitas (hotel, restoran dan lain-lain) menggunakan manajemen hasil dan penetapan harga hasil, yang berarti bahwa perusahaan ini menawarkan diskon untuk pembelian awal terbatas, tarif yang lebih mahal untuk pembelian terlambat, dan tarif paling rendah untuk persediaan yang tidak laku, tepat sebelum habis masa berlakunya.<br />
<br />
Agar diskriminasi harga berhasil, harus ada syarat-syarat tertentu yaitu:<br />
a. Pasar tersebut harus dapat disegmentasikan dan segmen-segmen ini harus menunjukkan intensitas permintaan yang berbeda..<br />
b. Anggota-anggota segmen dengan harga yang lebih rendah harus tidak dapat menjual kembali produk tersebut kepada segmen dengan harga yang lebih tinggi.<br />
c. Pesaing harus tidak dapat menjual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan tersebut di segmen yang harganya lebih tinggi.<br />
d. Biaya untuk membagi segmen dan menertibkan pasar tersebut tidak boleh melebihi pendapatan tambahan yang diperoleh dari diskriminasi harga.<br />
e. Praktik tersebut tidak boleh menimbulkan kemarahan dan niat buruk pelanggan.<br />
f. Bentuk diskriminasi harga tertentu tidak boleh melanggar hukum.<br />
<br />
<br />
MEMULAI DAN MENANGGAPI PERUBAHAN HARGA<br />
Perusahaan perusahaan sering menghadapi situasi yang mengharuskan mereka untuk menurunkan atau menaikkan harga.<br />
<br />
Memulai penurunan harga<br />
Beberapa keadaan mungkin menyebabkan perusahaan menurunkan harga. Salah satunya adalah kapasitas pabrik yang berlebihan. Perusahaan tersebut mungkin hanya mengandalkan penetapan harga agresif, tetapi dengan memulai penurunan harga, perusahaan tersebut mungkin akan memicu perang harga.<br />
Perusahaan-perusahaan kadang-kadang memulai penurunan harga dalam rangka gerakan mendominasi pasar melalui biaya yang lebih rendah.<br />
<br />
Strategi penurunan harga mengandung kemungkinan jebakan:<br />
• Jebakan mutu rendah.<br />
Konsumen akan menganggap bahwa mutu tersebut rendah.<br />
• Jebakan pangsa pasar rapuh.<br />
Harga rendah merebut pangsa pasar, tetapi bukan kesetiaan pasar. Pelanggan yang sama akan beralih ke setiap perusahaan yang memberikan harga yang lebih rendah yang datang kemudian.<br />
• Jebakan dompet tipis.<br />
Pesaing dengan harga yang lebih tinggi mungkin akan menurunkan harganya dan mungkin memiliki daya tahan yang lebih lama karena memiliki cadangan tunai yang lebih banyak.<br />
<br />
Memulai kenaikan harga<br />
Keberhasilan menaikkan harga dapat meningkatkan laba yang cukup besar. Keadaan utama yang menyebabkan kenaikan harga adalah inflasi biaya. Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga adalah permintaan yang berlebihan.<br />
Harga dapat dinaikkan dengan cara-cara berikut, masing-masing memiliki dampak yang berbeda terhadap pembeli.<br />
<br />
• Penundaan pengumuman harga (delayed quotation pricing)<br />
Perusahaan tersebut tidak menetapkan harga akhir hingga produk itu selesai atau dikirimkan.<br />
• Klausula eskalator (escalator clause).<br />
Perusahaan tersebut mengharuskan pelanggan membayar harga hari ini dan semua atau sebagian kenaikan inflasi yang terjadi sebelum pengiriman.<br />
• Pemisahan bagian (unbunding)<br />
Perusahaan tersebut mempertahankan harganya, tetapi melepas atau menetapkan harga tersendiri untuk satu atau beberapa elemen yang tadinya merupakan bagian dari tawaran sebelumnya, seperti pengiriman dan pemasangan gratis. Perusahaan mobil kadang-kadang menambah rem antilock dan kantong udara samping penumpang sebagai pelengkap tambahan pada kendaraan mereka.<br />
• Pengurangan diskon<br />
Perusahaan tersebut memerintahkan tenaga penjualannya untuk tidak lagi menawarkan diskon tunai dan diskon kuantitas seperti biasanya.<br />
<br />
Reaksi terhadap perubahan harga<br />
Setiap perubahan harga dapat memancing tanggapan dari pelanggan, pesaing, distributor, pemasok, dan bahkan pemerintah.<br />
-. Reaksi pelanggan<br />
Pelanggansering mempertanyakan motivasi di balik perubahan harga. Suatu penurunnan harga dapat ditafsirkan dengan berbagai cara yang berbeda: barang tersebut akan digantikan dengan model baru; barang tersebut cacat dan tidak begitu laku; perusahaan tersebut berada dalam kesulitan keuangan; harganya akan turun lebih jauh, mutunya telah dikurangi. Kenaikan harga yang biasanya akan menghambat penjualan, mungkin membawa beberapa arti positif bagi pelanggan; barang tersebut ”laris” dan melambangkan nilai yang sangat baik.<br />
-. Reaksi pesaing<br />
Pesaing kemungkinan besar akan bereaksi jika jumlah perusahaan hanya sedikit, dan pembeli memiliki pengetahuan yang sangat lengkap. Reaksi pesaing dapat merupakan masalah khusus bila mereka memiliki proporsi nilai yang kuat.<br />
<br />
Menanggapi perubahan harga pesaing<br />
Dalam pasar yang bercirikan homogenitas produk yang tinggi, perusahaan tersebut seharusnya mencari cara untuk meningkatkan produknya yang ditambahkan tersebut. Pemimpin-pemimpin pasar sering menghadapi penurunan harga yang agresif oleh perusahaan-perusahaan kecil yang mencoba membangun pangsa pasar. Pemimpin merek tersebut dapat menanggapinya dengan beberapa cara;<br />
<br />
-. Mempertahankan harga.<br />
Pemimpin tersebut dapat mempertahankan harga dan margin lanbanya .<br />
-. Mempertahankan harga dan menambah nilai<br />
Pemimpin tersebut dapat meningkatkan produk, layanan,, dan komunikasinya.<br />
-. Menurunkan harga<br />
Pemimpin tersebut mungkin menurunkan harganya <br />
-. Menaikkan harga dan meningkatkanm mutu<br />
Pemimpin tersebut mungkin menaikkan harganya dan memperkenalkan merek-merek baru untuk mengepung merek yang menyerang tersebut.<br />
-. Meluncurkan lini penyerang berharga murah<br />
Perusahaan tersebut mungkin akan menambahkan barang berharga murah ke lini tersebut atau menciptakan merek terpisah berharga murah.<br />
<br />
Rangkuman:<br />
<br />
1. Walaupun terjadu peningkatan peran faktor-faktor non harga dalam pemasaran modern, harga tetap merupakan unsur penting bauran pemasaran. Harga adalah satu-satunya yang menghasilkan pendapatan; yang lainnya menghasilkan biaya.<br />
2. Dalam merumuskan kebijakan penetapan harga, suatu perusahaan mengikuti prosedur enam tahap. Pertama, perusahaan tersebut memilih tujuan penetapan harganya. Kedua, perusahaan tersebut memperkirakan kurva permintaannya, kemungkinan kuantits yang akan dijualnya dengan masing-masing kemungkinan harga. Ketiga, perusahaan tersebut memperkirakan bagaimana biaya-biayanya berbeda-beda pada tingkat keluaran yang berbeda, pada tingkat akumulasi pengalaman produksi, dan untuk tawaran pasar yang terdeferensiasi. Keempat, perusahaan tersebut mempelajari biaya, harga, dan tawaran pesaing. Kelima, perusahaan tersebut memilih metode penetapan harga. Akhirnya, perusahaan tersebut memilih harga akhir.<br />
3. Perusahaan-perusahaan biasanya tidak menerapkan satu harga, tetapi suatu struktur harga yang mencerminkan keragaman permintaan geografis dan biaya, tuntutan-tuntutan segmen pasar, waktu pembelian, tingkat pesanan, dan faktor-faktor lain. Terdapat beberapa strategi penyesuaian harga: (1) penetapan harga geografis, (2) diskon dan potongan harga, (3) penetapan harga promosi, (4) penetapan harga diskriminatif.<br />
4. Setelah mengembangkan strategi harga, perusahaan-perusahaan sering menghaapai situasi yang mengharuskan mereka mengubah harga. Penurunan harga mungkin terjadi karena kelebihan kapasitas pabrik, penurunan pangsa pasar, keinginan untuk mendominasi pasar melalui biaya yang lebih rendah, atau resesi ekonomi. Kenaikan harga yang mungkin terjadi karena inflasi biaya atau permintaan yang berlebihan. Perusahaan harus secara cermat mengelola persepsi pelanggan ketika menaikkan harga.<br />
5. Perusahaan harus mengantisipasi perubahan harga pesaing dan mempersiapkan tanggapan yang kontingen. Sejumlah tanggapan itu mungkin dari segi mempertahankan atau mengubah harga atau mutu.<br />
6. Perusahaan yang menghadapi perubahan harga pesaing harus mencoba memahami maksud pesaing tersebut dan kemungkinan lamanya perubahan tersebut. Strategi perusahaan tersebut sering bergantung pada apakah perusahaan tersebut menghasilkan produk yang homogen atau tidak homogen. Pemimpin pasar yang diserang pesaing yang berharga murah dapat m emilih untuk mempertahankan harga, menaikkan persepsi mutu produknya, menurunkan harga, menaikkan harga dan meningkatkan mutu, atau meluncurkan lini penyerang berharga murah.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-7492597078194831922011-03-27T12:51:00.001-07:002011-03-27T12:51:52.882-07:00ciri ciri wirausahawanCiri Seorang Wirausahawan<br />
<br />
Menjadi seorang Wirausahawan memang tidak mudah, besarnya resiko usaha menjadi salah satu penghalang terbesar bagi masyarakat untuk memualai usaha. Bahkan karena takut menghadapi resiko, banyak masyarakat yang berhenti ditengah jalan dan yang lebih parah lagi banyak diantara mereka yang mundur sebelum mereka mencoba. Mereka lebih memilih zona aman tanpa memikirkan besarnyaresiko kerugian. Tak heran jika masyarakat kita lebih berminat menjadi pegawai negeri sipil atau menjadi karyawan di sebuah perusahaan dibandingkan menjadi seorang wirausahawan. Hal ini membuktikan bahwa tidak semua orang memiliki jiwa wirausaha.<br />
Apakah Anda termasuk orang yang memiliki jiwa wirausaha ? Berikut ini kami berikan ciri- ciri seorang wirausahawan :<br />
1. Memiliki mimpi (cita-cita) yang besar<br />
Seorang wirausahawan selalu memiliki mimpi atau cita-cita yang besar, mereka mulai menjalankan bisnisnya karena adanya motivasi untuk mencapai mimpi besar mereka. Mimpi yang mereka miliki, menjadi tujuan dari semua usaha yang dilakukannya. Sehingga dalam mengambil keputusan, seorang wirausahawan akan menyesuaikannya dengan mimpi yang dimilikinya. Jadi segala peluang usaha yang dijalankannya akan lebih terarah, dan berhasil mencapai kesuksesan. Mimpi seorang wirausahawan bukan sekedar menjadi seorang pegawai atau karyawan, namun ia memiliki cita ? cita besar untuk menciptakan lapangan kerja baru yang dapat memberdayakan masyarakat.<br />
2. Siap Menghadapi Resiko<br />
Banyak orang yang masih takut untuk mengambil resiko, namun hal ini tidak berlaku bagi seorang wirausahwan. Mereka pandai dalam mengelola ketakutannya dan menumbuhkan keberanian untuk meninggalkan segala kenyamanan yang ada, serta memilih menghadapi sebuah resiko. Namun keberanian untuk menghadapi resiko tetap disertai dengan perhitungan yang matang. Sehingga seorang wirausahawan bukan hanya berani nekat saja, tetapi juga berani bertanggungjawab atas keputusan yang telah diperhitungkannya.<br />
3. Mempunyai paradigma diluar kebiasaan<br />
Seorang wirausahawan selalu memandang masalah, kesulitan, keadaan lingkungan sekitar, perubahan trend dan kejadian yang sedang dihadapinya saat ini,dengan cara pandang yang berbeda. seorang wirausahawan tidak mengenal rumus 1+2 = 3, akan tetapi 1 +2 bisa jadi 4,5 atau 10. inilah yang disebut cara pandang diluar kotak keterbatasan<br />
4. Pemasar sejati atau penjual ulung<br />
Seorang wirausahawan juga memiliki kemampuan dalam menyusun strategi marketing, sehingga dalam membangun sebuah bisnis pertumbuhannya bisa semakin cepat. Tanpa adanya skill ini, orang yang memulai usaha akan memperoeh beban lebih berat dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mencapai impiannya.<br />
5. Menyukai tantangan<br />
Banyak orang yang memilih untuk bertahan di zona aman, namun seorang entrepreneur tidak suka berlama ? lama dengan kegiatan yang monoton. Dia lebih suka menggunakan kreativitasnya untuk menjadikan tantangan yang dihadapinya menjadi peluang usaha yang menguntungkan. Bahkan banyak wirausahawan yang menganggap tantangan adalah peluang bagi mereka.<br />
6. Mempunyai tekad yang kuat<br />
Wirausahawan memiliki tekad atau keyakinan yang kuat bahwa sebenarnya kegagalan itu tidak ada. Bagi mereka yang ada hanya rintangan besar, sangat besar dan rintangan kecil. Kegagalan hanya diperuntukan bagi para pecundang. Namun dengan menganggap bahwa semuanya hanya rintangan, wirausahawan selalu optimis bahwa semua rintangan bukan akhir dari segalanya dan pasti ada jalan keluar untuk menghancurkan rintangan tersebut.<br />
7. Disiplin untuk pemenuhan target<br />
Kedisiplinan menjadi hal penting bagi seorang wiraushawan, bagi mereka waktu yang terbuang sama halnya melewatkan sebuah peluang besar untuk mendapatkan keuntungan. Maka benar adanya jika ada pepatah yang mengatakan ? time is money ? karena dengan membuang waktu sama halnya dengan melewatkan begitu saja peluang untuk mendapatkan penghasilan. Oleh sebab itu seorang wirausahawan selalu disiplin dalam segala hal, untuk mencapai target yang mereka tentukan.<br />
8. Berjiwa pemimpin.<br />
Seorang wirausahawan merupakan pemimpin bagi dirinya sendiri dan pemimpin bagi para karyawannya. Dengan memiliki jiwa kepemimpinan, Anda dapat memotivasi diri sendiri dalam hal pengambilan keputusan. Selain itu ketika menjadi seorang entrepreneur, maka secara tidak langsung Anda juga harus siap menjadi pemimpin yang baik bagi para karyawan Anda, karena mereka berkaca pada diri Anda. Jadilah teladan yang baik bagi karyawan Anda, dan dorong mereka agar dapat memberikan yang terbaik bagi para para konsumen.<br />
9. Pantang menyerah<br />
Seorang wirausahawan memiliki visi dan semangat juang yang besar. Mereka pantang menyerah pada hambatan, tidak pernah putus ada untuk selalu mencoba memberikan yang terbaik bagi para konsumennya. Jika menemui jalan buntu, seorang wirausahawan tidak akan diam begitu saja menerima kegagalan. Mereka akan mencari jalan alternatif, agar bisa meraih impiannya.<br />
10. Pribadi yang berjiwa sosial<br />
Seorang wirausahawan adalah seorang yang memiliki jiwa berbagi kepada sesama. hal ini penting, karena reziki adalah karunia Allah, Tuhan yang Maha Esa, maka jika seorang wirausahawan memberikan sebagian hartanya maka Allah akan membalasnya dengan rezeki yang lain, hal berarti sebuah keuntungan bagi seorang wirausahawan.<br />
Nah, Pribadi mandiri apakah anda memiliki 10 ciri seorang wirausahawan sejat ini ?,jika jawabannya "ya" maka saya ucapkan selamat datang di dunia yang penuh dengan kesuksesan dan keberkahan dari Tuhan.ozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1002928568945176644.post-66870845752328067782011-03-27T12:50:00.000-07:002011-03-27T12:50:38.407-07:00mengelola eceran, partai besar dan logistik pasarMengelola eceran, perdagangan besar dan logistic pasar <br />
<br />
• Eceran<br />
Eceran (retailing) meliputi semua kegiatan yang tercakup dalm penjualn barang atau jasa langsung kepada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan non-bisnis. Pengecer (retailer) atau took eceran (retail store) adalah setiap usaha bisnis yang volume penjualan nya terutama dari eceran.<br />
Setiap organisasi meelakukan penjualn kepada konsumen akhir apakah itu produsen, pedagang besar, atau pengecer. Tidak masalah bagaimana barang atau jasa tersebut di jual (melalui orang, surat, telepon, atau mesin penjaja, atau internet) atau dimana di jual (di took, di pinggir jalan, atau di rumah konsumen).<br />
<br />
<br />
o Jenis-jenis pengecer<br />
Dewasa ini, konsumen dap[at membeli barang dan jasa dari berbagai jenis organisasi eceran. Ada pengecer took, pengecer non-toko, dan organisasi eceran. Barang kali, jenis pengecer yang paling terkenal adalah took serba ada. <br />
Jenis-jenis took eceran melewati tahap-tahap pertumbuhan dan penurunan yang dapat di gambarkan dalam siklus hidup eceran suatu jenis took eceran muncul, memiliki masa-masa pertumbuhan yang makin cepat, mencapai kematangan, dan kemudian penurunan. Bentuk-bentuk eceran yang lebih tua memerlikan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kematangan; bentuk-bentuk eceran yang lebih baru mencapai kematangan jauh lebih cepat. Took-toko serba ada memerlukan waktu 80 tahun untuk mencapai kematangan, sedangkan gerai-gerai eceran gudang memerlukan 10 tahun. <br />
Tingkat layanan Hipotesis roda-eceran (wheel-of-retailing) menjalankan salah satu alas an mengapa muncul jenis-jenis toko baru. Took-toko eceran konvensional biasanya meningkatkan layanannya dan menaikan harganya untuk menutupi biaya. Biaya yang lebih tinggi ini memberikan peluang bagi bentuk-bentuk took baru menawarkan harga yang lebih rendah dan layanan yang lebih sedikit. <br />
Pengecer dapat memposisikan diri dalm menawarkan salah satu dari empat tingkat pelayanan :<br />
1. Swalayan (self-service) adalah landasan semua usha diskon. Banyak pelanggan bersedia melakukan proses meemukan, membandingkan, dan memliih sendiri guna menghemat uang.<br />
2. Swapilih (self-selektion) pelanggan mencari barang sendiri, walaupun mereka dapat meminta bantuan.<br />
3. layanan terbatas (limited-service) pngecer ini lebih banyak menjual barang belanja, dan pelanggan memerlukan banyak informasi dan bantuan. <br />
4. layanan lengkap (full-service) wiraniaga siap membantu dalam setiap tahap proses menentukan, menemukan, membandingkan, memilih tersebut. <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Dengan menggabungkan tingkat layanan yang berbeda ini dengan berbagai jenis produk yang berbeda, kita dapat membedakan ke empat strategi pemosisian besar yang tersedia bagi pengecer. <br />
Walaupun sangat banyak (97persen) barang di jual melalui toko, eceran non-toko telah tumbuh menjadi lebih pesat dibandingkan dengan eceran toko. Eceran langsung (yang mencakup telemarketing dan internet) penjajalan otomatis dan pembelian:<br />
1. penjualan langsung (juga di sebut penjualan multi-tingkat, pemasaran jaringan) adalah industri senilai $9 miliar, dengan lebih dari 600 perusahaan yang melakukan penjualan dari rumah ke rumah atau melalui pesta penjualan di rumah. <br />
2. pemasaran langsung berakar dalm pemasaran surat langsung dan katalog (lands' end, L, L, bean) perusahaan tersebut mencakup telemarketing (1-800-FLOWERS) di antara sebanyak ini e-buy mengalami perkembangan besar-besaran pada akhir 1990-an .<br />
3. penjajaan otomatis digunakan untuk berbagai macam dagangan, termasuk barang-barang implus, seperti rokok, minuman, kopi, permen, surat kabar, majalah, dan produk-produk lain seperti kaoskaki, kosmetik, makanan hangat. <br />
4. jasa pembelian adalah pengecer tanpa toko yang melayani pelanggan khusus biasanya karyawan organisasi-organisasi besar yang berhak membeli dari daftar pengecer yang telah sepakat untuk memberi diskon sebagi imbalan keanggotaan. <br />
<br />
<br />
Eceran korporat walaupun banyak eceran dimiliki secara independent, makin banyak menjadi bagian dari eceran korporat. Organisasi-organisasi eceran kkorporat mencapai ekonomi skala, daya beli yang lebih besar, pengakuan merk yang lebih luas, dan karyawan yang lebih terlatih. <br />
<br />
<br />
• Model baru untuk mendapatkan keberhasilan<br />
Dulu pengecer mempertahan kan pelanggan dengan menawarkan tempat-tempat yang yaman, bermacam-macam barang khusus atau unik, layanan yang lebih banyak dan lebih baik dari pesaing, dan kartu kredit toko. Semua ini telah berubah. Dewasa ini, merk-merk nasional, seperti Ralph lauren, polo, calvin klain, dan levi's di temukan di toko-toko seba ada, di gerai-gerai barang, dan di toko-toko diskon. Dalam upaya untuk meningkatkan volume, produsen-produsen merk nasional telah menempatkan barang-barang bermerk, mereka di mana-mana. Akibatnya ialah bahwa berbagai jenis toko eceran telah tumbuh satu sama lain.<br />
Dalam menghadapi pesingyang meningkat dari rumah-rumah dikkon dan toko-toko barang khusus toko serba ada mulai muncul untuk perang kembali. Selain lokasi pusat-pusat kota, banyak toko serba mempunyai cabang dipusat perbelanjaan pinggir kota dengan tempat parir yang luas, dan tingkat penghasilan keluarga yang tinggi. <br />
Dua model untuk keberhasilan toserba tampaknya sedang tampil :<br />
• pendekatan merk eceran yang kuat. <br />
• toko showcase<br />
<br />
<br />
• keputusan pemasaran <br />
kita akan membahas keputusan-keputusan pengecer dalam bidang pasar sasaran, keragaman dan perolehan produk, layanan dan atmosfir toko, harga promosi dan tempat.<br />
Pasar sasaran keputusan terpenting pengecer berkaitan dengan pasar sasaran. Sebelum pasar sasaran ini di di definisikan dan di kenalkan profilnya, pengecer tersebut tidak mungkin mengambil keputusan yang konsisten mengenai keragaman produk, dekorasi toko, pesan dan media iklan, harga, dan tingkat layanan. <br />
Pengecer mengiris pasar menjadi segmen-segmen yang lebih bagus dan mengenalkan lini toko untuk memberiken perangkat tawaran yang lebih relevan untuk meng exploitasi pasar-pasar cela.<br />
Keragaman produk dan perolehan produk keragaman produk pengecer harus sesuai dengan harapan belanja dari pasar sasarannya. Pengecer tersebut harus memutuskan keluasan dan kedalaman keragaman produk.<br />
Tantangan sejati di mulai sesudah menetapkan keragaman produk toko tersebut, dan itu berarti mengembangkan strategi diferensiasi produk.inilah beberapa kemungkinannya ;<br />
1. tonjolkan merk nasional esklusif yang tidak tersedia di pengecer saingan<br />
2. tonjolkan barang dagangan merk paling pribadi<br />
3. tonjolkan acara-acara penjualan istimewa yang sangat sukses<br />
4. tonjolkan barang dagangan kejutan atau yang selalu berubah<br />
5. tonjolkan barang dagangan terakhir atau terbaru lebih dahulu <br />
6. menawarkan layanan yang menyesuaikan barang dagangan <br />
7. menawarkan beragam barang dagangan dengan suasana yang sangat khusus <br />
<br />
<br />
Pengadaan setelah memutuskan keragaman produk tadi, pengecer tadi harus memutuskan sumber, kebijakan, dan praktik perolehannya. Produsen menghadapi tantangan besar dalam mencoba untuk menempatkan jenis produk baru ke rak-rak toko. Produsen menawarkan antara 150 dan 250 jenis produk baru kepada pasar swalayan setiap minggu. Yang lebih dari 70 persen di antaranya di tolak bagian pembelian toko.<br />
Pengecer-pengecer cepat meningkatkan kemempuannya dalam memperkirakan permintaan, memilih barang dagang, mengontrol persediaan, mengalokasikan tempat, dan mengatur pajangan. Pengecer tersebut menggunakan komputer untuk melacak persediaan, menghitung jumlah pesanan yang ekonomis, memesan barang dan menganalisis uang yang di belanjakan untuk penjaja dan produk. Ketika pengecer mempelajari ekonomi tentang pembelian dan penjualan produk individual, mereka menemukan bahwa sepertiga dari panjang lapangan persegi mereka terikat pada produk-produk yang tidak menghasilkan laba ekonomi untuk toko sepertiga lainnya umumnya di gunakan untuk memproduksi kategori-kategori yang mencapai ekonomi pulang pokok <br />
Layanan dan atmosfir toko bauran layanan merupakan alat kunci untuk mendiferensiasikan suatu toko dari yang lain. Pengecer juga harus mengambil keputusan mengenai bauran layanan untuk di tawarkan kepada pelanggan :<br />
• layanan pra-pembelian mencakup penerimaan telepon dan pesanan pos, iklan, pajangan etalase,dan interior, kamarpas jam buka toko, peragaan busana, tukar tambah<br />
• layanan purna pembelian mencakup pengiriman dan penyerahan, pembungkusan hadiah, penyesuaian dan pengembalian barang, pengubahan dan penyesuaian pemasangan, pengukiran.<br />
• Layanan tambahan mencakupinformasi umum, pencairan chek, tempat parkir, restoran .<br />
<br />
<br />
Kegiatan dan pengalaman toko pertumbuhan e-commerce telah mendorong pengecer fisik tradisional untuk memberikan tanggapan. Selain keuntungan alamiah, mereka, seperti produk-produk yang dapat secara aktual di lihat, di sentuh dan di coba para pembelanja, layanan pengalaman yang nyata dan tidak ada keterlambatan penyerahan barang bagi pembelian berukuran kecil atau sedang, mereka juga memberikan pengalaman belanja seperti kemampuannya untuk bisa di bedakan karena barangnya langsung di lihat.<br />
Keputusan harga. Harga adalah pemosisian utama dan harus di putuskan dalam kaitannya dengan pasar sasaran, bauran keragaman produk dan layanan, dan pesaingnya. Pengecerjuga harus memerhatikan titik penetapan harga. Kebanyakan pengecer akan menetapkan harga yang rendah untuk beberapa jenis produk yang berfungsi sebagai penarik pengunjung atau barang pemancing<br />
Keputusan komunikasi pengecer menggunakan berbagai alat komunikasi untuk menghasilkan lalulintas pengunjung dan pembelian.mereka memasang iklan, mengadakan obral khusus, menerbitkan kupon potongan harga, dan menjalankan program hadiah untuk orang yang sering belanja, smpel makanan di toko, dan kupon di rak atau di kasir.<br />
Keputusan tempat pengecer sudah terbiasa mengatakan bahwa ketiga kunci keberhasilan adalah "lokai, lokasi dan lokasi" umumnya pelanggan memilih bank dan pompa bensin terdekat. Pengecer dapat menempatkan tokonya di distrik bisnis pusat, pusat perbelanjaan regional, pusat per belanjaan lingkungan, pertokoan atau di toko yang lebih besar.<br />
<br />
<br />
• Kecenderungan dalam eceran<br />
Sekarang, kita dapat meringkaskan perkembangan utama yang perlu di perhatikan pengecer dan produsen dalam merencanakan strategi bersaing.<br />
• bentuk dan kombinasi eceran baru<br />
• pertumbuhan persaingan antar jenis <br />
• persaingan eceran yang berbasis toko dan yang berbasis non toko<br />
• pertumbuhan pengecer-pengecer raksasa<br />
• kemerosotan pengecer pasar menengah<br />
• investasi yang makin tumbuh dalam teknologi<br />
• kehadiran global pengecer-pengecer utama<br />
<br />
<br />
• Label privat <br />
Merk lebel privat (pengecer, toko,rumah, atau distribusi merk) merupakan merk yang di kembangkan oleh pengecer dan grosir. Beberapa ahli yakin bahwa 50 % batas ilmiah untuk menjualmerk-merk privat, karena :<br />
o konsumen lebih menyukai merk nasional tertentu<br />
o banyak kategori produk tidak mudah di kerjakan atau menarik basis merk privat<br />
• Merk rumah <br />
Mengapa perantara bersusah mensponsori merk mereka sendiri?<br />
Pertama karena memang lebih menguntungkan. Para perantara mencari produsen dengan pasilitas berlebih yang akan memproduksi label privat dengan biaya rendah .<br />
Kedua pengecer mengembangkan merk tokko ekskusif untuk membadakan merk mereka dari pesaing. <br />
• Ancaman label privat <br />
Para produsen telah beraksi terhadap ancaman label privat, sebagian dengan mengeluarkan banyak uang untuk iklan dan promosi yang di arahkan pada konsumen guna mempertahankan kesukaan yang kuat terhadap mereka. Untuk mempertahankan kekuatan mereka, pemasar merk terkemuka harus melakukan infestasi yang besar dan terus menerus dalam litbang untuk membawa keluar merk baru, perluasan merk, fitur dan perbaikan mutu. <br />
o Mereka harus menunjang program iklan yang menarik untuk mem pertahan kan pengakuan dan kesukaan konsumen.<br />
o Mereka harus menemukan cara untuk bermitra dengan distributor masa yang besar untuk bersama-sama mencari strategi logistik yang ekonomis<br />
o Memangkas semua biaya yang tidak perlu <br />
<br />
<br />
• Perdagangan besar <br />
Perdagangan besar meliputi semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan barang dan jasa kepada orang-orang yang membelinya untuk di jual kembali atau untuk pengunaan bisnis. Beberapa pungsi yang di gunakan pedagang besar :<br />
o penjualan dan promosi<br />
o pembelian dan penyediaan produk yang beragam<br />
o memecah-mecah jumlah yang sangat besar<br />
o pergudangan <br />
o pengangkutan <br />
o pembiayaan <br />
o penanggung resiko<br />
o informasi pasr<br />
o jasa manajemen dan konsultasi<br />
<br />
<br />
• pertumbuhan dan jenis perdagangan besar<br />
sejumlah faktor menjelaskan : <br />
o pertumbuhan pabrik-pabrik yang lebih besar yang terletak agak jauh dari pembeli utama<br />
o produksi sebelum pesanan, bukan sebagai tanggapan atas pesanan khusus<br />
o kenaikan jumlah produsen pelantara dan pemakai<br />
o dan kebutuhan yang meningkat untuk menyesuaikan produk dengan pengguna pelantara dan pemakai akhir dari segi kuantitas, kemasan dan bentuk<br />
<br />
<br />
• keputusan pemasaran pedagang besar<br />
distributir pedagang besar telah menghadapi tekanan yang makin meningkat dari sumber-sumber pesaingan baru, pelanggan yang banyak menuntut, teknologi baru, dan program pembelian yang lebih langsung oleh bagian pembelian industri, institusi, dan eceran besar. Salah satu pendorong utamanya adalah meningkatkan produktivitas aset dagang, mengelola persediaan dan piutangya sendiri dengan lebih baik<br />
<br />
<br />
Pasar sasaran pedagang besar perlu mendefinisikan pasar sasarannya.mereka dapat memilih kelompok pelanggan sasaran berdasarkan ukuran, jenis pelanggan, kebutuhan layanan atau kriteria lainnya.<br />
Keragaman produk dan layanan produk pedagang besar adlaha keragamannya. Pedagan besar mendapat tekanan besar untuk menyediakan lini lengkap dan memperetahankan persediaan yang memadai untuk dikirimkan segera, tetapi biaya menyimpan persediaan besar dapat menghilangkan laba.<br />
Keputusan harga pedagang besar biasanya menikkan harga pokok barang sebesar presentase konvensional, katakanlah 20%, untuk menutupi pengeluara-pengeluarannya<br />
Keputusan promosi pandanagn besar terutama mengandalkan tenaga penjualannya untuk mencapai tujuan-tujuan promosinya bahkan disini kebanyakan pedagang besar memandang penjualan sebagai satu orang wiraniaga yang bicara dengan satu orang pelanggan alih-alih sebagai upaya tim untuk menjual, membangun, dan melayani pelanggan-pelanggan besar.<br />
Keputusan tempat pada masa lalu pedagangbesar biasanya terletak didaerah-daerah yang biaya sewanya rendah, pajaknya murah,dan hanya mengeluarkan sedikit uang untuk lingkungan fisik dan kantornya.<br />
<br />
<br />
• Kecenderungan dalam pedagang besar<br />
Produsen selalu mempunyai pilihan untuk tidak menggunakanpedagang besar atau mengganti pedagang besar yang tidak efisien dengan yang lebih baik. Keluhan-keluhan utama produsen terhadap pedagang besar adalah sbb :<br />
o Merek tidak mempromosikan lini produk produsen secara agresif<br />
o Bertindak lebih sebagai penerima pesanan<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
• LogistikPasar<br />
Distribusi fisik dimulai dari pabrik. Manajer memilih beberapa gudang dan perusahaan angkutan yang akan mengirimkan barang tersebut ke tujuan akhir pada waktu yang diinginkan atau dengan biaya total terendah. Perspektif lantai penawaran dapat membantu perusahaan mengidentifikasi pemasok dan distributor yang lebih unggul dan membantu keduanya meningkatkan produktifitas yang akhirnya menurunkan biaya perusahaan tersebut.<br />
Logistik pasar mencakup perencanaan infrastruktur guna memenuhi permintaan, kemudian mengimplementasikan dan mengontrol aliran fisik dan barang-barang jadi dari titik asalnya ke titik penggunaan untuk memenuhi tuntutan pelanggan atas laba.<br />
Perencanaan logistik pasar menggunakan empat langkah :<br />
o memutuskan masalah nilai perusahaan tersebut kepada pelanggan-pelangganya<br />
o memutuskan rancangan saluran terbaik dan strategi jaringan untuk menjangkau pelanggan<br />
o mengembangkan keunggulan operasi alam memperkirakan penjualan, manajemen pergudangan, manajemen transportasi dana manajemen bahan<br />
o mengimplementasikan jalan keluar dengan sistem informasi, peralatan, kebijakan, dan prosedur terbaik<br />
<br />
<br />
• Sistem logostik terintegrasi<br />
Tugas logistik pasar memerlukan sistem logistik terintegrasi yang melibatkan manajemen bahan, sisten aliran bahan, dan distribusi fisik, yang didukung teknologi informasi.<br />
Sistem informasi memegang peranan yang sangat penting dalam mengelola logisitk pasar khususnya komputer, tempat-tempat penjualan, barkode produk yang seragam, penelusuran satelit, pertukaran data elektronik dan transfer dana elektronik.<br />
Logistik pasar mencakup beberapa aktivitas pertama perkiraan penjualan, dan atas dasar inilah perusahaan tersebut menjadwalkan distribusi produksi, dan tingkat persediaan<br />
<br />
<br />
• Tujuan Logistik pasar<br />
Banyak perusahaan menyebutkan tujuan logistik pasarnya adalah mengirimkan barang yang tepat ke tempat yang tepat pada saat yang tepat dengan biaya terendah. Suatu perusahaan tidak dapat mencapai efisiensi logistik pasar dengan meminta masing-masing kogistik pasar meminimalkan logostonya sendiri. Biaya logistik pasar saling berinteraksi dan sering berkait secara negatif. Misalnya :<br />
o manajer transportasi lebih menyukai pengiriman melalui kereta api dibandingkan dengan pengiriman udara karena keretan api biayanya lebih rendah. Namun, karena kereta api lebih lambat pengiriman memlalui kereta api menyebabkan modal kerja lebih lama<br />
o Departemen pengiriman menggunakan peti kemas yang murah untuk meminimalkan biaya pengiriman. Peti kemas yang lebih murah mengakibatkan tingkat kerusakan barang yang lebih tinggi<br />
o Manajer persediaan menyukai persediaan yang lebih rendah. Hal ini meningkatkan ketersiadaan pemesanan kembali tuga-tugas administrasi pengiriman angkutan cepat yang berbiaya tinggi<br />
<br />
<br />
• Keputusan logistik pasar<br />
4 keputusan utama yang harus diambil berdasarkan logistik pasar :<br />
o Bagaimana sebaiknya pesanan ditangani<br />
o Dimana ketersediaan ditempatkan<br />
o Berapa banyak ketersediaan disimpan<br />
o bagaimana sebaiknya barang disimpan <br />
<br />
<br />
Pemrosesan pesanan<br />
Sebagian besar perusahaan dewasa ini mencoba memperpendek siklus pesana hingga pemnayaran yaitu, waktu yang terlewatkan antara penerimaan pesanan, pengiriman, dan pembayaran<br />
Pergudangan<br />
Setiap perusahaan harus mempunyai barang jadi hingga produk tersebut terjual karena siklus produksi dan konsumsi jaringan bersesuaian<br />
Persediaan<br />
Tingkat persediaan melambangkan biaya besar. Wiraniaga tertentu akan menginginkan perusahaanya mempuyai cukup banyak ketersediaan untuk memenuhi semua pesana pelanggan dengan segera. Namun, hal ini tidak akan efektif dalam biaya. Biaya persediaan naik dengan sangat tajam apabila tingkat layanan pelanggan mendekati 100%<br />
Pengangkutan<br />
Pemasar pelru memberi perhatian pada konsumen pengangkutan. Dalam mengirimkan barang ke gudang, penyalur, dan pelangganya, perusahaan tersebut dapat memilih diantara lima cara pengangkutan : kereta api, pesawat udara, truk, kapal laut, dan saluran pipa. Pengirim mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti kecepatan, frekuensi, keandalan, kemampuan, ketersediaan, kemudahan pelacakan dan biayaozzy zonehttp://www.blogger.com/profile/04233274440532265741noreply@blogger.com1